Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Korupsi Pembangunan Hotel Kuansing, Mantan Ketua DPRD Kuansing Divonis 3 Tahun 4 Bulan



Riauterkini-PEKANBARU- Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan terdakwa H Muslim, mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, terbukti secara sah melakukan terjadinya tindak pidana korupsi pada pembangunan Hotel Kuansing.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama, SH MH.Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, denda Rp 100 juta atau subsider selama 40 hari," ucap Delta pada sidang yang digelar Kamis (12/3/26).

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan pikir pikir kepada majelis hakim. Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal sama.

Sebelumnya, JPU Rahmat SH menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa terkait penyimpangan penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi, disamping Gedung Abdoer Rauf Tahun Anggaran 2014.

Pembangunan hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.

Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan. Kemudian Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.

Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing saat itu berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Bahkan, ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.

Pembangunan hotel tersebut, dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.

Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara Rp22.637.294.608.**(har)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Kamis, 10 September 2026

Karhutla Inhu, Jadi Perhatian Siswa KKP Sespimmen Polri TA 2026


Kamis, 10 September 2026

Pelalawan Siapkan Pilkades Serentak 43 Desa, Pendaftaran Calon Dimulai 25 September


Kamis, 10 September 2026

Diskominfoss Kuansing Dukung Perjuangan Diva, Harumkan Nama Daerah di Panggung Nasional


Kamis, 10 September 2026

Kabut Asap Semakin Tebal, Pemkab Inhu Kembali Terapkan PJJ bagi Peserta Didik


Kamis, 10 September 2026

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru


Kamis, 10 September 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Dampingi Panen Jagung di Kepenghuluan Putat


Kamis, 10 September 2026

Karhutla di Tualang Membara di Dekat SMAN 2, Arara Abadi dan IKPP Kerahkan Tim Darat serta Heli Water Bombing


Kamis, 10 September 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 65 Bungkus Besar Diduga Perusak Saraf Sabu


Kamis, 10 September 2026

Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas, Tiga Pemuda di Pelalawan Jadi Tersangka


Kamis, 10 September 2026

PTPN IV Regional III Kucurkan Rp3,6 Miliar CSR Sepanjang Semester Pertama 2026


Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School


Kamis, 10 September 2026

Sektor Jasa Keuangan Tunjukkan Ketahanan, Dukung Akselerasi Ekonomi


Kamis, 10 September 2026

Penghargaan dari Desa Dorong Keberlanjutan Kolaborasi Cegah Karhutla di Riau


Rabu, 09 September 2026

Karhutla di Empat Wilayah Ini Jadi Perhatian Tim Satgas Udara


Rabu, 09 September 2026

Vonis Dinilai Terlalu Ringan, Kejari Bengkalis Banding Perkara TPPO Jasmani-Suzana


Rabu, 09 September 2026

Cegah Karhutla Susulan, BPBD Inhil Buat Parit Lintang Sepanjang 600 Meter


Rabu, 09 September 2026

Polres Bengkalis Musnahkan Perusak Saraf Senilai Rp80 Miliar


Rabu, 09 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School


Rabu, 09 September 2026

Sektor Jasa Keuangan Tunjukkan Ketahanan, Dukung Akselerasi Ekonomi


Rabu, 09 September 2026

Perkuat Keamanan Lingkungan, Polsek Tanah Putih Gencarkan Sambang Poskamling