Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Kemendagri Tegaskan HGB Ruko STC Tak Bisa Diperpanjang, DPRD Pekanbaru: Pemko Sudah Sesuai Aturan

Riauterkini - PEKANBARU – Polemik Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) mulai menemukan titik terang. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

Penegasan tersebut disampaikan dalam konsultasi pimpinan dan anggota DPRD Kota Pekanbaru dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Konsultasi dilakukan untuk memastikan landasan hukum kebijakan Pemko Pekanbaru setelah berakhirnya masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC.

Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini. Turut hadir anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati dan Firman.

Dari hasil konsultasi tersebut, Kemendagri menyatakan kebijakan tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan, khususnya Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan DPRD tidak mengambil sikap berdasarkan asumsi, melainkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang HGB ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).

Menurutnya, DPRD Pekanbaru tidak mungkin mendorong pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan regulasi.

"Kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Firman juga mengungkapkan bahwa penjelasan Kemendagri tidak hanya menyangkut 133 unit ruko yang selama ini menjadi sorotan dalam polemik STC.

"Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," katanya.

Ia menjelaskan, setelah masa kerja sama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaannya harus mengikuti mekanisme pengelolaan BMD sesuai peraturan perundang-undangan.

Artinya, kata Firman, keberadaan HGB sebelumnya tidak serta-merta menjadi dasar untuk memperpanjang hak tersebut setelah aset kembali menjadi milik pemerintah daerah.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan," ujarnya.

Namun demikian, Firman menilai persoalan tersebut tidak cukup berhenti pada status HGB. Menurutnya, pemerintah daerah harus segera menyiapkan pola pengelolaan aset yang memiliki dasar hukum kuat dan tetap memberikan ruang bagi masyarakat yang selama ini menjalankan aktivitas usaha di kawasan tersebut.

"Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri tersebut, lanjut Firman, juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit yang berbeda, kesimpulan yang diperoleh berkaitan dengan pengelolaan HGB di atas aset daerah setelah berakhirnya kerja sama BGS menunjukkan arah yang sama.

Dengan adanya penegasan tersebut, DPRD Pekanbaru berharap polemik HGB ruko STC tidak lagi berkembang menjadi persoalan tanpa kepastian hukum.

DPRD mendorong Pemko Pekanbaru segera menyusun solusi pengelolaan aset yang sesuai regulasi. Di satu sisi kepastian hukum terhadap aset daerah harus dijaga, sementara di sisi lain kepentingan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi di kawasan STC juga perlu menjadi perhatian.

Persoalan STC kini bukan lagi semata soal memperpanjang atau tidak memperpanjang HGB, tetapi bagaimana pemerintah daerah mengelola aset tersebut secara sah, transparan dan tetap memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta daerah. ***(Dan)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Berita Lainnya

Selasa, 08 September 2026

Polisi Intensifkan Imbauan Pencegahan Karhutla Lewat Halo-halo Keliling


Selasa, 08 September 2026

Ribuan Masker Sudah Didistribusikan, Diskes Riau Kembali Ajukan 850 Ribu Pcs ke Pusat


Selasa, 08 September 2026

Persiapan KKI 2026 Capai 80 Persen, Polbeng Matangkan Venue hingga Akomodasi Peserta


Selasa, 08 September 2026

Dinyatakan Sembuh, Pasien RSJ Tampan Malah Ditemukan Tergantung di Pohon


Selasa, 08 September 2026

Erupsi Anak Gunung Krakatau Reda, Penerbangan Rute Jakarta di Bandara SSK II Kembali Beroperasi


Selasa, 08 September 2026

Latma Manyar Indopura 2026 Resmi Dibuka di Lanud Roesmin Nurjadin, Perkuat Sinergi TNI AU dan RSAF


Selasa, 08 September 2026

Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026


Selasa, 08 September 2026

Pasca Kasus MBG Basi, Diskes Inhu Imbau SPPG Patuhi SOP


Selasa, 08 September 2026

Pemuda Tembilahan Ditemukan Meninggal di Sungai Indragiri Ketika Pergi Memancing


Selasa, 08 September 2026

Tabligh Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW, Murid Muhammadiyah Harus Jadi Pelanjut Persyarikatan


Selasa, 08 September 2026

Karhutla Meluas di 14 Kecamatan dan Siak Dikepung Asap, Siswa Terpaksa Belajar Daring


Selasa, 08 September 2026

Maulid Nabi di Panipahan, Polres Rohil Ajak Warga Perkuat Silaturahmi dan Kamtibmas


Selasa, 08 September 2026

Polda Riau Kerahkan Drone Pemadam Api Karhutla di Siak


Selasa, 08 September 2026

Lewat Pengeras Suara, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla


Selasa, 08 September 2026

Jalan Transmigrasi Giri Sako Segera Diaspal, Plt Bupati Kuansing Sebut Sudah Diajukan ke Kementerian Transmigrasi


Senin, 07 September 2026

Nyaris Timbulkan Keracunan, Korcam di Inhu Tegur SPPG Sajikan MBG Basi


Senin, 07 September 2026

Danamon Raih Penghargaan Pembiayaan Otomotif Terbaik di Indonesia


Senin, 07 September 2026

RSUD Indrasari Rengat Inhu Segera Buka Kembali Ruang Perawatan VIP


Senin, 07 September 2026

Karhutla di Sungai Beringin Kembali Menyala, Luasan Terbakar Capai 15 Hektar


Senin, 07 September 2026

Gunakan Pengeras Suara, Polisi Imbau Jaga Kamtibmas dan Peduli Lingkungan