Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tiga DPO, Polisi Bekuk 15 Pemburu Gajah TNTN



Riauterkini - PEKANBARU - Sedikitnya 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perburuan gading gajah liar di wilayah Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Pelalawan. Polisi juga masih buru 3 orang lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Belasan pelaku ini dibekuk buntut dari ditemukannya bangkai gajah dewasa di kawasan TNTN itu dengan kondisi gading yang sudah hilang. Bahkan kelapa gajah jantan itu sudah terpisah dari badannya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Johnny Eddison Isir saat temu media di Mapolda Riau, Selasa (03/03/26) mengatakan ini merupakan tindak kejahatan yang keji. Dimana pihaknya menyatakan perang terhadap kejahatan lingkungan, satwa terlebih kepada satwa yang dilindungi negara.

"Pengungkapan kasus ini bukti nyata bahwa Polri Komitmen dalam melindungi lingkungan dan satwa," terangnya.

Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni juga menegaskan pihaknya akan menuntaskan kasus perburuan gading gajah liar ini. Bahkan sampai jaringan perdagangan ilegalnya.

"Kita akan terus berkoordinasi dengan BKSDA Riau dan Polda Riau untuk menuntaskan kasus ini. Gajah Sumatera adalah satwa yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto. Bersyukur ada 15 pelaku yang berhasil ditangkap dimana delapan orang di antaranya di Riau dan tujuh orang dari luar Riau," tuturnya.

Belasan pelaku tersebut tentu memiliki peran yang berbeda. Mulai dari eksekutor perburuan yakni penembak, pemotong, hingga penyuplai amunisi. Kemudian ada juga yang merupakan penadah atau pembeli gading melalui perantara kurir hingga pemodal.

Para pelaku yakni RA berperan sebagai eksekutor, CN sebagai penembak. SM dan FA sebagai penadah gading sekaligus penyuplai amunisi. HY menjadi penadah sekaligus perantara transaksi, sementara AB berperan sebagai kurir. LK diketahui menjual senjata api kepada RA, dan SL menjadi perantara jual beli senjata api.

Kemudian di Surabaya diamankan AR dan AC sebagai perantara perdagangan gading. FS berperan sebagai pemodal sekaligus penadah gading dan pemilik sisik trenggiling. ME menjadi perantara transaksi di Jakarta. SA diamankan di Kudus, S di Sukoharjo sebagai perantara gading, serta HA sebagai perantara gading dan pipa rokok berbahan gading.

Adapun tiga tersangka yang masih buron yakni AN dan GL sebagai penembak, serta RB sebagai penadah gading.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d dan e serta Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Jumat, 10 Juli 2026

Rayon III Benai Bergulir, Muklisin Ajak Warga Jaga Warisan Budaya


Jumat, 10 Juli 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Kesiapan Satgasyon 132/Bima Sakti, Seluruh Aspek Penugasan Diverifikasi


Jumat, 10 Juli 2026

Ombudsman RI Apresiasi Pelayanan Publik Imigrasi Siak, Tinjau Langsung Fasilitas dan Inovasi Layanan


Jumat, 10 Juli 2026

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat di Sungai Sembilan


Jumat, 10 Juli 2026

Jadi Ketua Nasdem Pekanbaru, Munawar Syahputra Siap Besarkan Partai


Jumat, 10 Juli 2026

Polsek Ukui Dampingi Petani, Pantau Jagung Pipil Hadapi Kemarau


Jumat, 10 Juli 2026

Uji Publik Nihil Masukan, 21 Calon KPID Riau Segera Jalani Fit and Propert Test


Jumat, 10 Juli 2026

Polisi Tangkap 2 Terduga Pengedar Sabu di Bandar Petalangan Pelalawan dan Sita 2,83 Gram Barang Bukti


Jumat, 10 Juli 2026

Satpol PPPKP Kuansing Canangkan Gerakan Indonesia ASRI di Rumah Susun Teluk Kuantan


Jumat, 10 Juli 2026

Tak Satupun Calon Rektor Unri Berasal dari Alumni, Jenewar: IKA Unri Wajib Ikut Tanggung Jawab


Jumat, 10 Juli 2026

Bocah 12 Tahun Tewas Diterkam Harimau Sumatera di Camp Pekerja HTI Pelalawan


Jumat, 10 Juli 2026

Konsisten, PTPN IV Palmco Tahun Ini Bagikan Dividen Rp2,83 Triliun


Jumat, 10 Juli 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Tiga Penghargaan IDEAS 2026


Jumat, 10 Juli 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 8 Bungkus Besar Perusak Saraf


Jumat, 10 Juli 2026

Kampung GERMAS Lubuk Gaung Tunjukkan Kekuatan Kolaborasi, Perkuat Ketahanan Pangan dan Pembinaan Generasi Muda


Jumat, 10 Juli 2026

Tak Proses dugaan Asusila Pimpinan Ponpes, Sikap Polsek Singingi Hilir Tuai Kritik


Jumat, 10 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Edukasi Bahaya Narkoba di SMAN 5, Perkuat Benteng dari Penyalahgunaan Narkotika


Kamis, 09 Juli 2026

Seekor Buaya Muncul di Pos Polairud dan Pelabuhan Tembilahan, Warga Diimbau Waspada


Kamis, 09 Juli 2026

Hari Kependudukan Dunia 2026: Generasi Muda Ingin Berkeluarga, Namun Terbentur Hambatan Sistemik