Riauterkini-PEKANBARU— Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat kerja terkait perizinan perusahaan serta upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bersama PT. Anugrah Sawit Sejahtera dan PT. Ganda Buanindo. Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Riau dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Edi Basri. Rapat ini menjadi bagian dari agenda pengawasan berkala DPRD terhadap kepatuhan perusahaan-perusahaan besar yang beroperasi di Provinsi Riau.
Dalam pemaparannya, perwakilan PT. Ganda Buanindo menyampaikan bahwa perusahaan telah mengantongi izin pemanfaatan air permukaan dari Dinas PUPR. Hal ini dianggap sebagai bentuk kepatuhan awal terhadap aspek legal yang menjadi dasar operasional perusahaan. Sementara itu, PT. Anugrah Sawit Sejahtera mengakui belum pernah membayar pajak dengan alasan belum jelas koordinasi pembayaran—apakah setoran dilakukan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPRD Riau Edi Basri menegaskan bahwa DPRD akan memperketat pengawasan. Ia menyampaikan bahwa Komisi III tidak akan ragu melakukan inspeksi mendadak guna memastikan ketaatan perusahaan terhadap regulasi yang berlaku. “Kita akan cek secara acak,” tegas Edi Basri dalam rapat, sekaligus menandai komitmen penguatan fungsi pengawasan DPRD demi optimalisasi penerimaan daerah.
Edi Basri juga menyoroti pentingnya pengelolaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), terutama terkait kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan bertonase tinggi milik perusahaan. Ia menjelaskan bahwa persoalan over dimension and overload (Odol) menjadi perhatian serius pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah bahkan telah mengeluarkan surat edaran terkait penerapan Provinsi Riau Zero Odol pada Februari 2027, sehingga seluruh perusahaan harus bersiap mematuhi kebijakan ini.
Selain aspek perizinan dan perpajakan, Komisi III turut menegaskan bahwa perusahaan wajib menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan (CSR). Edi Basri menyampaikan bahwa kontribusi perusahaan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan merupakan kewajiban yang tidak dapat ditawar. Dalam konteks ini, DPRD menilai perlunya sinergi konkret antara pemerintah daerah dan perusahaan agar pembangunan ekonomi tidak melahirkan beban sosial dan ekologis.
Rapat ini juga menjadi ruang bagi perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas sejumlah laporan yang diterima DPRD dari masyarakat terkait aktivitas industri kelapa sawit. Komisi III menekankan pentingnya transparansi, terutama menyangkut pajak daerah dan perizinan operasional, agar tata kelola industri perkebunan di Riau berjalan adil dan berkesinambungan.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III, Edi Basri, didampingi Sekretaris Komisi III Eva Yuliana dan Anggota Komisi III Diski. Dari pihak perusahaan, hadir Humas PT. Anugrah Sawit Sejahtera, Harijal, beserta jajaran, serta Humas PT. Ganda Buanindo, Iman, beserta tim. Komisi III memastikan bahwa tindak lanjut rapat akan dijalankan melalui monitoring lapangan dalam waktu dekat.
Dengan rapat ini, DPRD Riau menegaskan kembali komitmennya dalam menciptakan tata kelola perizinan perusahaan yang bersih, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Langkah-langkah konkret yang akan diambil ke depan diharapkan mampu memperkuat PAD Riau sekaligus memastikan kegiatan industri berjalan sesuai regulasi demi keberlangsungan lingkungan dan pembangunan daerah.***(ADV)