Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Sepanjang September, PN Telukkuantan Selesaikan Delapan Perkara Lewat Restorative Justice

Riauterkini - TELUKKUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, selama bulan September 2025 berhasil mendamaikan korban dan Pelaku delapan perkara pidana yang berbeda atau melalui Restorative Justice.

"Kasus-kasus itu terdiri dari 7 perkara pencurian dan 1 perkara pembakaran rumah. Modus operandi dari perkara pencurian tersebut hampir seragam, yaitu pencurian buah kelapa sawit, berupa berondolan buah maupun tandan sawit secara utuh," ujar Jubir PN Telukkuantan, ujar Aulia Rifki Hidayat, Jumat melalui keterangan tertulisnya.

Aulia Rifki Hidayat, memaparkan untuk perkara pembakaran rumah, cerita dibaliknya cukup menyayat hati pelaku merupakan anak kandung yang tengah berseteru dengan keluarganya, lalu secara gelap mata mencoba membakar rumah ibu kandungnya.

Terhadap 7 perkara pencurian tersebut, sebanyak 6 perkara diselesaikan dengan hukum acara pemeriksaan cepat, karena termasuk tindak pidana ringan dengan nilai kerugian dibawah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

"Perkara ini dipimpin oleh Hakim Tunggal, Riri Lastiar Situmorang dan Aulia Rifqi Hidayat masing-masing berhasil mendamaikan 2 perkara, serta M. Adli Hakim H dan Diana Widyawati, masing-masing berhasil mendamaikan 1 perkara," jelasnya.

Sedangkan untuk 1 perkara pencurian lainnya, kata Aulia Rifki Hidayat, diselesaikan dengan hukum acara pemeriksaan biasa, dipimpin oleh Widya Helniha sebagai Ketua Majelis, dengan anggota Riri Lastiar Situmorang dan Aulia Rifqi Hidayat.

Sementara terhadap 1 perkara pembakaran rumah, dipimpin oleh Subiar Teguh Wijaya sebagai Ketua Majelis yang juga merupakan Ketua PN Telukkuantan, dengan anggota Riri Lastiar Situmorang dan Firman Novianto.

"Semua proses perdamaian tersebut terjadi dalam persidangan. Pada awalnya Hakim mempersilahkan Penuntut Umum (PU) untuk membacakan dakwaan, kemudian menanyakan kepada Terdakwa apakah mengajukan keberatan atas dakwaan tersebut atau mengakui perbuatannya," katanya.

Dalam aturannya, sebut Aulia RH, RJ hanya bisa diterapkan apabila Terdakwa mengakui perbuatannya. Kemudian Hakim akan menawarkan dan menjelaskan kepada Terdakwa, apakah bersedia untuk meminta maaf kepada Korban.

Kemudian, apabila bersedia, berikutnya Hakim akan menanyakan kesediaan Korban untuk memaafkan Pelaku, baik dengan syarat ataupun tanpa syarat. Jika kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai, maka perdamaian akan dituangkan dalam perjanjian tertulis dan akan dipertimbangkan Hakim dalam memutus perkara pidana tersebut.

Selanjutnya, dalam memandu persidangan, untuk dapat mengarahkan para pihak menuju perdamaian, Hakim dituntut memiliki skill komunikasi dan ajakan persuasif yang baik. Ajakan perdamaian tidak bisa dilakukan dengan tekanan, tetapi harus dimulai dengan pembicaraan yang menyentuh hati.

Karena katanya, jika kebahagiaan tertinggi bagi petani adalah saat buahnya panen, maka kebahagiaan tertinggi bagi seorang Hakim adalah jika para pihak yang bersengketa bersedia untuk berdamai. Namun perlu diingat, perdamaian dalam perkara pidana tidak menghentikan proses penegakan hukum.

Apabila seluruh unsur pasal yang didakwakan telah terbukti, maka Terdakwa akan tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman. Pada akhirnya, perdamaian tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor yang meringankan, untuk dapat menjatuhkan pidana yang minimal atau pidana bersyarat berupa percobaan.

