Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Gerak Cepat, Polres Bengkalis Tangkap Pembakar Lahan di Desa Pedekik

Riauterkini-BENGKALIS- Jajaran Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di lahan Dusun Kelapasari Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis. Seorang pria berinisial DW (44) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan pembakaran lahan, Selasa (7/4/26).

Penetapan tersangka dilakukan oleh Satreskrim Polres Bengkalis usai melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Iptu Yohn Mabel membenarkan diamankannya seorang tersangka diduga penyebab Karhuta di lahan gambut itu.

"Pengungkapan kasus ini berawal dari terdeteksinya titik api di Aplikasi Dashboard Lancang Kuning. Petugas turun ke lokasi asap mengepul dan langsung melakukan pengecekan," ungkap Iptu Yohn Mabel, Rabu (8/4/26) pagi.

“Tim yang turun ke lokasi menemukan adanya kepulan asap. Saat dilakukan pengecekan di tempat kejadian perkara, petugas mendapati seorang pria yang kemudian mengakui telah melakukan pembakaran lahan,” jelasnya.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Selasa (7/4/26) siang sekitar pukul 13.00 WIB di kawasan Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik. Lahan gambut seluas kurang lebih 0,5 hektare dilaporkan terbakar akibat aktivitas pembukaan lahan dengan cara dibakar. Petugas langsung mengamankan tersangka ke Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik memperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan status tersangka terhadap DW.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah korek api gas dan satu buah ember yang diduga digunakan dalam aktivitas pembakaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana terkait tindak pidana kebakaran lahan.

Saat ini, Satreskrim Polres Bengkalis masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU), termasuk pemeriksaan saksi ahli dan pemenuhan administrasi penyidikan lainnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, tindakan tersebut juga memiliki konsekuensi hukum yang tegas.

“Penegakan hukum ini merupakan komitmen Polri dalam menindak pelaku Karhutla sekaligus menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bengkalis,” tegas Kasat Reskrim.

Selama proses penanganan perkara, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Rabu, 08 April 2026

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Enam Dekade Menjemput Berkah: BRK Syariah Perkuat Ekonomi Daerah di Usia ke-60

Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Berita Lainnya

Senin, 13 April 2026

Kapolsek Ukui Tinjau Pembangunan Jembatan Presisi Polri


Senin, 13 April 2026

Bupati Kuansing Hadiri Rapat Apkasi di Jakarta


Senin, 13 April 2026

Mahasiswa dan Masyarakat TNTN Pelalawan Dirikan Tenda di Jalan Cut Nyak Dien


Senin, 13 April 2026

Lapas Kelas IIA Tembilahan Jalin Kerja Sama Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan


Senin, 13 April 2026

Tersangka Penimbunan Solar, Polres Pelalawan Tahan Direktur dan Manager SPBU Kuala Kampar


Senin, 13 April 2026

PTPN IV PalmCo Gandeng Dinas Perikanan Wujudkan Desa Sentra Pangan di Kampar


Senin, 13 April 2026

Mahasiswa dan Warga Pelalawan Tuntut Pembatalan Relokasi TNTN, Aksi Picu Kemacetan di Pekanbaru


Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT


Senin, 13 April 2026

Bersama BRK Syariah, Azka dan Nazib Menjemput Panggilan Haji di Saat Belia


Senin, 13 April 2026

Pendidikan Fokus Utama Arah Pembangunan Kuansing


Senin, 13 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pulau Bengkalis


Senin, 13 April 2026

Patroli Rutin Polsek Tanah Putih Sasar ATM dan Objek Vital, Situasi Kamtibmas Tetap Aman


Senin, 13 April 2026

Sita 23 Paket Siap Edar, Polres Bengkalis Gulung Pengedar Perusak Saraf di Batsol


Minggu, 12 April 2026

Tatap Muka di Panipahan, Wakapolda Riau Tegaskan Perang Tanpa Toleransi Terhadap Narkoba


Minggu, 12 April 2026

Insan Pers Antusias Mengikuti Pemaparan Industri Hulu Migas dari SKK Migas-KKKS APGWI


Minggu, 12 April 2026

Kepala Kesbangpol Riau Ajak Semua Elemen Jaga Persatuan Ditengah Keragaman


Minggu, 12 April 2026

Perdana BRK Syariah Inisiasi Praktik Manasik Haji, Perkuat Layanan Spiritual Nasabah


Minggu, 12 April 2026

Upaya Pemberantasan Narkoba, Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Tanjung Medan


Minggu, 12 April 2026

Pasca Demo Warga Terkait Peredaran Narkoba, Polda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan


Minggu, 12 April 2026

Minggu Kasih di Ukui, Polisi Pastikan Keamanan Lingkungan Tetap Kondusif