Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
DPRD Siak Setujui Ranperda Perubahan SOTK Baru

Riauterkini-SIAK - DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak, menyetujui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang DPRD Siak, Senin (20/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan yang dirangkaikan dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna dan penandatanganan keputusan bersama serta penyampaian Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Siak 2025-2029.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) A DPRD yang disampaikan oleh Ridha Alwis Effendi menyebutkan, bahwa Pansus A telah menuntaskan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rancangan Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, Kota Cerdas (Smart City), dan Penanaman Modal.

Dari empat Ranperda tersebut, baru Ranperda tentang perubahan SOTK yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan mendalam yang melibatkan perangkat daerah terkait dan dukungan Pemerintah Daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif,” jelas Ridha.

Perubahan tersebut, sambung Ridha guna menyederhanakan jumlah organisasi perangkat daerah dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun.

Seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, ada pula pemisahan perangkat daerah untuk memperkuat fungsi dan fokus kerja seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman yang dipisah menjadi dua perangkat.

Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga yaitu Badan Keuangan, serta Aset Daerah dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, untuk tiga Ranperda lainnya, tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Kota Cerdas, dan Penanaman Modal yang masih dalam proses pendalaman dan koordinasi lintas sektor sebelum disetujui bersama.

Bupati Siak Afni menyampaikan, apresiasi atas kerja sama Pemkab Siak dan DPRD dalam membahas dan menyetujui perubahan struktur Perangkat Daerah (PD) itu.

“Pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Afni.

Ia berharap perangkat daerah yang telah dibentuk mampu meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan urusan pemerintahan dengan optimal, serta memperkuat daya saing daerah guna mendukung visi dan misi Kabupaten Siak 2025–2029.

Pada kesempatan itu, Bupati Afni juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2025–2029, sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini menjadi dokumen utama perencanaan pembangunan daerah, sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja lima tahun ke depan,” kata Afni.

Afni menjelaskan, penyusunan RPJMD dilakukan sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah, serta diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Siak 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan RPJMD Provinsi Riau 2025–2029.

“Keberhasilan RPJMD bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Saya mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif memberi masukan agar RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Siak,” sebut Afni.

"Dengan semangat gotong royong, profesionalisme, dan kebersamaan mari kita wujudkan RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029 sebagai fondasi kokoh menuju Siak yang lebih maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi.” tutup Afni menyudah sambutannya.***(adji) DPRD Siak Setujui Ranperda Perubahan SOTK Baru Riauterkini-SIAK - DPRD Kabupaten Siak bersama Pemerintah Kabupaten Siak, menyetujui penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, melalui Rapat Paripurna DPRD yang digelar di Ruang Rapat Paripurna Putri Kacamayang DPRD Siak, Senin (20/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Siak, Indra Gunawan yang dirangkaikan dengan permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh Pimpinan Rapat Paripurna dan penandatanganan keputusan bersama serta penyampaian Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Siak 2025-2029.

Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) A DPRD yang disampaikan oleh Ridha Alwis Effendi menyebutkan, bahwa Pansus A telah menuntaskan pembahasan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni tentang perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Rancangan Perda tentang Lembaga Adat Melayu Riau Kabupaten Siak, Kota Cerdas (Smart City), dan Penanaman Modal.

Dari empat Ranperda tersebut, baru Ranperda tentang perubahan SOTK yang sudah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

“Ranperda ini telah melalui proses pembahasan mendalam yang melibatkan perangkat daerah terkait dan dukungan Pemerintah Daerah. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan struktur perangkat daerah agar lebih efisien dan efektif,” jelas Ridha.

Perubahan tersebut, sambung Ridha guna menyederhanakan jumlah organisasi perangkat daerah dari 29 menjadi 26 OPD, dengan penggabungan beberapa dinas yang memiliki urusan serumpun.

Seperti Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga; Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana; Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM.

Selain itu, ada pula pemisahan perangkat daerah untuk memperkuat fungsi dan fokus kerja seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan kawasan permukiman yang dipisah menjadi dua perangkat.

Badan Keuangan Daerah menjadi dua lembaga yaitu Badan Keuangan, serta Aset Daerah dan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, untuk tiga Ranperda lainnya, tentang Lembaga Adat Melayu Riau, Kota Cerdas, dan Penanaman Modal yang masih dalam proses pendalaman dan koordinasi lintas sektor sebelum disetujui bersama.

