Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kuasa Hukum Ungkap Kekeliruan Dakwaan dalam Kasus Tewasnya Remaja di Pekanbaru, Minta Terdakwa Dilepaskan

Riauterkini-PEKANBARU-Kuasa hukum dua terdakwa kasus pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya seorang pemuda di Pekanbaru meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru melepaskan klien mereka dari tuntutan jaksa.

Dalam sidang pledoi atau pembelaan yang dibacakan pada Kamis (12/3/2026), tim kuasa hukum menilai jaksa penuntut umum (JPU) keliru menerapkan pasal dakwaan karena peristiwa tersebut dinilai tidak masuk dalam kategori kejahatan terhadap ketertiban umum, melainkan penganiayaan oleh gerombolan terhadap individu.

Kasus ini bermula pada Kamis dini hari, 23 Oktober 2025, saat Satrio Wardhana Ramadhan (19) diduga hendak mencuri di sebuah rumah di Jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai. Korban yang diduga hendak beraksi di rumah seorang warga berinisial B (DPO) ini pertama kali diketahui oleh saksi Al Rasyidi. Informasi mengenai warga menangkap maling ini, lantas menyebar dengan cepat dari mulut ke mulut hingga melalui grup WhatsApp.

Akibatnya, puluhan warga berdatangan ke lokasi dan korban pun diamuk massa. Diketahui, korban bukan pertama kali diduga melakukan aksi serupa. Ia diketahui pernah terlibat beberapa kali kasus pencurian di kawasan tersebut sebelum kejadian ini terjadi.

Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa korban dikeroyok oleh sekitar 30 orang di dua lokasi berbeda. Dua orang yang kini menjadi terdakwa, Muhammad Vicry dan Joni Iskandar, mengakui berada di antara massa tersebut. Setelah diamuk, korban sempat diamankan di pos ronda.

Mukhtarumin, Ketua RW setempat mengaku, pasca kejadian pengeroyokan, ia telah menghubungi polisi untuk meminta bantuan. Namun, kondisi korban terus melemah. Saat polisi tiba dan membawanya menggunakan mobil patroli, korban disebut sudah tidak berdaya dan tak mampu berdiri.

Fakta lain yang diungkap dalam persidangan adalah pihak kepolisian tidak langsung membawa korban ke rumah sakit. Korban justru dibawa lebih dulu ke Polsek Bukit Raya. Baru setelah selang waktu dua hingga tiga jam, korban mendapatkan penanganan medis.

Sayangnya, nyawa korban tidak tertolong. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku pengeroyokan lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), antara lain berinisial B, BT, dan MR.

Atas peristiwa ini, JPU menuntut Vicry dan Joni dengan dakwaan alternatif pertama, yaitu Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan matinya orang, yang telah dirubah dalam Pasal 262 ayat (4) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. JPU menuntut keduanya dengan hukuman penjara masing-masing lima tahun.

Namun, kuasa hukum menolak keras pasal tersebut. Melalui kuasa hukumnya, Bangun Risael Ikhsan S.H dan Samuel Sandi Giardo Purba S.H, M.H, para terdakwa mengajukan pleidoi yang mempertanyakan konstruksi hukum JPU.

Menurut Ikhsan, Pasal 170 KUHP masuk dalam bab kejahatan terhadap ketertiban umum. Delik ini, menurutnya, dirancang untuk melindungi masyarakat dari gangguan keamanan di ruang publik seperti demonstrasi yang berujung ricuh atau perusakan fasilitas umum. Tujuan utamanya adalah mengganggu ketertiban umum, sementara luka atau kematian hanyalah akibat lanjutan.

“ Dalam kasus ini, pembela menilai niat para terdakwa bukan untuk membuat kekacauan di masyarakat, melainkan menyerang seseorang yang diduga maling,” tegasnya.

Ikhsan menilai, dari fakta persidangan, aksi para terdakwa lebih tepat dijerat dengan Pasal 358 KUHP. Pasal ini terletak dalam bab penganiayaan dan secara khusus mengatur tentang penyerangan atau perkelahian yang dilakukan oleh beberapa orang yang ditujukan kepada individu tertentu.

