Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Pemko Pekanbaru Perpanjang Program Penghapusan Denda PBB Hingga Desember 2025



Riauterkini - PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan potongan denda hingga 0 persen.

Stimulus dari Wali Kota Pekanbaru, Agung Nugroho berupa penghapusan denda PBB ini diperpanjang hingga 31 Desember 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan program ini untuk melunasi tunggakan PBB.

Pemko Pekanbaru memperpanjang progam ini atas pertimbangan kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih saat ini. Dengan perpanjangan ini, diharapkan wajib pajak bisa menyelesaikan tunggakan yang ada.

"Berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi saat ini, bapak wali kota meminta kita untuk memperpanjang kembali penghapusan denda PBB," kata Plt Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (31/10).

Program ini merupakan wujud nyata komitmen pimpinan daerah, Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho dan Wakil Wali Kota H Markarius Anwar dalam mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kontribusi pajak untuk pembangunan kota.

Menurutnya, banyak stimulus yang diberikan Pemko Pekanbaru bagi para wajib pajak. Mulai dari diskon PBB untuk pensiunan, dan kategori pajak lainnya.

Melalui program penghapusan denda ini, Pemko ingin memberikan kemudahan sekaligus insentif bagi masyarakat yang mungkin sempat tertunda dalam melakukan pembayaran PBB.

Kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) serta memperkuat sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mendukung kemajuan kota.

"Kami mengajak seluruh wajib pajak agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Selama periode program berlangsung, denda PBB akan dihapuskan 100 persen atau 0 persen. Artinya, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan tambahan biaya keterlambatan," tambah Sekretaris Bapenda Kota Pekanbaru, Denny Muharpan.

Bapenda Pekanbaru telah menyiapkan berbagai kemudahan dalam proses pembayaran, termasuk melalui layanan digital.

Wajib pajak kini dapat membayar PBB dengan mudah, cepat, dan aman melalui berbagai kanal pembayaran seperti BRK Syariah, BNI, BJB, BCA, Bank BRI, POSPAY, Tokopedia, Blibli, Dana, OVO, Gojek, dan Gopay.

"Kami juga tetap melayani pembayaran di kantor UPT Bapenda bagi masyarakat yang ingin bertransaksi langsung," paparnya.

Selain itu, program penghapusan denda ini juga menjadi bagian dari upaya Pemko Pekanbaru dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.

Denny menegaskan, pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan fasilitas umum lainnya.*(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Sabtu, 13 Desember 2025

November–Desember 2025, Nelayan Panipahan Temukan 11 Mayat di Perairan Palika


Sabtu, 13 Desember 2025

Syamsurizal Dilantik Ketua KONI Siak 2025-2029, Iskandar Hoesin Minta Negeri Istana Jadi Lumbung Atlet Berprestasi


Sabtu, 13 Desember 2025

Kantor Camat Enok, Inhil Ludes Terbakar


Sabtu, 13 Desember 2025

PT. THIP Hadirkan Penyajian Edukasi Budidaya Sawit di UMKM Expo dan Ekraf Tahun 2025.


Sabtu, 13 Desember 2025

Misi Kemanusiaan di Sumbar Tuntas, Kapolda Riau Apresiasi Dedikasi Personel


Sabtu, 13 Desember 2025

Sengketa 15 Tahun SPR–KCL Resmi Berakhir Damai, SPR Tetap Kantongi 50 Persen PI Blok Langgak


Jumat, 12 Desember 2025

Bupati Kampar Ahmad Yuzar Buka Event Pacu Sampan di Desa Kelahirannya


Jumat, 12 Desember 2025

Bawa Kayu Tanpa Dokumen, Pria Asal Sijunjung Diamankan Tim Resmob Polres Kuansing


Jumat, 12 Desember 2025

Peningkatan AIK Pegawai, Umri Dorong Penguatan Nilai Persyarikatan dan Kepedulian Sosial


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Cekcok dengan Suami, Ibu Muda di Kuansing Nekat Minum Racun Rumput


Jumat, 12 Desember 2025

UHC Day 2025, Pemerintah dan BPJS Kesehatan Perkuat Layanan JKN di Indonesia


Jumat, 12 Desember 2025

Warga Ukui Curhat ke Polisi, SKCK Hingga Karhutla Dibahas di Jumat Curhat


Jumat, 12 Desember 2025

PTPN IV Regional III Kirim Ratusan Peralatan, Bantu Pemulihan Pasca Bencana Sumbar


Jumat, 12 Desember 2025

Rakor Standarisasi RBRA Digelar di Pekanbaru, Dua RTH Siap Jadi Role Model


Jumat, 12 Desember 2025

Agar Pemerintahan Tetap Jalan, Wabup Kuansing Lantik Dua Pj Kades


Jumat, 12 Desember 2025

Diduga Dimangsa Harimau, Sapi Petani di Siak Ini Ditemukan Mati Tercabik-caik


Jumat, 12 Desember 2025

OJK Riau dan FKIJK Wujudkan Kepedulian Sosial bagi Korban Bencana Sumatera


Jumat, 12 Desember 2025

Pemprov Riau Minta Pertamina Pasokan BBM Pertamax Tetap Aman


Jumat, 12 Desember 2025

Tiga Tersangka Pembalakan Liar di Tanjung Leban Bengkalis Diringkus Polisi


Jumat, 12 Desember 2025

Tak Terima Dikhianati, Warga Bangkinang Bunuh Selingkuhan Istri