Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Praktisi Hukum: Buruknya Sikap Direktur SPR Kuatkan Langkah Pemecatannya

Riauterkini - PEKANBARU - Dunia tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) digegerkan oleh aksi tidak terpuji seorang Direktur PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yang menunjukkan resistensi keras terhadap keputusan pemegang saham terkait pemberhentiannya.

"Insiden ini memicu diskusi hangat mengenai urgensi etika kepemimpinan dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset daerah. Kepala Biro Ekonomi itu sah secara hukum dalam hal mewakili pemegang saham yakni Pemprov Riau, jadi tindakan Direktur BUMD yang justru menolak diberhentikan itu patut dipertanyakan etika dan sikapnya," kata Praktisi Hukum Riau, Aspandiar, SH lewat sambungan telepon WhatsApp di Pekanbaru, Jumat (23/1/26).

Aspandiar menjelaskan, sebagai orang timur apalagi berada di Tanah Melayu, moral dan etika adalah hal yang dikedepan dari seorang pemimpin.

"Saya melihatnya tak pantas saja, apa lagi ini adalah BUMD milik Provinsi Riau. Jadi sekali lagi saya sampaikan, bahwa BUMD itu levelnya sama dengan pejabat publik, jadi jangan memimpin seperti tidak paham aturan. Kalau pemegang saham sudah menyatakan tidak layak ya harusnya mundur," kata Aspandiar.

Menurut Aspandiar, ada banyak cara untuk mengungkapkan kekecewaan, tapi harus dengan cara-cara yang baik dan jangan justru mempertontonkan hal yang tidak baik.

"Sekali lagi saya sampaikan, ini BUMD yang pemegang sahamnya itu adalah Pemprov Riau, jadi gimana ceritanya direktur yang dianggap tak layak malah ngotot mau tetap minta dipertahankan," kata dia.

Dia menjelaskan, bahwa semua direksi BUMD adalah pelaksana dari pemegang saham untuk menjalankan organisasi yang ditugaskan oleh pemegang saham.

"Jadi dari sisi manapun sulit untuk membenarkan prilaku Ida (yang merebut surat pemecatannya)," kata Aspandiar.

Berdasarkan laporan yang dihimpun, oknum direktur tersebut dilaporkan melakukan tindakan konfrontatif saat rapat evaluasi kinerja dengan agenda pemberhentian atas dirinya.

Ida tidak hanya menolak surat pemberhentian yang sah, tetapi diduga juga melakukan tindakan fisik dengan merobek Surat Keputusan (SK) tersebut di hadapan para pemegang saham, sebelum akhirnya mengusir mereka dari ruang rapat.

Menurut Aspandiat, tindakan tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran berlapis yang mencakup aspek etika, administrasi, hingga pidana. Kemudian juga melanggar prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama aspek Responsibilitas dan Independensi.

"Seorang direktur seharusnya tunduk pada keputusan tertinggi perusahaan. Merobek SK pemberhentian merupakan bentuk penghinaan terhadap keputusan pejabat yang berwenang atau pemegang saham," paparnya. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Minggu, 15 Pebruari 2026

Antisipasi Kebutuhan Ramadan, KDD RAPP Perkuat Stok Bank Darah di Riau


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Patroli Rutin, Polsek Tanah Putih Pastikan Pipa PHR Aman


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Pertama di Indonesia: Jakarta Luncurkan SDGs Corner di Museum Bahari


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Kesulitan Air, 10 Hektar Lahan Gambut di Rupat Terbakar


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Personil BPBD dan Damkar Riau dan Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Karhutla di Pelalawan


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Aang Ananda Pimpin IKA Faperta Unri 2026-2030


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Anggota DPR RI Komisi IX Sosialisasikan Program MBG di Sintong, Ratusan Warga Antusias Hadir


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Launching di Gramedia, Buku Musim yang Tak Sempat Kita Miliki Sapa Penggemar di Pekanbaru


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Kasus Perselingkuhan ASN, Dulu di Dispar Riau, Kini RSUD Arifin Achmad


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Jelang Ramadan, Polisi Ukui Imbau Warga Aktif Jaga Kamtibmas


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Olahraga Bersama, Polres Rokan Hilir Pererat Silaturahmi dan Tingkatkan Soliditas Jelang Ramadan


Sabtu, 14 Pebruari 2026

PGN Area Pekanbaru Apresiasi PAM Obvit Polda Perkuat Komitmen Green City


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Wisata Kuliner Kampung Durian Runtuh Siapkan Menu Spesial Ramadhan, Mulai Daging Salai Hingga Masak Kemak


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Lapas Telukkuantan Over Kapasitas, Pemkab Kuansing Perjuangkan Dana Pusat


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Jual Pil Perusak Otak di Kafe, Dua Pemuda di Pinggir Bengkalis Diringkus Polisi


Sabtu, 14 Pebruari 2026

Produksi PKO PTPN IV PalmCo di Kampar Tembus 115.000 Ton Sepanjang 2025


Jumat, 13 Pebruari 2026

Audiensi dengan Kementerian Transmigrasi, Wabup Kuansing Perjuangkan Ruas Jalan Kawasan Ekstrans


Jumat, 13 Pebruari 2026

Sambut HBKN 2026, Kecamatan Tanah Putih Laksanakan Pangan Murah Serentak Nasional


Jumat, 13 Pebruari 2026

BRK Syariah Gelar Tarhib Ramadan 1447 H, Perkuat Integritas dan Kepedulian Sosial


Jumat, 13 Pebruari 2026

Pemkab Kuansing Akan Distribusikan PPPK untuk Penyesuaian Kebutuhan Riil OPD