Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Vonis Dinilai Terlalu Ringan, Kejari Bengkalis Banding Perkara TPPO Jasmani-Suzana

Riauterkini-BENGKALIS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis resmi mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pasangan suami istri, Jasmani dan Suzana.

Pengajuan banding tersebut disampaikan melalui PN Bengkalis pada Senin (7/9/26). Kepala Kejari Bengkalis Ade Indrawan melalui Kasi Pidum Marthalius mengatakan, langkah hukum tersebut diambil karena putusan majelis hakim dinilai lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pengajuan banding sudah kita sampaikan pada Senin (7/9/26) kemarin,” ujar Marthalius, Rabu (9/9/26).

Dalam persidangan sebelumnya, JPU menuntut Jasmani dengan pidana penjara selama enam tahun, sedangkan Suzana dituntut empat tahun penjara. Kejari Bengkalis menilai, apabila kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, hukuman yang dijatuhkan semestinya setidaknya mendekati dua pertiga dari tuntutan JPU.

“Seharusnya kalau memang terbukti bersalah, paling tidak terdakwa Jasmani divonis sekitar empat tahun dan Suzana divonis dua tahun delapan bulan,” jelasnya.

Tak hanya soal lamanya hukuman, Kejari Bengkalis juga mempersoalkan putusan majelis hakim terkait barang bukti.

Dalam tuntutan JPU, sejumlah kendaraan yang digunakan dalam perkara tersebut diminta untuk dirampas dan disita untuk negara. Namun, majelis hakim justru memutuskan dua kendaraan, yakni Toyota Fortuner dan Toyota Rush, dikembalikan kepada pemiliknya.

Menurut Marthalius, tuntutan yang diajukan JPU telah melalui proses penyusunan dan verifikasi secara berjenjang.

“Rencana tuntutan disiapkan secara berjenjang. Proses verifikasinya sudah banyak,” katanya.

Marthalius menjelaskan, pengajuan yang dilakukan Kejari Bengkalis saat ini baru berupa pernyataan banding. Selanjutnya, JPU tengah menyiapkan memori banding yang nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Tinggi Riau.

Ia menegaskan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, JPU meyakini unsur perbuatan pidana sebagaimana didakwakan telah terbukti. Namun, mengenai berat-ringannya pidana, majelis hakim memiliki pertimbangan hukum tersendiri.

“Sekarang keputusan akhirnya ada di Pengadilan Tinggi Riau,” ujarnya.

Perkara dugaan TPPO yang menjerat Pasutri tersebut bermula pada 9 Februari 2026 silam. Saat itu, sejumlah warga negara Indonesia yang hendak kembali dari Malaysia diduga dibawa masuk melalui jalur tidak resmi menggunakan speedboat menuju wilayah Bengkalis.

Para penumpang kemudian diturunkan di kawasan Sungai Sulung, Kecamatan Bantan. Mereka selanjutnya dijemput Jasmani dan Suzana menggunakan kendaraan dan dibawa menuju rumah Jasmani di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis.

Tim Opsnal Polres Bengkalis yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya pemulangan WNI melalui jalur ilegal kemudian melakukan penyelidikan.

Petugas membuntuti kendaraan yang digunakan hingga ke rumah Jasmani. Di lokasi tersebut, Jasmani dan Suzana diamankan bersama sejumlah orang yang diduga menjadi korban.

Dalam proses persidangan, status penahanan kedua terdakwa juga sempat menjadi sorotan.

Suzana sejak tahap penyidikan di Polres Bengkalis tidak dilakukan penahanan dengan alasan anaknya sakit. Sementara Jasmani, yang diketahui merupakan residivis perkara serupa, sempat ditahan di Lapas Kelas IIA Bengkalis.

Namun, status penahanan Jasmani kemudian dialihkan menjadi tahanan kota sejak 23 Juli 2026 dengan alasan kesehatan. Ia sebelumnya diketahui sempat menjalani perawatan di rumah sakit dengan jaminan keluarga.***(dik)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Senin, 05 Oktober 2026

Massa Tuntut Kemitraan PT Serikat Putra, Aksi Digelar di Tiga Titik


Senin, 05 Oktober 2026

Warga 3 Kecamatan di Pelalawan Demo, Tuntut Kemitraan PT Serikat Putra


Senin, 05 Oktober 2026

Plt. Bupati H. Muklisin Hadiri Upacara HUT TNI ke-81 di Kantor Gubernur Riau


Senin, 05 Oktober 2026

Kapolres Pelalawan Temui Kajari, Bahas Sinergi Penegakan Hukum dan Kamtibmas


Senin, 05 Oktober 2026

Kabulkan Banding Jaksa KPK, Hukuman Abdul Wahid Dipeberat jadi 4 Tahun


Senin, 05 Oktober 2026

Ribuan Hewan Penular di Bengkalis Divaksin Rabies


Senin, 05 Oktober 2026

Tim RAGA Polres Rohil Intensifkan Patroli Malam, Sasar Premanisme dan Gangguan Kamtibmas


Senin, 05 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Hadiri Upacara HUT ke-27 Kabupaten Rohil di Kecamatan Tanah Putih


Minggu, 04 Oktober 2026

Besok, Massa FMTK Gelar Aksi Tuntut PT Serikat Putra


Minggu, 04 Oktober 2026

Ketua PWI Rohil Ajak Wartawan Lebih Kritis Mengawal APBD Perubahan 2026


Minggu, 04 Oktober 2026

Polisi Pastikan Ibadah Minggu Berjalan Aman dan Kondusif


Minggu, 04 Oktober 2026

Merawat Semangat Berbagi di Founders Day 2026, RAPP Hadirkan Manfaat bagi Karyawan dan Masyarakat


Minggu, 04 Oktober 2026

Malam Hari Jadi Sasaran Patroli, Polsek Tanah Putih Cegah C3 hingga Balap Liar


Minggu, 04 Oktober 2026

PPN Sumbagut dan Gubernur Kepulauan Riau Eratkan Sinergi untuk Kelancaran Energi Kepulauan


Minggu, 04 Oktober 2026

PTPN IV PalmCo: Kepercayaan Kunci Kemitraan Sawit Berkelanjutan


Minggu, 04 Oktober 2026

Dilantik Jadi Kabaharkam Polri, Komjen Herry Heryawan Tegaskan Amanah dan Pengabdian


Minggu, 04 Oktober 2026

Lewat Hadiah Beruntun Spesial, Danamon Dorong Nasabah Giat Menabung


Minggu, 04 Oktober 2026

Lewat Hadiah Beruntun Spesial, Danamon Dorong Nasabah Giat Menabung


Sabtu, 03 Oktober 2026

H. Bistamam Pimpin Golkar Rohil, Terpilih Aklamasi Periode 2026–2030


Sabtu, 03 Oktober 2026

6 Petarung Inhil Asuhan Coach Yogi Nada Hederyanto Raih 4 Medali Emas dan 2 Perak di Kapolda Fighter Match Jambi