Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Pengelola Kios UD Sei Kuning Jaya, Rohul Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pupuk Subsidi

Riauterkini-PASIRPENGARAIAN-Kejaksaan Negeri Rokan Hulu (Rohul) kembali menetapkan dua tersangka, diantaranya inisial S dan R yang merupakan pengelola kios UD. Sei Kuning Jaya dalam dugaan tindak pidana penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019-2022 di Kabupaten Rokan Hulu.

Sebelumnya, Kejari Rohul juga sudah menetapkan enam tersangka dalam kasus yang sama. Mereka diantaranya, inisial AH, FN, SF, YA, AS dan SM yang merupakan Ketua Tim Verifikasi dan Validasai Kecamatan Rambah Samo dan pemilik Kios UD Sei Kuning Jaya di Kecamatan Rambah Samo. Akibat perbuatan para tersangka ini, negara dirugikan sekitar Rp 24,5 miliar lebih.

Penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kajari Rohul Dr. Rabani M. Halawa, SH., MH didampingi Kasi Intelijen Vegi Fernandes, SH., MH, Kasi Pidsus Galih Aziz, SH., MH dan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu di Pasir Pengaraian, Kamis (9/10/2025).

Tim penyidik Pidsus Kejari Rohul telah melakukan perkembangan penyidikan terkait penyaluran pupuk subsidi yang mana penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2019 s/d 2022 pada Kecamatan Rambah Samo di Kabupaten Rokan Hulu tidak tersalurkan sebagaimana mestinya dengan menyalurkan pupuk bersubsidi diluar penerima yang ditetapkan dalam RDKK.

Para tersangka ini tidak melaksanakan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, menyebutkan bahwa Distributor dan pengecer dilarang memperjualbelikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya.

"Kemudian tindakan yang dilakukan oleh tersangka MS selaku Koordinator BPP sekaligus Ketua Tim Verifikasi dan Validasai Kecamatan Rambah Samo yang mana tidak pernah melakukan tugas yaitu verifikasi dan validasi lapangan dalam penyaluran pupuk subsidi. Sehingga memberikan ruang untuk terus melakukan penyimpangan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi,"kata Kajari Rohul.

Akibat perbuatan tersangka S d R dan terdakwa SM dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Rambah Samo tahun 2020-2022 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1,3 miliar yang merupakan bagian dari kerugaian negara Rp 24.5 miliar lebih.

Kajari Rohul menerangkan, bahwa penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan KepalaKejaksaan Negeri Rokan Hulu Nomor : PRINT-01/L.4.16/Fd.2/07/2023 tanggal 27 Juli 2023 Jo PRINT-01.a/L.4.16/Fd.2/05/2024 tanggal 30 Mei 2024 Jo PRINT01.b/L.4.16/Fd.2/08/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo PRINT-01.c/L.4.16/Fd.2/11/2024 tanggal 25 November 2024 dan diterbitkanlah Penetapan Tersangka nomor Tap.Tsk04/L.4.16/Fd.2/10/2025 tanggal 09 Oktober 2025

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP," ucapnya.

Selanjutnya para tersangka ditahan di Lembaga PemasyarakatanKelas II B Pasir Pengaraian selama 20 hari kedepan dimulai tanggal 09 Oktober 2025 sampai dengan 28 Oktober 2025. ***(am)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Senin, 05 Oktober 2026

Dorong Kelestarian Lingkungan, Koalisi Masyarakat Sipil Sambangi DPRD Riau untuk Deklarasi Kaukus Parlemen Hijau


Senin, 05 Oktober 2026

Di Tengah Aksi Tuntut PT Serikat Putra, Syafrizal Tegaskan Dukungan kepada Masyarakat


Senin, 05 Oktober 2026

Massa Tuntut Kemitraan PT Serikat Putra, Aksi Digelar di Tiga Titik


Senin, 05 Oktober 2026

Warga 3 Kecamatan di Pelalawan Demo, Tuntut Kemitraan PT Serikat Putra


Senin, 05 Oktober 2026

Plt. Bupati H. Muklisin Hadiri Upacara HUT TNI ke-81 di Kantor Gubernur Riau


Senin, 05 Oktober 2026

Kapolres Pelalawan Temui Kajari, Bahas Sinergi Penegakan Hukum dan Kamtibmas


Senin, 05 Oktober 2026

Kabulkan Banding Jaksa KPK, Hukuman Abdul Wahid Dipeberat jadi 4 Tahun


Senin, 05 Oktober 2026

Ribuan Hewan Penular di Bengkalis Divaksin Rabies


Senin, 05 Oktober 2026

Tim RAGA Polres Rohil Intensifkan Patroli Malam, Sasar Premanisme dan Gangguan Kamtibmas


Senin, 05 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Hadiri Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohil di Kecamatan Tanah Putih


Minggu, 04 Oktober 2026

Besok, Massa FMTK Gelar Aksi Tuntut PT Serikat Putra


Minggu, 04 Oktober 2026

Ketua PWI Rohil Ajak Wartawan Lebih Kritis Mengawal APBD Perubahan 2026


Minggu, 04 Oktober 2026

Polisi Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Kondusif


Minggu, 04 Oktober 2026

Merawat Semangat Berbagi di Founders Day 2026, RAPP Hadirkan Manfaat bagi Karyawan dan Masyarakat


Minggu, 04 Oktober 2026

Malam Hari Jadi Sasaran Patroli, Polsek Tanah Putih Cegah C3 hingga Balap Liar


Minggu, 04 Oktober 2026

PPN Sumbagut dan Gubernur Kepulauan Riau Eratkan Sinergi untuk Kelancaran Energi Kepulauan


Minggu, 04 Oktober 2026

PTPN IV PalmCo: Kepercayaan Kunci Kemitraan Sawit Berkelanjutan


Minggu, 04 Oktober 2026

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Tegaskan Amanah dan Pengabdian


Minggu, 04 Oktober 2026

Lewat Hadiah Beruntun Spesial, Danamon Dorong Nasabah Giat Menabung


Minggu, 04 Oktober 2026

Lewat Hadiah Beruntun Spesial, Danamon Dorong Nasabah Giat Menabung