Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kuasa Hukum Ungkap Kekeliruan Dakwaan dalam Kasus Tewasnya Remaja di Pekanbaru, Minta Terdakwa Dilepaskan

Riauterkini-PEKANBARU-Kuasa hukum dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda di Pekanbaru meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melepaskan klien mereka dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026), tim kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum (JPU) keliru menerapkan pasal dakwaan karena peristiwa tersebut dinilai tidak masuk dalam kategori kejahatan terhadap ketertiban umum, melainkan penganiayaan oleh gerombolan terhadap individu.

Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, saat Satrio Wardhana Ramadhan (19) diduga hendak mencuri di sebuah rumah di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Korban yang diduga hendak beraksi di rumah seorang warga berinisial B (DPO) ini pertama kali diketahui oleh saksi Al Rasyidi. Informasi mengenai warga menangkap maling ini, lantas menyebar dengan cepat dari mulut ke mulut hingga melalui grup WhatsApp.

Akibatnya, puluhan warga berdatangan ke lokasi dan korban pun diamuk massa. Diketahui, korban bukan pertama kali diduga melakukan aksi serupa. Ia diketahui pernah terlibat beberapa kali kasus pencurian di kawasan tersebut sebelum kejadian ini terjadi.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa korban dikeroyok oleh sekitar 30 orang di dua lokasi berbeda. Dua orang yang kini menjadi terdakwa, Muhammad Vicry dan Joni Iskandar, mengakui berada di antara massa tersebut. Setelah diamuk, korban sempat diamankan di pos ronda.

Mukhtarumin, Ketua RW setempat mengaku, pasca kejadian pengeroyokan, ia telah menghubungi polisi untuk meminta bantuan. Namun, kondisi korban terus melemah. Saat polisi tiba dan membawanya menggunakan mobil patroli, korban disebut sudah tidak berdaya dan tak mampu berdiri.

Fakta lain yang diungkap dalam persidangan adalah pihak kepolisian tidak langsung membawa korban ke rumah sakit. Korban justru dibawa lebih dulu ke Polsek Bukit Raya. Baru setelah selang waktu dua hingga tiga jam, korban mendapatkan penanganan medis.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku pengeroyokan lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), antara lain berinisial B, BT, dan MR.

Atas peristiwa ini, JPU menuntut Vicry dan Joni dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, yang telah dirubah dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun.

Namun, kuasa hukum menolak keras pasal tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Bangun Risael Ikhsan S.H dan Samuel Sandi Giardo Purba S.H, M.H, para terdakwa mengajukan pleidoi yang mempertanyakan konstruksi hukum JPU.

Menurut Ikhsan, Pasal 170 KUHP masuk dalam bab kejahatan terhadap ketertiban umum. Delik ini, menurutnya, dirancang untuk melindungi masyarakat dari gangguan keamanan di ruang publik seperti demonstrasi yang berujung ricuh atau perusakan fasilitas umum. Tujuan utamanya adalah mengganggu ketertiban umum, sementara luka atau kematian hanyalah akibat lanjutan.

“ Dalam kasus ini, pembela menilai niat para terdakwa bukan untuk membuat kekacauan di masyarakat, melainkan menyerang seseorang yang diduga maling,” tegasnya.

Ikhsan menilai, dari fakta persidangan, aksi para terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 358 KUHP. Pasal ini terletak dalam bab penganiayaan dan secara khusus mengatur tentang penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang ditujukan kepada individu tertentu.

"Sejak awal, kelompok ini punya niat menyerang orang yang diduga maling, bukan ingin membuat kekacauan umum. Tujuannya jelas menganiaya yang berujung pada kematian. Orientasi pasal ini adalah perlindungan terhadap individu, bukan ketertiban umum," sambung Samuel.

Saat kejadian, tegas Samuel, ada sekitar tiga puluh orang yang berada di lokasi kejadian. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang saja.

“Ini tidak adil, seolah olah, klien kami dijadikan kambing hitam dalam perkara ini," ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta tersebut, Samuel meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya membebaskan para terdakwa dari dakwaan JPU.

Mereka menilai perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana yang didakwakan.

Namun, M. Habibi, Jaksa Penuntut Umum, juga memberikan tanggapan langsung setelah pembacaan pembelaan. Ia tetap menganggap bahwa para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan bunyi pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Romi Susanta S.H, M.H serta dua hakim anggota. Pembacaan putusan akan dilakukan pada sidang berikutnya.***(Dan/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Kamis, 06 Agustus 2026

Kolaborasi Forkopimda dan Satgas Gabungan, Karhutla di Riau Terkendali


Kamis, 06 Agustus 2026

Dua Pekan Diburu, Akhirnya Monyet Serang 18 Warga di Tembilahan Berhasil Ditangkap


Kamis, 06 Agustus 2026

Plt Gubri Tinjau Operasi Pasar Murah


Kamis, 06 Agustus 2026

Hampir Dua Pekan Diburu, Akhirnya Monyet Diduga Serang 18 Warga di Tembilahan Berhasil Ditangkap


Kamis, 06 Agustus 2026

Pemprov Riau Tanam 2.500 Pohon di Stadion Utama, Wujudkan Ruang Hijau Berkelanjutan


Kamis, 06 Agustus 2026

Gerak Cepat, PPN Sumbagut Salurkan Bantuan Korban Bencana Banjir di Sumbar


Kamis, 06 Agustus 2026

Juara Umum, Petenis Belia Persembahkan Kado HUT RI bagi PTPN IV Regional III


Kamis, 06 Agustus 2026

Bertaruh Nyawa Tanpa Tabung Oksigen, Kisah Penyelam Tradisional Cari Bocah Tenggelam di Sungai Siak


Kamis, 06 Agustus 2026

Seragam Gratis untuk Murid SD dan SMP Negeri Mulai Direalisasikan, Program Wako Agung Disambut Antusias


Kamis, 06 Agustus 2026

Polres Rohil dan Pemkab Perkuat Sinergi Cegah Karhutla


Kamis, 06 Agustus 2026

Jarak Pandang Sulitkan Penyelam Cari Bocah Hilang di Sungai Siak


Kamis, 06 Agustus 2026

BKAD Gandeng Kejari Inhil Selesaikan Tunggakan Lelang 18 Kendaraan 2007-2013 Senilai Rp646 Juta


Kamis, 06 Agustus 2026

Fraksi PKB Inisiasi Ranperda Perlindungan Data Pribadi, Bapemperda DPRD Kampar Matangkan Naskah Akademik


Kamis, 06 Agustus 2026

Pilih Apel Siaga, Kapolres Kuansing Ajak Kompak Atasi Karhutla


Kamis, 06 Agustus 2026

Harmoni Pemkab dan Polres Meranti: Sambut Kapolres Baru, Siap Gelar Ekspedisi Merah Putih


Kamis, 06 Agustus 2026

Aksi Damai, 150 Atlet PAPERNAS 2024 Tagih Pelunasan Bonus


Kamis, 06 Agustus 2026

Malam Hari, Polsek Tanah Putih Sisir Titik Rawan Lewat Patroli Blue Light


Kamis, 06 Agustus 2026

Pemkab Kuansing Bentuk Tim Internal Atasi Pekat


Kamis, 06 Agustus 2026

Tim Gabungan Dikerahkan, Cari Seorang Bocah Hilang di Sungai Siak


Kamis, 06 Agustus 2026

Ironi Dibalik Kematian dr. Alex, Tak Bergaji dan Terlilit Pinjol