Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Polres Bengkalis Tetapkan Tersangka Kasus Rambah Hutan dan Sebabkan Karhutla di Bukit Batu

Riauterkini-BENGKALIS – Polres Bengkalis menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana menduduki kawasan hutan tanpa izin yang merupakan pengembangan dari kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan diamankannya seorang tersangka pada Selasa (17/2/26), diduga perambah hutan dan penyebab Karhutla.

Dijelaskan Kasat, peristiwa kebakaran dilaporkan terjadi pada Senin (9/2/26) lalu sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Thomas, Dusun Mekar, Desa Batang Duku, Kecamatan Bukit Batu. Lahan yang terbakar merupakan jenis tanah gambut dengan luas diperkirakan mencapai sekitar 5 hektar.

Berdasarkan hasil koordinasi awal dengan BPKH, lokasi tersebut diketahui berstatus HPK (Hutan Produksi yang dapat Dikonversi).

Dalam pengembangan penyelidikan, penyidik menetapkan MS (49), warga Kecamatan Bukit Batu, sebagai tersangka.

Iptu Yohn Mabel menjelaskan, berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, tersangka diketahui melakukan aktivitas di lahan tersebut selama dua hari berturut-turut sebelum kebakaran terjadi.

“Dari hasil olah TKP, keterangan saksi-saksi serta fakta yang ditemukan di lapangan, penyidik memperoleh keyakinan yang cukup untuk menetapkan saudara MS sebagai tersangka dalam perkara ini,” tegasnya, Selasa (17/2/26) petang.

Tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 78 ayat (4) jo Pasal 50 ayat (3) huruf d Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 99 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah parang, satu sampel tanah terbakar, dan satu pelepah sawit yang terbakar.

“Kami tidak akan mentolerir setiap bentuk perusakan hutan dan lahan. Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen Polres Bengkalis dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas bagi masyarakat,” tegasnya lagi.

Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Berita Lainnya

Rabu, 11 Maret 2026

PTPN IV PalmCo Merajut Asa Anak-Anak Istimewa di Pekanbaru


Rabu, 11 Maret 2026

THR ASN Kuansing Segera Dicairkan, Bupati Minta Belanja di Kedai Masyarakat


Rabu, 11 Maret 2026

Sambut Idul Fitri, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng Premium dengan Harga Terjangkau di Riau


Rabu, 11 Maret 2026

Di Bulan Ramadhan, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli KRYD


Rabu, 11 Maret 2026

Momentum Ramadhan, PWI Riau Pererat Sinergi dengan Pemerintah dan Mitra


Selasa, 10 Maret 2026

PGN Area Pekanbaru Perkuat Kepedulian Sosial, Bagikan Sembako untuk Pelanggan Jargas di Pelalawan


Selasa, 10 Maret 2026

Jaringan Indosat di Aceh Aman dan Stabil, Hadir Nyata Lewat Surau Berdaya


Selasa, 10 Maret 2026

Bupati Kuansing: Catatan BPK Bahan Evaluasi Perbaikan Tata Kelola Keuangan Daerah


Selasa, 10 Maret 2026

Safari Ramadan di Rempak, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas


Selasa, 10 Maret 2026

Hadiri Rakor Ops Lancang Kuning 2026, Bupati Siak: Perkuat Sinergi Pengamanan Idul Fitri


Selasa, 10 Maret 2026

KNPI Pelalawan Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Desain Grafis untuk Pemuda


Selasa, 10 Maret 2026

Bupati Zukri Minta H-9 Lebaran Rekonstruksi Jalintim Km 74–83 Tuntas, Jalan Dibuka dengan Kondisi Base B


Selasa, 10 Maret 2026

Diduga Curi Sawit di Kebun Warga, Polisi Tangkap Seorang Pria di Sinaboi Rohil


Selasa, 10 Maret 2026

Miris, Korban Pengeroyokan di Kampus Unri Malah Ditahan dan Jadi Tersangka di Polsek Limapuluh


Selasa, 10 Maret 2026

BRI Region 2 Pekanbaru Berbagi Kebahagiaan 100 Anak LKSA AL Anshor dan Masyarakat Tenayan


Selasa, 10 Maret 2026

Begini Respon Plt Gubri Soal Ketersediaan BBM Soal Dampak Perang


Selasa, 10 Maret 2026

Pererat Silaturrahim, PKB Bengkalis Taja Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim


Selasa, 10 Maret 2026

Perhatian Pemprov Riau: Santunan Anak Yatim dan Dhuafa Mengalir di Tualang


Selasa, 10 Maret 2026

Hakim Nyatakan Bersalah, Namun Maafkan Terdakwa dalam Kasus Kekerasan Anak di Bengkalis


Selasa, 10 Maret 2026

Pelindo Regional 1 Pekanbaru Berbagi Takjil Gratis dalam "Pelindo Berbagi Ramadhan 1447H/2026M"