Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Mengenai PI 10%, Puskepi Berharap Pemda tak Minta di Luar Ketentuan



Riauterkini - PEKANBARU - Aturan mengenai penerapan Participating Interest (PI) 10% masih menjadi sorotan sejumlah pihak. Salah satunya Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) yang menilai bahwa tidak pada tempatnya jika terdapat Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengajukan permintaan di luar ketentuan berlaku.

Direktur Puskepi Sofyano Zakaria meminta semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda, untuk mematuhi aturan tersebut. “PI 10% sudah diatur. Semua pihak, baik kontraktor maupun Pemda harus mematuhi. Sangat berlebihan jika ada permintaan Pemda di luar aturan tersebut,” kata Sofyano kepada media.

Menurut Sofyano, sepanjang tidak ditentukan dalam aturan mengenai PI 10%, termasuk Permen ESDM 37/2016 yang sudah direvisi dengan Permen ESDM 1/2025, kontraktor bisa menolak permintaan yang tidak masuk akal . “Pemda (dan BUMD) tidak punya kewenangan meminta di luar regulasi yang ada. Jadi kalau ada permintaan seperti itu biarkan saja, jangan dikabulkan,” tegas Sofyano.

Di antara permintaan di luar aturan, kata dia, misal ketika Pemda meminta PI lebih dari 10%. Selain itu, juga ketika diduga ada Pemda yang berharap menjadi subkontraktor dari vendor-vendor yang ada. Termasuk juga, keinginan untuk terlibat dalam Work Program and Budget (WP&B), yaitu rencana kerja yang harus mendapat persetujuan SKK Migas.

“Kalau ada Pemda yang tetap meminta di luar aturan, tentu keterlaluan,” kata dia.

Ekonom Universitas Riau (Unri), Datuk Bisai Edyanus Herman Halim juga berharap semua pihak mematuhi aturan mengenai PI 10%. Ia mengatakan, PI 10% bertujuan untuk meningkatkan peran serta daerah dan PAD dalam pengelolaan wilayah kerja migas. Daerah melalui BUMD diberi hak kepemilikan di usaha migas yang diolah dari wilayahnya.

Begitu pun Edyanus menambahkan, skema PI 10% tidak semata-mata terkait penawaran kepemilikan maksimal 10% kepada Pemda. Pemda melalui BUMN harus paham, bahwa industri hulu migas bersifat hi-risk.

“Ini berarti segala risiko akan ditanggung bersama sesuai porsi kepemilikan. Begitu juga kalau mendapat keuntungan, maka BUMD akan dapat 10% dari keuntungan tersebut. Meski tentu saja harus dipotong dari besaran 10% yang diangsur setiap tahun, yang besarnya ditentukan dalam kontrak penerimaan PI 10% antara Pemda dengan Kontraktor migasnya,” urai Edyanus.

Edyanus juga mengingatkan mengenai kewajiban timbal balik (kontra prestasi) Pemda kepada kontraktor. “Adanya keterlibatan daerah dalam kepemilikan bisnis migas yang dikelola di wilayahnya, secara otomatis mewajibkan daerah (sebagai pemilik bisnis) untuk menjaga keberlangsungan bisnis tersebut secara lancar,” jelasnya.

Antara lain, Edyanus menyebut, bahwa Pemda harus mempermudah perizinan. Selain itu, juga mengantisipasi dan menjaga agar tidak terjadi konflik sosial.

“Kepastian berusaha harus ditumbuhkan dengan keterlibatan Pemda dan masyarakat. Dengan demikian, kepastian dan keamanan usaha dapat ditegakkan dengan baik,” imbuh Edyanus.

Selain itu, kata dia, Pemda juga harus mampu memberikan data kebutuhan pemberdayaan masyarakat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dana-dana CSR menjadi tepat guna.

Dari skema itulah, Edyanus mengatakan, dana PI 10% harusnya menjadi sumber modal bagi BUMD untuk memiliki aset-aset yang berkualitas, mendidik SDM, dan memperkuat modal untuk menjadi ‘pemain’ dalam bisnis migas. “PI 10% juga dapat dianggap kepemilikan pada tahapan pembelajaran bagi BUMD. Jika BUMD sudah memiliki kemampuan, tidak menutup kemungkinan mengelola usaha hulu migas sepenuhnya,” ucapnya.

