Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gugatan SKPI Bupati Rohil Dicabut, Kuasa Hukum Sambut Positif

Riauterkini - PEKANBARU - Langkah hukum yang sempat menyita perhatian publik akhirnya berujung pada pencabutan gugatan. Aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum, Muhajirin Siringo Ringo, resmi mencabut gugatan terhadap Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) milik Bupati Rokan Hilir, Bistamam, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru.

Pencabutan gugatan ini diputuskan oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru pada Kamis (1/8/2025), berdasarkan perkara Nomor 31/G/2025/PTUN.PBR dengan tergugat Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru, Raja Izda Charani.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan pencabutan gugatan oleh penggugat. Memerintahkan Panitera mencoret perkara dari register induk pengadilan.

Selain itu, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp408.500.

Sebelumnya, Muhajirin menggugat SK Kepala SMP Negeri 1 Pekanbaru Nomor 201/422/SMPN.01/2024 yang menyatakan Bistamam pernah bersekolah di sekolah tersebut pada tahun 1965. Ia menduga SKPI yang diterbitkan cacat formil dan menyalahi prosedur hukum serta administrasi.

Namun dalam sidang terakhir pada 30 Juli 2025, Muhajirin secara tiba-tiba menyatakan mencabut gugatannya, dan hal itu langsung diterima oleh majelis hakim.

Kuasa hukum tergugat, dari Kantor Hukum Cutra Andika Siregar & Rekan, menyambut baik pencabutan gugatan ini. Tim hukum yang hadir antara lain Masridodi Mangunsong, Rahmad Hidayat, Muammar Khadafi, dan Fadli Hidayatullah Harahap.

"Ketika majelis hakim menanyakan perbaikan surat gugatan, penggugat justru menyatakan mencabut gugatan tersebut. Maka dengan itu, perkara dinyatakan selesai," ujar salah satu kuasa hukum, Masridodi Mangunsong.

Muammar Khadafi, salah satu anggota tim advokat, juga menyampaikan rasa syukurnya atas berakhirnya perkara ini. Ia menegaskan bahwa penerbitan SKPI Bistamam sudah sesuai prosedur yang berlaku.

"Alhamdulillah, sejak awal kami yakin bahwa SKPI tersebut sah dan memenuhi ketentuan hukum," katanya.

Namun demikian, Muammar menyayangkan langkah Muhajirin yang dinilainya terlalu terburu-buru dan menimbulkan kegaduhan publik.

"Sebelum menggugat ke PTUN, Muhajirin sudah menyampaikan keberatannya ke Kementerian Pendidikan di Jakarta dan menyebarkannya ke media. Kami harap ini menjadi pelajaran agar ke depan kontrol publik dilakukan secara santun, elegan, dan sesuai koridor hukum," tutupnya. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61

Iwan Taruna Hadiri Pertandingan Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61.

Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Berita Lainnya

Rabu, 10 Juni 2026

KPK Sebut Mata Rantai Pemerasan Abdul Wahid Tersambung, Pejabat Tak Patuh Disebut Dimutasi


Rabu, 10 Juni 2026

BRI Cabang Perawang Apresiasi Langkah APH Usut Dugaan Fraud Kredit di Koto Gasib dan Lubuk Dalam


Rabu, 10 Juni 2026

Kolaborasi Bersama Mahasiswa, Satlantas Polres Inhu Bagikan Bibit Pohon


Rabu, 10 Juni 2026

Polda Riau Musnahkan 5 Kg Sabu dan Ratusan Liquid Etomidate


Rabu, 10 Juni 2026

Kapolres Inhil AKBP Farouk Oktora Pimpin Penanaman Bibit Mangrove dan Salurankan Bansos di Terusan Kempas


Rabu, 10 Juni 2026

Dua Gugur, 72 Calon Anggota KPID Riau Ikuti Ujian CAT Langsung Diumumkan Besok


Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Pengelolaan Dana PI PT SPRH Rohil. Keterangan Adik Wabup Rohil Jadi Sorotan Hakim


Rabu, 10 Juni 2026

KPU Siak Ingatkan Akhir Juni Batas Pemutakhiran Data Parpol Semester I 2026


Rabu, 10 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Pastikan Stok BBM di SPBU Aman, Distribusi dari Dumai Lancar


Rabu, 10 Juni 2026

Tahun Ajaran Baru, Rahn BRK Syariah Jadi Solusi Cepat Penuhi Biaya Pendidikan Anak


Rabu, 10 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Buka Turnamen Domino bertajuk “Tanding Lacak” Rangka Milad Inhil ke 61


Rabu, 10 Juni 2026

Balita, Ibu Hamil dan Menyusui di Inhu Nikmati MBG


Rabu, 10 Juni 2026

Oknum ASN dan Kadus di Bengkalis Positif Narkoba Diringkus Polisi


Selasa, 09 Juni 2026

Serius dalam Pelayanan Penyiaran, TVRI Apresiasi Bupati Kuansing


Selasa, 09 Juni 2026

Rangkaian Milad Inhil ke-61, Ratusan Petani Antusias Ikut Lomba Menyolak Kelapa


Selasa, 09 Juni 2026

74 Peserta CAT Calon Anggota KPID Riau Diingatkan Patuhi Aturan, Keterlambatan Tak Diberi Tambahan Waktu


Selasa, 09 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perluas Akses Pendidikan


Selasa, 09 Juni 2026

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Kapolsek Rengat Barat Inhu Hadiri Penanaman 3000 Pohon


Selasa, 09 Juni 2026

Diduga Berasal dari Malaysia, 6,94 kg Sabu dan 969 Cartridge Etomidate Diamankan Polda Riau


Selasa, 09 Juni 2026

Bupati Kuansing Hadiri RUPS dan RUPSLB Bank Riau Kepri Syariah Tahun 2025