"Sejak awal, kelompok ini punya niat menyerang orang yang diduga maling, bukan ingin membuat kekacauan umum. Tujuannya jelas menganiaya yang berujung pada kematian. Orientasi pasal ini adalah perlindungan terhadap individu, bukan ketertiban umum," sambung Samuel.

Saat kejadian, tegas Samuel, ada sekitar tiga puluh orang yang berada di lokasi kejadian. Namun yang ditetapkan sebagai tersangka hanya dua orang saja.

“Ini tidak adil, seolah olah, klien kami dijadikan kambing hitam dalam perkara ini," ungkapnya.

Berdasarkan pertimbangan dan fakta-fakta tersebut, Samuel meminta majelis hakim untuk menjatuhkan putusan lepas (onslag van rechtvervolging) atau setidak-tidaknya membebaskan para terdakwa dari dakwaan JPU.

Mereka menilai perbuatan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sebagaimana yang didakwakan.

Namun, M. Habibi, Jaksa Penuntut Umum, juga memberikan tanggapan langsung setelah pembacaan pembelaan. Ia tetap menganggap bahwa para terdakwa terbukti bersalah sesuai dengan bunyi pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP. Sidang dipimpin oleh hakim ketua, Romi Susanta S.H, M.H serta dua hakim anggota. Pembacaan putusan akan dilakukan pada sidang berikutnya.***(Dan/rls)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Senin, 13 April 2026

Tersangka Penimbunan Solar, Polres Pelalawan Tahan Direktur dan Manager SPBU Kuala Kampar


Senin, 13 April 2026

PTPN IV PalmCo Gandeng Dinas Perikanan Wujudkan Desa Sentra Pangan di Kampar


Senin, 13 April 2026

Mahasiswa dan Warga Pelalawan Tuntut Pembatalan Relokasi TNTN, Aksi Picu Kemacetan di Pekanbaru


Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT


Senin, 13 April 2026

Bersama BRK Syariah, Azka dan Nazib Menjemput Panggilan Haji di Saat Belia


Senin, 13 April 2026

Pendidikan Fokus Utama Arah Pembangunan Kuansing


Senin, 13 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pulau Bengkalis


Senin, 13 April 2026

Patroli Rutin Polsek Tanah Putih Sasar ATM dan Objek Vital, Situasi Kamtibmas Tetap Aman


Senin, 13 April 2026

Sita 23 Paket Siap Edar, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol


Minggu, 12 April 2026

Tatap Muka di Panipahan, Wakapolda Riau Tegaskan Perang Tanpa Toleransi Terhadap Narkoba


Minggu, 12 April 2026

Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI


Minggu, 12 April 2026

Kepala Kesbangpol Riau Ajak Semua Elemen Jaga Persatuan Ditengah Keragaman


Minggu, 12 April 2026

Perdana BRK Syariah Inisiasi Praktik Manasik Haji, Perkuat Layanan Spiritual Nasabah


Minggu, 12 April 2026

Upaya Pemberantasan Narkoba, Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Tanjung Medan


Minggu, 12 April 2026

Pasca Demo Warga Terkait Peredaran Narkoba, Polda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan


Minggu, 12 April 2026

Minggu Kasih di Ukui, Polisi Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Kondusif


Minggu, 12 April 2026

Tragis, Warga Pelalawan Tewas Disiram Istrinya dengan Air Mendidih


Minggu, 12 April 2026

Terapkan Pendekatan Humanis, PTPN IV PalmCo Pulihkan 223,05 Hektar Aset Negara


Minggu, 12 April 2026

Remaja Dipengaruhi Perusak Saraf Habisi Nyawa Pedagang di Berancah Bengkalis


Minggu, 12 April 2026

Jalur Rimbo Sakti Saiyo Batuah Dilayur, Bupati Apresiasi Koperasi Tani SAIYO