Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Predator Anak di Siak Berhasil Diringkus, Tiga Bocah Jadi Korban



Riauterkini-​SIAK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MRS (31). Karyawan swasta tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur di wilayah Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

​Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/59/VI/2026/SPKT/POLRES SIAK/POLDA RIAU tertanggal 7 Juni 2026.

​Kasus memilukan ini terungkap, berkat keberanian salah satu korban yang bercerita kepada ibunya.

Korban mengaku telah diberikan sejumlah uang oleh tersangka di kediamannya. Menaruh curiga, sang ibu kemudian melakukan pendekatan mendalam kepada sang anak.

​Bak petir di siang bolong, korban akhirnya mengaku telah menjadi korban tindakan asusila oleh pelaku. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga langsung melakukan penelusuran kepada anak-anak lain di sekitar lingkungan tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi pihak keluarga, terungkap bahwa ada tiga anak perempuan yang menjadi korban, masing-masing baru berusia 4, 6, dan 8 tahun. Tak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kasus ini ke Mapolres Siak.

​Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais., menegaskan pihaknya langsung melakukan serangkaian tindakan penyidikan intensif begitu menerima laporan dari masyarakat.

​"Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Siak bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, melakukan visum terhadap korban, mengumpulkan barang bukti serta melaksanakan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya. Perlindungan terhadap anak menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini," tegas AKP Dr. Raja Kosmos.

​Atas perbuatan bejatnya, MRS kini harus mendekam di balik jeruji besi. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (3) huruf c dan Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 417 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

​Berkaca dari kasus ini, Polres Siak memberikan himbauan keras kepada seluruh orang tua agar memperketat pengawasan terhadap anak-anak mereka. Orang tua diminta aktif memberikan edukasi sex education sejak dini, seperti mengenalkan batasan bagian tubuh yang boleh dan tidak boleh disentuh oleh orang lain.

​"Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual. Polres Siak berkomitmen memberikan penanganan yang profesional, cepat, dan berkeadilan terhadap setiap perkara yang melibatkan anak sebagai korban," tutup AKP Raja Kosmos.***(Adji)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Kamis, 16 Juli 2026

Bupati Pelalawan Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono, Ajak Perusahaan Ikut Berkontribusi


Kamis, 16 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Pimpin Rapat Pembentukan Panitia HUT ke-81 RI


Kamis, 16 Juli 2026

Kejari Rohul Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 424 Juta dalam Kasus Pupuk Subsidi


Kamis, 16 Juli 2026

AMPHR Dugaan Pungli di MAN 1 Pekanbaru ke Kakanwil Kemenag Riau


Kamis, 16 Juli 2026

Pemkab Kuansing Mantapkan Kesiapan Hadapi Penilaian EPSS


Kamis, 16 Juli 2026

HUT Ke-3 PAMAGAR Rohil Dihadiri Wakil Bupati Jhony Charles, Peresmian Masjid Al-Fauzi


Kamis, 16 Juli 2026

Hilang 3 Hari, Korban Terjatuh dari jembatan Gantung Berangjn Ditemukan Teeas


Kamis, 16 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital PT PHR, Jalur Pipa Minyak Dipastikan Aman dan Kondusif


Kamis, 16 Juli 2026

BPBD Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Abrasi di Sungai Nyiur Inhil


Kamis, 16 Juli 2026

Merasa Disekap Mantan Majikannya, Kasir Koperasi Ini Melapor ke Polisi


Kamis, 16 Juli 2026

Warga Rimbo Panjang Resah, Aroma Busuk Kandang Ayam dan Bebek Dekat Permukiman


Kamis, 16 Juli 2026

Waspadai El Nino, PT Arara Abadi - APP Group Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla di Seluruh Distrik Operasional


Kamis, 16 Juli 2026

Hasil Otopsi Awal Ditemukan Memar di Jenazah Dokter RSUD Siak


Kamis, 16 Juli 2026

Kekerasan Terhadap Anak, Tiga Bocah di Inhu Diduga Digagahi Ayah Tiri


Rabu, 15 Juli 2026

Diduga Edarkan Narkoba, Pria di Ukui Pelalawan Ditangkap Polisi


Rabu, 15 Juli 2026

PGN Tunjukkan Kesiapan Infrastruktur Sumatera, Perkuat Prospek Bisnis dan Konektivitas Gas


Rabu, 15 Juli 2026

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru


Rabu, 15 Juli 2026

Dihantam Ombak, Speedboad Menuju Guntung Karam di Tepian Laut Pulau Busung


Rabu, 15 Juli 2026

Dampingi Pemanen Semangka di Lahan Tumpang Sari, Polsek Ukui Dukung Ketahanan Pangan


Rabu, 15 Juli 2026

APHI Riau Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon