Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tak Proses dugaan Asusila Pimpinan Ponpes, Sikap Polsek Singingi Hilir Tuai Kritik

Riauterkini-PEKANBARU- Praktisi hukum senior di Riau, Aspandiar melontarkan kekecewaan atas sikap Polsek Singingi Hilir, Kuantan Singingi (Kuansing) yang tidak melanjutkan proses hukum terhadap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren atau Pknpes Nurul Tauhid berinisial I terhadap lima santriwatinya. Salah seorang santriwati korban asusila I sampai hamil dan melahirkan ada Juni 2026 lalu.

Polsek Singingi Hilir beralasan tidak melanjutkan proses penyelidikan karena tidak ada laporan dari korban. Sementara korban yang hamil dan melahirkan umurnya 22 tahun atau sudah dewasa dan memilih jalan Damai dengan pelaku.

"Saya sangat menyayangkan pernyataan Kapolsek Singingi Hilir yang mengatakan polisi tidak bisa memproses kasus tersebut tanpa adanya laporan dari korban, karena kasus tersebut menurut mereka merupakan delik aduan, " sesal praktisi hukum yang juga pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau tersebut kepada riauterkini, Kamis (9/7/2026).

Aspandiar merasa heran. Bagaimana mungkin seorang Kapolsek bisa berstatement demikian. Padahal, sangat terang dan jelas bahwa Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan delik umum atau delik biasa, artinya pihak kepolisian bisa langsung melakukan penyidikan tanpa harus menunggu aduan resmi dari korban.

Aspandiar lantas merujuk pada pasal 6 huruf c Undang-undang No. 12 tahub 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau TPKS disebutkan : "Menyalahgunakan kedudukan/wewenang untuk memaksa persetubuhan atau perbuatan cabul, dipidana penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta".

"Bahkan padal pasal 15-nya mengatur tentang pemberatan, dimana hukumannya berpotensi ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok, " tegas Aspandiar. Dari uraian kedua pasal tersebut, Aspandiar menegaskan bahwa tindakan pencabulan atau persetubuhan yang memanfaatkan penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan atau relasi ketergantungan seseorang merupakan delik biasa atau delik umum. Pada kasus di Ponpes Nurul Tauhid, I sebagai pimpinan jelas memiliki otoritas keagamaan dan santri sebagai korban berada dalam posisi ketergantungan.

Terlepas dari ketentuan hukum positif di atas, tidak tertutup kemungkinan juga bisa dikenakan sanksi sosial atau sanksi adat, hal ini dipandang perlu karena locus delicti-nya berada di wilayah yang menjunjung tinggi adat dan budaya.

Kritik serupa dilontarkan Tokoh Kuansing Said Mustafa Husin. Jurnalis senior Negeri Jalur tersebut sangat menyayangkan kasus sebesar itu diabaikan polisi hanya dengan dalih tidak ada laporan. Ia menuntut Polres Kuansing mengambil alih kasus tersebut dan memproses sesuai hukim yang berlaku.

"Ini kasus sangat serius. Tindak kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Islam. Polisi tidak boleh mengabaikan hanya karena tidak ada laporan. Saya mendesak Polres Kuansing mengambil alih kasus ini. Harus diproses sampai tuntas. Sampai pelaku dihukum setimpal, " tegasnya saat berbincang dengan riauterkini. ***(mad)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Kamis, 13 Agustus 2026

‎Pemko Pekanbaru Siapkan Layanan VCT Gratis di Puskesmas Bagi Pengidap HIV/AIDS ‎


Kamis, 13 Agustus 2026

Perkuat Sinergi, Bupati Bengkalis Hadiri Rakornas Forkopimda di Batam


Kamis, 13 Agustus 2026

KLH Anugerahkan 11 Proper ke PTPN IV Regional III


Kamis, 13 Agustus 2026

Kembali Gagalkan Penyeludupan Narkoba di Bandara SSK II, Petugas Sita 1 Kg Sabu Asal Aceh


Kamis, 13 Agustus 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli di Lahan dan Hutan


Kamis, 13 Agustus 2026

Gambut Masih Membara, Pemadaman Karlahut di Inhu Masuki Hari ke-10


Rabu, 12 Agustus 2026

CEO for a Day, Bekali 16 Perempuan Muda Jadi Pemimpin Masa Depan


Rabu, 12 Agustus 2026

Komitmen Plt Gubri Tingkatkan Infrastruktur, Tahun Ini Ruas Jalan Mahato-Manggala 8,9 Km Dirigid Pavement


Rabu, 12 Agustus 2026

Tiket Elektronik Pelabuhan Roro Air Putih-Sungai Selari Ditargetkan Efektif 1,5 Bulan


Rabu, 12 Agustus 2026

Universitas Prima Indonesia Gandeng Kominfoss Kuansing, Dorong Peningkatan SDM


Rabu, 12 Agustus 2026

Dugaan Penyalahgunaan APBDes Darul Aman Dilaporkan Warga ke Kejari Bengkalis


Rabu, 12 Agustus 2026

Bupati Bengkalis Sampaikan Belasungkawa atas Berpulangnya Yuhelmi


Rabu, 12 Agustus 2026

Rayakan HUT RI, BRK Syariah Beri Bonus Pulsa Rp17 Ribu


Rabu, 12 Agustus 2026

Polisi Ukui Rutin Datangi Warga, Sebarkan Maklumat dan Sosialisasi


Rabu, 12 Agustus 2026

Penghijauan di Rawang Sari, PT SLS Berikan Bantuan Alpukat Aligator


Rabu, 12 Agustus 2026

Inhu Mulai Diselimuti Kabut Asap, BMKG Ingatkan Meluasnya Resiko Karhutla


Rabu, 12 Agustus 2026

Sambut HUT ke-81 RI, Capella Honda Gelar Promo Gebyar Kemerdekaan, Servis Hemat


Rabu, 12 Agustus 2026

OJK Perkuat Sinergi, Pembiayaan UMKM Capai Rp1.948,72 Triliun


Rabu, 12 Agustus 2026

Demo Mahasiswa Unri di Kantor Gubernur Riau Memanas, Massa Coba Jebol Pagar


Rabu, 12 Agustus 2026

Lima Atlet Muaythai Bengkalis Sumbang Lima Medali untuk Riau di Kejurnas 2026