Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
12 Pelaku Kerusuhan, Pengrusakan, Pembakaran dan Penjarahan di PT SSL Siak, Diadili di PN Pekanbaru

Riauterkini-PEKANBARU- Sebanyak 12 pelaku kerusuhan, pengrusakan disertai aksi penjarahan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (2/9/25) siang.

Kedua belas terdakwa tersebut adalah, Dadang Widodo, Sulistio, Abdul Minan, Sutrisno, Sonaji, Lukman Sitorus, Amri Sitorus, Hiram Adupintar Gorat, Maruasas Hutasoit, Hendrik Gea, Aldi S Gulo dan Hemat Tarigan.

Dalam fakta persidangan terungkap bahwa para terdakwa bukan warga Siak. Berdasarkan kartu pengenal (KTP), mereka berdomisili di wilayah Sumatera Utara (Sumut).

Tim jaksa penuntut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Kejari Siak, membacakan dakwaan perkara yang menjerat para terdakwa yang terbagi lima berkas.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Zikri Yohanda Khairi, SH terungkap bahwa mereka didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan, pembakaran, penjarahan hingga provokator di kawasan PT SSL.

Aksi kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu tanggal 11 Juni 2025 itu dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.

Bermula, ribuan warga melakukan demonstrasi di kantor PT. SSL. Mereka menolak dan marah atas adanya penanaman akasia oleh PT SSL dilahan mereka. Aksi demo tersebut pun berujung anarkistis.

"Atas aksi anarkis tersebut, tiga unit rumah, 15 kamar mes, dan lima unit kantor dibakar. Selain itu, 15 unit kendaraan dan klinik perusahaan juga mengalami kerusakan parah," ucap JPU

Akibat dari aksi anarkistis tersebut, pihak PT SSL mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Terdakwa Sutrisno, Sonaji, Abdul Minan dan Hiram dijerat dengan Pasal 160 KUHP. Terdakwa Hendrik F Gea dan Aldi S Gulo dijerat Pasal 170 Jo Pasal 363 KUHP.

Terdakwa Amri S Sitorus dan Lukman Sitorus dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 170, Pasal 406 KUHP Jounto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Terdakwa Maruasas Hutasoit dijerat Pasal 170 KUHP Jo Pasal 351 KUHP. Terdakwa Dadang Widodo dan terdakwa Hemat Tarigan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Jo Pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP. Kemudian terdakwa Sulistio dijerat Pasal 187 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 56 KUHP," terang JPU.

Usai dakwaan perkara terdakwa dibacakan. Majelis hakim yang diketuai Dedi SH didampingi hakim anggota Ilfiana Tanjung SH dan Jefri Harahap SH menunda sidang selama sepekan, dan para terdakwa kembali dibawa ke rumah tahanan (Rutan) dengan pengawalan puluhan personil TNI Polri.***(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Berita Lainnya

Jumat, 05 Juni 2026

Cegah Abrasi dan Perkuat Ekosistem, Kapolda Riau Aksi Gerakan Hijau di Dumai


Jumat, 05 Juni 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Ajak Kelompok Barter Jaya Studi Tiru ke Sungai Pakning dan Siak


Jumat, 05 Juni 2026

Dua Orang Dibekuk, Polres Inhu Imbau Tersangka Penganiaya Pekerja PT SBP Menyerahkan Diri


Jumat, 05 Juni 2026

Tiba dari Tanah Suci, 213 Jamaah Haji Kloter Pertama Provinsi Riau Mendarat di Bandara SSK II Pekanbaru


Jumat, 05 Juni 2026

Ini Dia 74 Peserta Lulus Seleksi Administrasi Calon KPID Riau


Jumat, 05 Juni 2026

Beasiswa CSR BRK Syariah Bantu Mahasiswa STIT Mumtaz Karimun Wujudkan Cita-cita Pendidikan


Jumat, 05 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Berikan Penyuluhan Bahaya Narkoba kepada Pelajar SMPN 6


Jumat, 05 Juni 2026

Perkuat Kinerja Organisasi, OJK Lantik Pejabat Baru


Jumat, 05 Juni 2026

Arief Setiawan Akui Setor Uang Operasional Abdul Wahid Lewat Dani Nursalam dan Ajudan


Jumat, 05 Juni 2026

Pantau Program Ketahanan Pangan, Tanaman Tumbuh Subur di Tri Mulya Jaya


Jumat, 05 Juni 2026

Di Tupian Burondo Tradisi Lama Bakal Dihidupkan Kembali Menaikkan Bendera Penanda Kemenangan Jalur


Jumat, 05 Juni 2026

Cari Ikan, Seorang Mahasiswa Tewas Tenggelam di Waduk Unri


Jumat, 05 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Pantau Perkembangan Jagung Ketapang, Perkuat Ketahanan Pangan


Kamis, 04 Juni 2026

74 Calon Komisioner KPID Riau Lulus Administrasi, 13 Peserta Lainya Gugur


Kamis, 04 Juni 2026

Kejari Pelalawan Sosialisasikan Jaga Desa untuk Perkuat Akuntabilitas Pemerintahan Desa


Kamis, 04 Juni 2026

Tim Raga Polsek Pujud Intensifkan Patroli, Antisipasi Premanisme dan Pungli di Jalur Lintas Pujud–Tanjung Medan


Kamis, 04 Juni 2026

Ironi "Dompet" Kampus: Riset Terhambat Birokrasi dan Ketergantungan Anggaran, Prof Elfizar Beri Solusi


Kamis, 04 Juni 2026

Haris Gunawan: Rektor Unri Harus Jadi Agent of Change, Perubahan Butuh Kepemimpinan Berkelanjutan


Kamis, 04 Juni 2026

Nyanyian Dani Soal Uang dari PUPRPKPP Riau , Abdul Wahid : Simpan Saja Dulu Bang


Kamis, 04 Juni 2026

PKS Tapung Optimalkan Limbah Jadi Pupuk Organik dan Energi Baru Terbarukan