Bupati Siak Afni menyampaikan, apresiasi atas kerja sama Pemkab Siak dan DPRD dalam membahas dan menyetujui perubahan struktur Perangkat Daerah (PD) itu.

“Pembentukan dan penataan perangkat daerah merupakan instrumen penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ujar Afni.

Ia berharap perangkat daerah yang telah dibentuk mampu meningkatkan pelayanan publik, melaksanakan urusan pemerintahan dengan optimal, serta memperkuat daya saing daerah guna mendukung visi dan misi Kabupaten Siak 2025–2029.

Pada kesempatan itu, Bupati Afni juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Siak Tahun 2025–2029, sebagai arah pembangunan lima tahun ke depan.

“RPJMD ini menjadi dokumen utama perencanaan pembangunan daerah, sekaligus pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rencana strategis dan rencana kerja lima tahun ke depan,” kata Afni.

Afni menjelaskan, penyusunan RPJMD dilakukan sesuai Permendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah, serta diselaraskan dengan RPJPD Kabupaten Siak 2025–2045, RPJMN 2025–2029, dan RPJMD Provinsi Riau 2025–2029.

“Keberhasilan RPJMD bergantung pada sinergi antara pemerintah, DPRD, masyarakat, dunia usaha, dan akademisi. Saya mengajak semua pihak untuk berpartisipasi aktif memberi masukan agar RPJMD ini benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat Siak,” sebut Afni.

"Dengan semangat gotong royong, profesionalisme, dan kebersamaan mari kita wujudkan RPJMD Kabupaten Siak 2025–2029 sebagai fondasi kokoh menuju Siak yang lebih maju, bermartabat, dan berdaya saing berbasis ekologi.” tutup Afni menyudah sambutannya.***(adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026

Rayon III Benai Bergulir, Muklisin Ajak Warga Jaga Warisan Budaya


Jumat, 10 Juli 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Satgasyon 132/Bima Sakti, Seluruh Aspek Penugasan Diverifikasi


Jumat, 10 Juli 2026

Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Imigrasi Siak, Tinjau Langsung Fasilitas dan Inovasi Layanan


Jumat, 10 Juli 2026

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Sungai Sembilan


Jumat, 10 Juli 2026

Jadi Ketua Nasdem Pekanbaru, Munawar Syahputra Siap Besarkan Partai


Jumat, 10 Juli 2026

Polsek Ukui Dampingi Petani, Pantau Jagung Pipil Hadapi Kemarau


Jumat, 10 Juli 2026

Uji Publik Nihil Masukan, 21 Calon KPID Riau Segera Jalani Fit and Propert Test


Jumat, 10 Juli 2026

Polisi Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Bandar Petalangan Pelalawan dan Sita 2,83 Gram Barang Bukti


Jumat, 10 Juli 2026

Satpol PPPKP Kuansing Canangkan Gerakan Indonesia ASRI di Rumah Susun Teluk Kuantan


Jumat, 10 Juli 2026

Tak Satupun Calon Rektor Unri Berasal dari Alumni, Jenewar: IKA Unri Wajib Ikut Tanggung Jawab


Jumat, 10 Juli 2026

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Camp Pekerja HTI Pelalawan


Jumat, 10 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun


Jumat, 10 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Tiga Penghargaan IDEAS 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 8 Bungkus Besar Perusak Saraf


Jumat, 10 Juli 2026

Kampung GERMAS Lubuk Gaung Tunjukkan Kekuatan Kolaborasi, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pembinaan Generasi Muda


Jumat, 10 Juli 2026

Tak Proses dugaan Asusila Pimpinan Ponpes, Sikap Polsek Singingi Hilir Tuai Kritik


Jumat, 10 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Edukasi Bahaya Narkoba di SMAN 5, Perkuat Benteng dari Penyalahgunaan Narkotika


Kamis, 09 Juli 2026

Seekor Buaya Muncul di Pos Polairud dan Pelabuhan Tembilahan, Warga Diimbau Waspada


Kamis, 09 Juli 2026

Hari Kependudukan Dunia 2026: Generasi Muda Ingin Berkeluarga, Namun Terbentur Hambatan Sistemik