Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Tekanan Fiskal Meningkat, Riau Kaji Obligasi Daerah sebagai Alternatif Pembiayaan Pembangunan

Riauterkini - PEKANBARU - Hngga kini kemampuan fiskal daerah masih sangat bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai belum mampu menopang kebutuhan pembangunan yang semakin besar.

Demikian dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto, pada acara Sarasehan Nasional MPR RI dengan tema "Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Publik" yang digelar di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7/26).

"APBD masih harus memprioritaskan berbagai urusan wajib dan pelayanan dasar. Di sisi lain, ruang fiskal daerah semakin terbatas," kata SF Hariyanto saat memberikan sambutannya.

Dipaparkan, dana transfer ke daerah (TKD) yang diterima Provinsi Riau mengalami penurunan cukup signifikan. Pada 2025, nilai transfer mencapai sekitar Rp4 triliun, namun pada 2026 turun menjadi sekitar Rp2,8 triliun.

Tak hanya itu, Riau juga masih menghadapi persoalan kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat yang terjadi sejak 2024. Total kekurangan pembayaran tersebut mencapai sekitar Rp4,2 triliun, terdiri atas sekitar Rp700 miliar untuk Pemerintah Provinsi Riau dan sekitar Rp3,5 triliun untuk pemerintah kabupaten/kota.

Menurut SF Hariyanto, kondisi tersebut memberikan tekanan besar terhadap keuangan daerah. Bahkan, Pemprov Riau masih harus menutup kekurangan sekitar Rp30 miliar setiap bulan hanya untuk memenuhi kebutuhan belanja pegawai. Situasi serupa juga dialami hampir seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Riau.

Tekanan fiskal itu, lanjutnya, juga berdampak pada belum terpenuhinya hak aparatur sipil negara di sejumlah daerah. Berdasarkan rekapitulasi pembayaran gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 tahun 2026, masih terdapat dua kabupaten yang belum membayarkan gaji ke-13, yakni Rokan Hilir dan Indragiri Hulu.

Sementara untuk pembayaran TPP ke-13, masih terdapat enam daerah yang belum menyelesaikan kewajibannya. Yakni Rokan Hilir, Pelalawan, Kepulauan Meranti, Indragiri Hulu, Kampar, dan satu daerah lainnya.

"Kondisi ini menunjukkan tekanan fiskal yang dihadapi daerah sudah berdampak langsung terhadap kemampuan pemerintah kabupaten dan kota dalam memenuhi kewajiban belanja pegawai. Karena itu diperlukan langkah yang lebih cermat dalam mengelola pendapatan, belanja, sekaligus mencari alternatif pembiayaan pembangunan yang aman dan tidak membebani masyarakat," paparnya.

Dalam konteks itulah, SF Hariyanto menilai obligasi daerah menjadi salah satu instrumen yang layak dipertimbangkan sebagai sumber pembiayaan pembangunan jangka panjang.

Ia menyebutkan, Pemerintah Provinsi Riau memiliki aset yang cukup besar untuk mendukung pengembangan instrumen tersebut. Saat ini Riau memiliki enam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta 33 Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang meliputi rumah sakit dan laboratorium. Kontribusi dividen terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2025 tercatat sekitar Rp52 miliar. Selain itu, nilai aset atau barang milik daerah hingga akhir 2024 juga dinilai menjadi modal penting apabila ke depan Riau ingin memanfaatkan mekanisme pasar modal melalui penerbitan obligasi daerah.

Melalui Sarasehan Nasional MPR RI ini, SF Hariyanto berharap pemerintah daerah memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai peluang, persyaratan, batasan, hingga tahapan yang harus dipenuhi apabila obligasi daerah akan dijadikan salah satu alternatif pembiayaan pembangunan.

"Harapannya, instrumen ini dapat dimanfaatkan secara aman, terukur, tidak membebani fiskal daerah, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat," tutupnya.

