Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
PN Telukkuantan Selesaikan Kasus Pencurian dengan Pelaku di Bawah Umur Lewat Diversi

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi, berhasil menyelesaikan perkara kasus pencurian terhadap anak di bawah umur yang berhadapan dengan hukum melalui diversi, Selasa (29/7/2025) kemarin.

Diversi sendiri adalah penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses luar peradilan. Penyelesaian ini dilakukan hakim tunggal, Subiar Teguh Wijaya, SH Ketua PN Telukkuantan.

Dalam penyelesaian lewat diversi ini, PN Telukkuantan melibatkan Limbago Adat Nogori (LAN) Kabupaten Kuansing yang diwakili Suryawan, Kepala Desa Toar Ardi Setiawan, sebagai pemangku wilayah dari tempat kejadian perkara.

Serta Kepala Desa Koto Gunung, Gustin Masalina, sebab pelaku anak di bawah umur ini dan orang tuanya berdomisili di Desa Koto Gunung. Dan penuntut umum Cintya Maharani Putri Muharnis dan Sangipun selaku Pembimbing Kemasyarakatan.

Juru bicaran PN Telukkuantan, Aulia Rifqi Hidayat, Rabu (30/7/2025) menjelaskan, kasus ini bermula saat anak bersama rekan-rekannya melakukan pencurian buah sawit di kebun milik Bastion (korban) di Desa Toar, Kecamatan Gunung Toar, buah yang dicuri seberat 2.527 kilogram dengan nilai Rp6.772.360.

Aksi pencurian ini, tertangkap oleh warga sekitar yang sudah geram, karena kerap dituduh sebagai pencuri buah sawit pada kebun sekitaran desa tersebut. Kemudian para pelaku diserahkan kepada polisi untuk diproses hukum.

Pelaku sendiri berjumlah empat orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati satu orang pelaku masih berusia di bawah umur.

Untuk pelaku di bawah umur ini, diproses melalui UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan pelaku dewasa lainnya, telah disidangkan dengan berkas terpisah.

Maka berdasarkan UU SPPA, hakim wajib mengupayakan diversi atau pengalihan penyelesaian proses pidana, dengan tujuan mengupayakan perdamaian dan menghindari pidana.

Awalnya dalam proses perundingan, korban merasa tidak punya kapasitas untuk memberikan maaf, karena yang menangkap pelaku anak di bawah umur ini adalah warga.

Kemudian Hakim Subiar berinisiatif untuk mengundang pemerintah desa dan Lembaga Adat, sebagai pihak yang bisa memberikan suara mewakili masyarakat.

Upaya ini didasari pemikiran bahwa penegakan keadilan restoratif (restorative justice) sebisa mungkin melibatkan pihak lain yang terkait dan terdampak.

Hingga inisiatif Hakim Subiar, melalui penyelesaian proses diversi membuahkan hasil dan mencapai perdamaian antara korban dan pelaku yang masih di bawah umur. Lalu dituangkan dalam kesepakatan, dengan isi, pihak korban bersedia memaafkan anak tanpa meminta ganti rugi.

UU SPPA sendiri membolehkan adanya pelibatan masyarakat dalam proses diversi, dengan melibatkan Kepala Desa Toar, Ardi Setiawan, sebagai pemangku wilayah tempat kejadian perkara, serta Kepala Desa Koto Gunung, Gustin Masalina, wilayah domisili anak di bawah umur dan orang tuanya.

Sementara perwakilan dari lembaga adat adalah Suryawan, selaku ninik mamak dari Limbago Adat Nagori (LAN) Kuansing. Dalam proses diversi tersebut, para perangkat desa serta ninik mamak memberikan nasehat dan petuah kepada pelaku anak yang masih di bawah umur ini.

Kemudian bersepakat untuk memberikan maaf atas nama masyarakat kepada pelaku anak, dengan syarat berupa sanksi adat penyerahan seekor kambing yang akan dipotong dan dinikmati bersama-sama oleh masyarakat setempat.

