Riauterkini-PEKANBARU- Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, menyatakan terdakwa H Muslim, mantan Ketua DPRD Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2009–2014, terbukti secara sah melakukan terjadinya tindak pidana korupsi pada pembangunan Hotel Kuansing.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Delta Tantama, SH MH.Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 4 bulan, denda Rp 100 juta atau subsider selama 40 hari," ucap Delta pada sidang yang digelar Kamis (12/3/26).
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan pikir pikir kepada majelis hakim. Jaksa penuntut umum juga menyatakan hal sama.
Sebelumnya, JPU Rahmat SH menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, denda sebesar Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Seperti diketahui, perkara tindak pidana korupsi yang menjerat terdakwa terkait penyimpangan penganggaran kegiatan pembebasan tanah untuk pembangunan Hotel Kuantan Singingi, disamping Gedung Abdoer Rauf Tahun Anggaran 2014.
Pembangunan hotel tersebut berawal dari kebijakan Bupati Kuantan Singingi saat itu, H Sukarmis, yang memindahkan lokasi proyek ke kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) tanpa perencanaan dan kajian kelayakan.
Pemerintah Daerah menganggarkan dana sebesar Rp5,3 miliar untuk pembebasan lahan. Kemudian Rp47,7 miliar untuk pembangunan fisik hotel yang bersumber dari APBD.
Dalam proses pembahasan anggaran, terdakwa Muslim selaku Ketua DPRD Kuansing saat itu berperan aktif menyetujui dan mengesahkan usulan tanpa dasar perencanaan yang sah. Bahkan, ditemukan sejumlah rekayasa administrasi dan penyalahgunaan wewenang.
Pembangunan hotel tersebut, dilaksanakan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan nilai kontrak Rp46,5 miliar dan selesai pada April 2015. Namun hotel itu tidak pernah dimanfaatkan karena tidak adanya dasar hukum pengelolaan seperti Perda penyertaan modal dan pembentukan BUMD.
Akibat kelalaian dan penyimpangan tersebut, bangunan hotel kini terbengkalai dan mengalami kerusakan fisik sebesar 56,32 persen dan mengakibatkan kerugian keuangan daerah. Berdasarkan audit BPKP dan BPK RI Perwakilan Riau, ditemukan kerugian negara Rp22.637.294.608.**(har)