Sementata, Ketua Badan Penganggaran MPR RI / Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Melchias Markus Mekeng di antaranya memaparkan terkait kondisi hukum positif serta regulasi mengenai obligasi daerah. Dimana menurutnya, masih bersifat parsial dan teknis. Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2011 hanya menyebut obligasi daerah sebagai salah satu bentuk pinjaman daerah, tanpa memberikan kerangka hukum yang utuh mengenai: tata cara penerbitan, mekanisme penjaminan, pengawasan, peran lembaga keuangan, serta perlindungan investor..

"Ketiadaan undang-undang khusus menyebabkan pemerintah daerah menghadapi hambatan administratif dan risiko hukum yang tinggi, ketika hendak menerbitkan obligasi. Akibatnya, hingga kini sangat sedikit daerah yang menerbitkan obligasi sebagai instrument pembiayaan pembangunan," paparnya.

Turut hadir tiga mantan Gubernur Riau pada masanya, yakni Saleh Djasit, Arsyadjuliandi Rachman, Syamsuar. ***(mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Jumat, 11 September 2026

Karhutla, Warga Pangkalan Libut Bengkalis Jadi Tersangka


Jumat, 11 September 2026

Cabuli Tiga Santriwati, Seorang Ustadz Ponpes di Siak Ditahan


Jumat, 11 September 2026

Mahasiswa KKN UMRI 2026 Kelompok 8 Tebing Tinggi Okura Sulap Lahan Kosong Posyandu Jadi Green Garden


Jumat, 11 September 2026

Dukung Asta Cita Presiden, Polsek Tanah Putih Gandeng Bulog Gelar Pangan Murah


Jumat, 11 September 2026

Melihat Lebih Dekat Praktik Benih Sawit pada Kunjungan Pembibitan PT Dami Mas di Kampar


Jumat, 11 September 2026

Kebakaran Ludeskan 1 Unit Rumah Warga di Jalan Budiman Tembilahan


Kamis, 10 September 2026

Karhutla Inhu, Jadi Perhatian Siswa KKP Sespimmen Polri TA 2026


Kamis, 10 September 2026

Pelalawan Siapkan Pilkades Serentak 43 Desa, Pendaftaran Calon Dimulai 25 September


Kamis, 10 September 2026

Diskominfoss Kuansing Dukung Perjuangan Diva, Harumkan Nama Daerah di Panggung Nasional


Kamis, 10 September 2026

Kabut Asap Semakin Tebal, Pemkab Inhu Kembali Terapkan PJJ bagi Peserta Didik


Kamis, 10 September 2026

Monumen F-16 Lanud Roesmin Nurjadin Tampilkan Wajah Baru


Kamis, 10 September 2026

Dukung Asta Cita Presiden RI, Polsek Tanah Putih Dampingi Panen Jagung di Kepenghuluan Putat


Kamis, 10 September 2026

Karhutla di Tualang Membara di Dekat SMAN 2, Arara Abadi dan IKPP Kerahkan Tim Darat serta Heli Water Bombing


Kamis, 10 September 2026

Polres Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 65 Bungkus Besar Diduga Perusak Saraf Sabu


Kamis, 10 September 2026

Keroyok Tukang Gigi hingga Tewas, Tiga Pemuda di Pelalawan Jadi Tersangka


Kamis, 10 September 2026

PTPN IV Regional III Kucurkan Rp3,6 Miliar CSR Sepanjang Semester Pertama 2026


Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School


Kamis, 10 September 2026

Sektor Jasa Keuangan Tunjukkan Ketahanan, Dukung Akselerasi Ekonomi


Kamis, 10 September 2026

Penghargaan dari Desa Dorong Keberlanjutan Kolaborasi Cegah Karhutla di Riau


Rabu, 09 September 2026

Karhutla di Empat Wilayah Ini Jadi Perhatian Tim Satgas Udara