Lewat proses diversi ini juga, disepakati pelaku yang masih di bawah umur akan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina, serta akan diawasi oleh pembimbing dari Balai Pemasyarakatan selama tiga bulan.*** (Jok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Diwakili Staf Ahli SDM, Bupati Inhil Hadiri Haul Tiga Syekh

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli SDM Hadiri Haul Syekh Abdul Qodir Al-jailani, Syekh Nawawi Berjan dan Syekh Muhammad Ali Bin Syekh Abdul Wahab.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 10 Nopember 2025

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR

Wabup Yuliantini Apresiasi Kiprah PMI, Ketua PMI Inhil Dorong Aktifkan PMR dan KSR.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Hari Santri Nasional 2025, Bupati Inhil Tanamkan Semangat Perjuangan yang Diwarisi Para Ulama

Galeri
Selasa, 14 Oktober 2025

Galeri,
Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul

Ketua DPRD Rohul Hj Sumiartini Pimpin Rapat Istimewa Paripurna HUT ke-26 Rohul. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 05 Nopember 2025

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Asisten I Setda Inhil Hadiri Apel Kesiapan Tanggap Darurat Bencana di Polres Inhil

Berita Lainnya

Minggu, 09 Nopember 2025

Kilang Pertamina Dumai Kembali Buka Layanan Kesehatan Gratis untuk Masyarakat


Minggu, 09 Nopember 2025

Peras Korban Rp200 Juta, Seorang Pria Bersenjata Ditangkap di Pelalawan


Minggu, 09 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Kondusif


Minggu, 09 Nopember 2025

Youth Innovation Challenge Suarakan Solusi Anak Muda untuk Tantangan Pangan dan Pertanian Indonesia


Minggu, 09 Nopember 2025

Warga Ukui Sampaikan Aspirasi ke Polisi dalam Ibadah Minggu Kasih


Sabtu, 08 Nopember 2025

Puncak Honda Bikers Day 2025, Belasan Ribu Bikers Akan Kumpul Akbar di Garut


Sabtu, 08 Nopember 2025

Polisi Cegah Aksi C3 di Wilayah Hukum Ukui


Sabtu, 08 Nopember 2025

Yulisman Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Riau 2025–2030


Sabtu, 08 Nopember 2025

Musda XI Golkar Riau Resmi Dibuka, Idrus Marham Singgung Soal Dinamika Politik Bermuka Dua


Sabtu, 08 Nopember 2025

Polres Kuansing Amankan Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen PT CRS


Sabtu, 08 Nopember 2025

Diduga Begal, Seorang Remaja Sekarat Diamuk Warga Jalan Naga Skati Pekanbaru


Sabtu, 08 Nopember 2025

KPK Dilarang Ungkap Pelapor Dugaan Pemerasan Dasar OTT Gubri


Sabtu, 08 Nopember 2025

Tabligh Akbar Ustadz Ucay di Pangkalan Kuras: Santunan Anak Yatim Jadi Momentum Persaudaraan


Jumat, 07 Nopember 2025

Tiga Tahun Mengabdi, Ketua PN Bengkalis Bayu Soho Raharjo Pindah Tugas ke Surakarta


Jumat, 07 Nopember 2025

Tingkatkan Layanan Energi Masyarakat, PGN Dorong Pemanfaatan CNG


Jumat, 07 Nopember 2025

Selama Januari–Oktober, Bea Cukai Tembilahan Sumbang Rp18 Miliar untuk Kas Negara


Jumat, 07 Nopember 2025

Plt Ketua Golkar Riau Ahmad Doli Tandjung Cek Kesiapan Musda


Jumat, 07 Nopember 2025

Pendaftaran Calon Ketua Golkar Riau Diperpanjang, Musda Tetap Digelar Besok


Jumat, 07 Nopember 2025

Lima Warga Wonosobo Ditangkap di Pelalawan, Diduga Jual Cat Campuran Harga Murah


Jumat, 07 Nopember 2025

Projo Riau Kawal Kepemimpinan Prabowo, Ikuti Langkah Ketum Budi Arie Bergabung ke Gerindra