Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Hakim Vonis 12 Pelaku Kerusuhan di PT SSL Siak, 1, 5 Hingga 2,5 Tahun Penjara



Riauterkini-PEKANBARU- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang menyidangkan perkara pengrusakan dan penjarahan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Desa Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada 12 terdakwa, masing-masing 1 tahun 8 bulan hingga 2 tahun 6 bulan.

Kendati vonis hukuman terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal Pasal 170 KUHP, Juncto Pasal 406 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Dedi SH MH pada sidang Kamis (6/11/25) siang itu pertama, terdakwa Hemat Tarigan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 Tahun dan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Hendrik Fiernanda Gea dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Aldi Slamet Gulo dengan pidana penjara selama 1 Tahun 8 Bulan dikurangi selama masa tahanan," ucap Dedi didamping hakim anggota Asrul SH dan Roni SH.

Selanjutnya, terdakwa Maruasas Hutasoit dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan, Terdakwa Hiram Adupintar Gorat dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Lukman Sitorus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Amri Saputra Sitorus dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Abdul Minan Putra dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 Tahun 4 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Sonaji dengan pidana penjara selama 2 Tahun 5 Bulan dikurangi selama masa tahanan. Terdakwa Sulistio dengan pidana penjara selama 2 Tahun 6 Bulan dikurangi selama masa tahanan dan terdakwa Dadang Widodo dengan pidana penjara selama 2 Tahun dikurangi selama masa tahanan," terang Dedi.

Atas vonis hukuman tersebut, kedua belas terdakwa menyatakan pikir pikir. Begitu juga dengan jaksa penuntut umum yang juga menyatakan pikir pikir. .

Sebelumnya, jaksa penuntut Jaksa Oka Regina SH dan Rita Oktavera SH menuntut para terdakwa dengan pidana penjara masing masing selama 3 tahun hingga 5 tahun.

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa didakwa telah melakukan perbuatan tindak pidana pengrusakan, pembakaran, penjarahan hingga provokator di kawasan PT SSL yang beralamat di Desa Tumang, Kabupaten Siak.

Aksi kerusuhan yang terjadi sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu tanggal 11 Juni 2025 itu dipicu sengketa lahan antara PT SSL dengan kelompok masyarakat yang mengklaim sebagian kawasan konsesi perusahaan sebagai milik mereka.

Bermula, ribuan warga melakukan demonstrasi di kantor PT. SSL. Mereka menolak dan marah atas adanya penanaman akasia oleh PT SSL dilahan mereka. Aksi demo tersebut pun berujung anarkistis.

Aksi anarkis tersebut, tiga unit rumah, 15 kamar mes, dan lima unit kantor dibakar. Selain itu, 15 unit kendaraan dan klinik perusahaan juga mengalami kerusakan parah. Pihak PT SSL mengalami kerugian mencapai Rp 15 miliar.(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Berita Lainnya

Kamis, 11 Desember 2025

Siaga Bencana, Bupati Kuansing Suhardiman Siap Laksanakan Instruksi Mendagri


Kamis, 11 Desember 2025

Kerusakan Mangrove dan Banjir Rob Memburuk, BDPN Dorong Pemda Inhil Segera Susun Rencana Aksi Iklim


Kamis, 11 Desember 2025

Capella Honda Hadirkan Program MERIAH dan Honda PATEN di Akhir Tahun 2025


Kamis, 11 Desember 2025

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Tegaskan Komitmen Penertiban Penyaluran BBM di Riau


Kamis, 11 Desember 2025

Jaga Kamtibmas Jelang Nataru, Kapolres Pelalawan Bersilaturahmi dengan Ormas


Kamis, 11 Desember 2025

3.054 Calon PPPK Paruh Waktu di Siak Dilantik 20 Desember, 5 Orang Mengundurkan Diri


Kamis, 11 Desember 2025

Polisi Pastikan Kegiatan Sosialisasi Pertamina di Ukui Berjalan Aman


Kamis, 11 Desember 2025

Wisuda 434 Mahasiswa, Rektor ITB Indragiri Inhu Ingatkan Wisudawan Tetap Rendah Hati


Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Diwakili Staf Ahli Bupati Hadiri Sidang Senat Terbuka Wisuda XXIX STAI Auliaurrasyidin


Kamis, 11 Desember 2025

Berupaya Kabur, Kakek Penjual Sabu Diringkus Polres Inhu


Kamis, 11 Desember 2025

Konsulat Jeneral Malaysia Salurkan Bantuan kepada Korban Bencana di Aceh Tamiang


Kamis, 11 Desember 2025

Hari Juang TNI AD, Kodam XIX/Tuanku Tambusai Ziarah Kubur TMP dan Bhakti Sosial


Kamis, 11 Desember 2025

Tersangka Larikan Gaji Pekerja Kebun Rp141 Juta Ditangkap Polres Kuansing di Palembang


Kamis, 11 Desember 2025

Barberfest Inhil: Ajang Nasional Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Barbershop di UMKM Expo 2025


Kamis, 11 Desember 2025

Lusa, KKBR Gelar Mubes dan Pelantikan Pengurus Baru, Plt Gubri Dijadwalkan Hadir


Kamis, 11 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Strong Point Pagi, Tingkatkan Kelancaran Lalu Lintas di Tiga Titik Strategis


Kamis, 11 Desember 2025

PTPN IV Regional III Kembali Ukir Prestasi, ATN Sabet Juara Umum Kejurnas Tenis Junior Sawahlunto 2025


Kamis, 11 Desember 2025

Stand BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tembilahan Hadir Beri Pelayanan di UMKM Expo & Ekraf Inhil 2025


Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri


Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif