Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
2 Pengedar Narkoba Diciduk Satresnarkoba Polres Pelalawan, Sabu 9 Gram Diamankan

Riauterkini-PELALAWAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelalawan meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu dalam pengungkapan jaringan Perawang, Kabupaten Siak, hingga Ukui, Kabupaten Pelalawan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor lebih dari 9 gram.

Pengungkapan pertama dilakukan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Lintas Timur, tepatnya di depan Hotel Aini, Kelurahan Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci.

Kasat Resnarkoba Polres Pelalawan Iptu Alek Sinaga, S.H mengatakan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkoba yang dibawa dari Perawang menuju Pelalawan.

“Tim opsnal langsung bergerak dan mencurigai satu unit mobil yang melintas. Setelah dilakukan pengejaran, kendaraan berhasil dihentikan dan seorang pria berinisial S diamankan,” ujar Iptu Alek, Kamis (8/1/2026).

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam kotak rokok Link Bold warna biru. Kepada polisi, S mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial H untuk menjemput sabu dari Perawang, Kabupaten Siak.

Tak berhenti di situ, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 04.00 WIB di hari yang sama, tim Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap H di rumahnya di Jalan Gang Datuk, Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.

“Dari rumah tersangka H, petugas kembali menemukan satu paket kecil sabu,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan, H mengakui telah menyuruh S menjemput narkotika tersebut. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pengejaran polisi dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni satu paket sabu seberat 8,67 gram, satu paket sabu seberat 0,44 gram, satu kotak rokok, dua unit handphone Android, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra warna coklat dengan nomor polisi BA 1196 TAA.

Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pelalawan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Polres Pelalawan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menjaga lingkungan dari bahaya narkoba.*(ang)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Berita Lainnya

Jumat, 16 Januari 2026

Salah Penetapan, Camat Pasir Penyu Inhu Kembali Berganti


Jumat, 16 Januari 2026

Panji Bangsa PKB Riau Tunjukkan Kesiapan Penuh Tangani Pascabencana, Satgas Trauma Healing Terjun Langsung ke Lokasi Bencana


Jumat, 16 Januari 2026

Sambang Warga, Polsek Tanah Putih Ajak Masyarakat Aktif Jaga Kamtibmas


Jumat, 16 Januari 2026

HMI Anggap Aneh Kritikan Zulfan Hafiz Soal Parkir Gratis di Alfamart dan Indomaret


Jumat, 16 Januari 2026

Terdakwa JS Oknum Ketua Petir, Tertunduk Malu Saat Sidang Perdana di PN Pekanbaru


Jumat, 16 Januari 2026

BPH Migas Dukung Optimalisasi Penyaluran BBM untuk Nelayan di Nias Utara


Jumat, 16 Januari 2026

Lewat Jumat Curhat, Polisi Ingatkan Warga Soal Kamtibmas dan Karhutla


Jumat, 16 Januari 2026

MBG Sorek I Pelalawan Luncurkan Program Jumat Berkah Bersama Mitra


Jumat, 16 Januari 2026

Hadiah Utama Umroh, 650 Peserta Memdaftar Mancing Mania di Kuansing


Jumat, 16 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Hadiri Musrenbang Kepenghuluan Putat Tahun Anggaran 2026


Jumat, 16 Januari 2026

Bupati Kuansing Ucapkan Terima Kasih Atas Dedikasi Kapolres AKBP R. Ricky


Jumat, 16 Januari 2026

SPPG Dapur MBG Luter Food Manfaatkan Waktu Libur dengan Senam Pagi dan Sarapan Bersama


Jumat, 16 Januari 2026

Empat Terdakwa Korupsi Pembangunan Penyeberangan Sagu di Meranti Dihukum 4 Hingga 7 Tahun Penjara


Kamis, 15 Januari 2026

PHR Konfirmasi Discovery Play Stratigrafik Sumur Mustang Hitam-001 di Rokan


Kamis, 15 Januari 2026

Oknum ASN Jarang Masuk Kantor, Pemkab Inhu Terapkan Sanksi Disiplin


Kamis, 15 Januari 2026

Puluhan Penutup Drainase di Bengkalis Raib Digondol Maling


Kamis, 15 Januari 2026

Pemkab Kuansing Gelar Rakor Bersama Dandim Inhu - Kuansing, Bahas TMMD


Kamis, 15 Januari 2026

Satgas Nataru 2025/2026 Berakhir, Pertamina Patra Niaga Sumbagut Sukses Pastikan Energi Tetap Mengalir


Kamis, 15 Januari 2026

Ikan Patin Hingga Kangkung, Lapas Bengkalis Panen Raya Ketahanan Pangan


Kamis, 15 Januari 2026

Event Basket Terbesar di Kota Bertuah, 924 Atlet Semarakkan Kejurkot V Perbasi Pekanbaru