Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Tiga DPO, Polisi Bekuk 15 Pemburu Gajah TNTN



Riauterkini - PEKANBARU - Sedikitnya 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perburuan gading gajah liar di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan. Polisi juga masih buru 3 orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Belasan pelaku ini dibekuk buntut dari ditemukannya bangkai gajah dewasa di kawasan TNTN itu dengan kondisi gading yang sudah hilang. Bahkan kelapa gajah jantan itu sudah terpisah dari badannya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Isir saat temu media di Mapolda Riau, Selasa (03/03/26) mengatakan ini merupakan tindak kejahatan yang keji. Dimana pihaknya menyatakan perang terhadap kejahatan lingkungan, satwa terlebih kepada satwa yang dilindungi negara.

"Pengungkapan kasus ini bukti nyata bahwa Polri Komitmen dalam melindungi lingkungan dan satwa," terangnya.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni juga menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus perburuan gading gajah liar ini. Bahkan sampai jaringan perdagangan ilegalnya.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan BKSDA Riau dan Polda Riau untuk menuntaskan kasus ini. Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto. Bersyukur ada 15 pelaku yang berhasil ditangkap dimana delapan orang di antaranya di Riau dan tujuh orang dari luar Riau," tuturnya.

Belasan pelaku tersebut tentu memiliki peran yang berbeda. Mulai dari eksekutor perburuan yakni penembak, pemotong, hingga penyuplai amunisi. Kemudian ada juga yang merupakan penadah atau pembeli gading melalui perantara kurir hingga pemodal.

Para pelaku yakni RA berperan sebagai eksekutor, CN sebagai penembak. SM dan FA sebagai penadah gading sekaligus penyuplai amunisi. HY menjadi penadah sekaligus perantara transaksi, sementara AB berperan sebagai kurir. LK diketahui menjual senjata api kepada RA, dan SL menjadi perantara jual beli senjata api.

Kemudian di Surabaya diamankan AR dan AC sebagai perantara perdagangan gading. FS berperan sebagai pemodal sekaligus penadah gading dan pemilik sisik trenggiling. ME menjadi perantara transaksi di Jakarta. SA diamankan di Kudus, S di Sukoharjo sebagai perantara gading, serta HA sebagai perantara gading dan pipa rokok berbahan gading.

Adapun tiga tersangka yang masih buron yakni AN dan GL sebagai penembak, serta RB sebagai penadah gading.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 13 Oktober 2026

Aksi Mahasiswa Demo Penanganan Kabut Asap Hingga Beasiswa di Riau


Selasa, 13 Oktober 2026

Puji Keramahan Muklisin dan Istri, Bupati Bengkalis Apresiasi Porseni IGTK Riau di Kuansingy


Selasa, 13 Oktober 2026

Unggul Telak! Ahmad Fadli Raih 53 Suara, Resmi Terpilih Rektor Unri


Selasa, 13 Oktober 2026

FAO dan Yayasan Bina Usaha Lingkungan Luncurkan Program Hibah Kecil Global Environment Facility, Dukung Inisiatif Lokal Indonesia


Selasa, 13 Oktober 2026

Mengharukan, Tiga Warga Binaan Lapas Bengkalis Ucapkan Dua Kalimat Syahadat


Selasa, 13 Oktober 2026

Kapolres Kampar AKBP Boby Langsung Minta Lakukan Rehabilitasi Usai Melihat Kondisi Rumah Nenek Ini


Selasa, 13 Oktober 2026

Terima LAMR, Kemenbud Apresiasi HKN di Riau


Selasa, 13 Oktober 2026

Tak Sekadar CSR, BRK Syariah Ikut Mengukuhkan Identitas Melayu di Kampus Universitas Riau


Selasa, 13 Oktober 2026

Cegah Kemacetan dan Kecelakaan, Polsek Ukui Gelar Penjagaan Pagi


Selasa, 13 Oktober 2026

Jaga Standar Pelayanan, RSUD Arifin Achmad Kembali Ikuti Survei Akreditasi


Selasa, 13 Oktober 2026

Perkuat Sinergitas Polri dan Pers, Kapolres Bengkalis Sidak PWI


Selasa, 13 Oktober 2026

Semarak HUT ke 27 Kuansing, Plt Bupati Buka Batik Carnival


Selasa, 13 Oktober 2026

Siaga Karhutla, Kapolsek Tanah Putih Pastikan Peralatan Pemadam Berfungsi Baik


Selasa, 13 Oktober 2026

31 Tahun Citra Plaza Pekanbaru, Tutup dan Jadi Gedung Kosong


Selasa, 13 Oktober 2026

Indonesia Unjuk Inovasi Pertanian dalam Pameran Global FAO di Roma


Selasa, 13 Oktober 2026

Wali Band Hibur Belasan Ribu Pengunjung di Puncak Hari Jadi ke-27 Pelalawan


Selasa, 13 Oktober 2026

Jarak Pandang 100 Meter, Asap Pekat Ganggu Jadwal Pesawat di Bandara SSK II Pekanbaru


Senin, 12 Oktober 2026

Digerebek Bareskrim Polri, 54 Orang di MP Club Pekanbaru Positif Narkoba


Senin, 12 Oktober 2026

Diskes Riau Terima 20 Ribu Masker Medis dari BPJS Kesehatan


Senin, 12 Oktober 2026

Beli Mobil di Arista Expo 2026 Pekanbaru, Konsumen Bisa Dapat Libur Cicilan 6 Bulan dari Maybank