Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Cemburu, Pria di Dumai Diduga Bunuh Pasangan Siri

Riauterkini-DUMAI- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial N (30), yang ditemukan tewas bersimbah darah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA), Jalan Abdul Rabkhan, Kelurahan Bukit Timah, Kecamatan Dumai Selatan, Kota Dumai.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Rabu (10/6/26) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban ditemukan dengan sejumlah luka bacok di bagian wajah, kepala, dan lengan kanan. Hasil visum juga menunjukkan empat jari tangan kanan korban putus akibat trauma benda tajam.

Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memasang garis polisi, dan membawa korban ke RSUD Kota Dumai untuk keperluan visum.

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami luka bacok pada wajah, kepala, lengan kanan bawah, serta putus jari kedua hingga kelima tangan kanan akibat benda tajam. Hasil USG juga menyatakan korban tidak dalam kondisi hamil.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan R (23), suami siri korban, sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan penyidik, motif dugaan pembunuhan dipicu rasa sakit hati, cemburu, dan marah setelah korban tidak pulang ke rumah ketika dihubungi pada 9 Juni 2026. Saat itu korban diketahui berada di rumah mantan suaminya.

Menurut penyidik, tersangka diduga menghabisi korban menggunakan sebilah parang dengan membacok bagian wajah secara berulang hingga korban meninggal dunia.

Hasil penyelidikan petugas mengarah ke Kabupaten Rokan Hilir, tempat tersangka diduga melarikan diri.

Melalui koordinasi dengan Polsek Panipahan, tersangka akhirnya diamankan oleh pihak keluarga di rumahnya di Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir.

Pada 12 Juni 2026, tersangka diserahkan kepada tim penyidik Polres Dumai di Pelabuhan Oliong, Bagan Hulu, sebelum dibawa ke Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya kepada penyidik," ungkap Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang kepada media ini, Rabu (17/6/26).

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, satu helai rok panjang warna hijau, sebilah parang bergagang hitam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, serta satu unit sepeda motor warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Berita Lainnya

Kamis, 16 Juli 2026

Korupsi Pengelolaan Dana PI, Dirut PT SPRH Rohil Divonis 11 Tahun Penjara


Kamis, 16 Juli 2026

Dosen FISIP Unri Latih UMKM Sukamulia Terapkan Green Business dan Literasi Keuangan


Kamis, 16 Juli 2026

Dua Anggota DPRD Riau Terlibat Cekcok Usai Rapat Banggar


Kamis, 16 Juli 2026

Kecelakaan di Tol Permai Hingga Juli 2026 Sudah 18 Orang Tewas, PT HK Maksimalkan Edukasi Pengendara


Kamis, 16 Juli 2026

Workshop BRK Syariah Beri Nilai Tambah bagi UMKM, Nasabah Kini Lebih Siap Mengakses Pembiayaan


Kamis, 16 Juli 2026

PPN Percepat Normalisasi Distribusi BBM di Sumatera Utara, Operasionalkan Terminal BBM dan SPBU 24 Jam


Kamis, 16 Juli 2026

Polri Hadir di Tengah Petani, Bantu Warga Bagan Limau Kembangkan Jagung Pipil


Kamis, 16 Juli 2026

BRK Syariah Perkuat Kapasitas UMKM Lewat Workshop Akselerasi Pembiayaan Bersama BI dan OJK


Kamis, 16 Juli 2026

Bupati Pelalawan Dorong Percepatan Perbaikan Jalan Lintas Bono, Ajak Perusahaan Ikut Berkontribusi


Kamis, 16 Juli 2026

Plt Bupati Kuansing Pimpin Rapat Pembentukan Panitia HUT ke-81 RI


Kamis, 16 Juli 2026

Kejari Rohul Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 424 Juta dalam Kasus Pupuk Subsidi


Kamis, 16 Juli 2026

AMPHR Dugaan Pungli di MAN 1 Pekanbaru ke Kakanwil Kemenag Riau


Kamis, 16 Juli 2026

Pemkab Kuansing Mantapkan Kesiapan Hadapi Penilaian EPSS


Kamis, 16 Juli 2026

HUT Ke-3 PAMAGAR Rohil Dihadiri Wakil Bupati Jhony Charles, Peresmian Masjid Al-Fauzi


Kamis, 16 Juli 2026

Hilang 3 Hari, Korban Terjatuh dari jembatan Gantung Berangjn Ditemukan Teeas


Kamis, 16 Juli 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital PT PHR, Jalur Pipa Minyak Dipastikan Aman dan Kondusif


Kamis, 16 Juli 2026

BPBD Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Abrasi di Sungai Nyiur Inhil


Kamis, 16 Juli 2026

Merasa Disekap Mantan Majikannya, Kasir Koperasi Ini Melapor ke Polisi


Kamis, 16 Juli 2026

Warga Rimbo Panjang Resah, Aroma Busuk Kandang Ayam dan Bebek Dekat Permukiman


Kamis, 16 Juli 2026

Waspadai El Nino, PT Arara Abadi - APP Group Tingkatkan Kesiapsiagaan Karhutla di Seluruh Distrik Operasional