Edyanus mencontohkan di Riau. Menurut dia, BUMD yakni PT Bumi Siak Pusako (BSP) sudah mengelola penuh Wilayah Kerja (WK) Coastal Plain Pekanbaru (CPP). “Meski nilai asetnya tidak sebesar Pertamina, tetapi PT BSP sudah diberi kepercayaan Pemerintah Pusat untuk sepenuhnya mengelola Blok CPP. Ini pembelajaran berharga bagi Indonesia, khususnya Riau, bahwa sepanjang mampu menunjukkan bukti profesionalisme maka tidak tertutup kemungkinan bagi BUMD untuk menjadi perusahaan pengelola blok migas di wilayahnya,” tutup Edyanus.***(Arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 03 September 2026

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru

New Vario Evo Night Ride Vol 2, Lebih dari 170 Bikers Terangi Malam Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Berita Lainnya

Selasa, 08 September 2026

Lewat Pengeras Suara, Polsek Tanah Putih Ajak Warga Bersama Cegah Karhutla


Selasa, 08 September 2026

Jalan Transmigrasi Giri Sako Segera Diaspal, Plt Bupati Kuansing Sebut Sudah Diajukan ke Kementerian Transmigrasi


Senin, 07 September 2026

Nyaris Timbulkan Keracunan, Korcam di Inhu Tegur SPPG Sajikan MBG Basi


Senin, 07 September 2026

Danamon Raih Penghargaan Pembiayaan Otomotif Terbaik di Indonesia


Senin, 07 September 2026

RSUD Indrasari Rengat Inhu Segera Buka Kembali Ruang Perawatan VIP


Senin, 07 September 2026

Karhutla di Sungai Beringin Kembali Menyala, Luasan Terbakar Capai 15 Hektar


Senin, 07 September 2026

Gunakan Pengeras Suara, Polisi Imbau Jaga Kamtibmas dan Peduli Lingkungan


Senin, 07 September 2026

Harpelnas, PLN UP3 Rengat Resmikan SPKLU Bank Mandiri Kota Rengat Inhu


Senin, 07 September 2026

Polri Hadir di Tengah Masyarakat, Polsek Batang Tuaka Ikuti Sholat Istisqa


Senin, 07 September 2026

Pemprov Riau Minta Solusi Adil Terkait Pembatasan Truk CPO Tol Pekanbaru-Dumai


Senin, 07 September 2026

Riau Melangkah Maju Terapkan Standar Pasar Karbon Hutan Berintegritas Tinggi Pertama di Indonesia


Senin, 07 September 2026

Penerbang Tempur F-16 Lanud Rsn Laksanakan Misi Ganda Latihan dan Pemantauan Karhutla


Senin, 07 September 2026

PTPN IV Regional III Bantu Satgas Tanggulangi Karhutla Riau di Tiga Kabupaten


Senin, 07 September 2026

Bak Sampan Cangkuk Tak Punya Mental Bertanding, Golkar Siak Butuh Penyegaran


Senin, 07 September 2026

Terus Bertambah, Kasus Karhutla Riau Capai 45 Perkara dengan 49 Tersangka


Senin, 07 September 2026

Buronan Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan Dibekuk di Sumut


Senin, 07 September 2026

Kabut Asap, Dinkes Bengkalis Imbau Warga Waspadai Bahaya ISPA


Senin, 07 September 2026

UAS dan Ribuan Warga Inhu Doakan Presiden Prabowo dalam Tabligh Akbar di Rengat


Senin, 07 September 2026

9 Terluka, Bentrok Rebutan 80 Hektar Lahan di Sentajo Raya, Kuansing


Senin, 07 September 2026

Kebakaran Lahan 37 Hektar Dekat Taman Nasional Zamrud Terungkap, Polisi Bekuk 4 Tersangka di Siak