Sebab kata Aulia Rifki Hidayat, tidak semua kejahatan, murni bermula dari niat jahat sang Pelaku. Ada cerita yang sering tak terdengar tentang himpitan ekonomi, keterbatasan pilihan, atau sekedar mengikuti kehendak intrusif karena melihat adanya kesempatan.

Begitu kejahatan terjadi, maka akan muncul Korban sebagai pihak yang terluka. Ada yang terancam keselamatannya, kehilangan harta benda, atau tercoreng nama baik yang telah dijaga.

"Keadilan Restoratif (Restorative Justice / RJ) hadir untuk menjawab itu semua. Bagaimana melihat peristiwa pidana bukan semata rangkaian tindakan dari Pelaku, tetapi juga mempertimbangkan konteks dan latar belakang yang mewujudkan perbuatan itu terjadi," kata Aulia Rifki Hidayat.

Hingga mengusahakan pemulihan hubungan antara Pelaku dengan Korban. Karena tidak semua kesalahan, harus berakhir dengan hukuman. Ada keadaan yang lebih melegakan jika setiap yang bertikai, masih bersedia untuk berdamai.*** (rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Desember 2025

November–Desember 2025, Nelayan Panipahan Temukan 11 Mayat di Perairan Palika


Sabtu, 13 Desember 2025

Syamsurizal Dilantik Ketua KONI Siak 2025-2029, Iskandar Hoesin Minta Negeri Istana Jadi Lumbung Atlet Berprestasi


Sabtu, 13 Desember 2025

Kantor Camat Enok, Inhil Ludes Terbakar


Sabtu, 13 Desember 2025

PT. THIP Hadirkan Penyajian Edukasi Budidaya Sawit di UMKM Expo dan Ekraf Tahun 2025.


Sabtu, 13 Desember 2025

Misi Kemanusiaan di Sumbar Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Dedikasi Personel


Sabtu, 13 Desember 2025

Sengketa 15 Tahun SPR–KCL Resmi Berakhir Damai, SPR Tetap Kantongi 50 Persen PI Blok Langgak


Jumat, 12 Desember 2025

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Buka Event Pacu Sampan di Desa Kelahirannya


Jumat, 12 Desember 2025

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Pria Asal Sijunjung Diamankan Tim Resmob Polres Kuansing


Jumat, 12 Desember 2025

Peningkatan AIK Pegawai, Umri Dorong Penguatan Nilai Persyarikatan dan Kepedulian Sosial


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput


Jumat, 12 Desember 2025

UHC Day 2025, Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN di Indonesia


Jumat, 12 Desember 2025

Warga Ukui Curhat ke Polisi, SKCK Hingga Karhutla Dibahas di Jumat Curhat


Jumat, 12 Desember 2025

PTPN IV Regional III Kirim Ratusan Peralatan, Bantu Pemulihan Pasca Bencana Sumbar


Jumat, 12 Desember 2025

Rakor Standarisasi RBRA Digelar di Pekanbaru, Dua RTH Siap Jadi Role Model


Jumat, 12 Desember 2025

Agar Pemerintahan Tetap Jalan, Wabup Kuansing Lantik Dua Pj Kades


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Dimangsa Harimau, Sapi Petani di Siak Ini Ditemukan Mati Tercabik-caik


Jumat, 12 Desember 2025

OJK Riau dan FKIJK Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Korban Bencana Sumatera


Jumat, 12 Desember 2025

Pemprov Riau Minta Pertamina Pasokan BBM Pertamax Tetap Aman


Jumat, 12 Desember 2025

Tiga Tersangka Pembalakan Liar di Tanjung Leban Bengkalis Diringkus Polisi


Jumat, 12 Desember 2025

Tak Terima Dikhianati, Warga Bangkinang Bunuh Selingkuhan Istri