Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 23
 
 
Rugikan 75 Petani Inhil Hingga Rp11,4 M, PT RSA Didesak Kembalikan Lahan Sawit



riauterkini- INDRAGIRI HILIR - Penesehat Hukum Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru dari Kantor Hukum Alhamran Ariawan, S.H., M.H & Partners secara resmi melayangkan Surat Somasi Peringatan Hukum II (Terakhir) kepada PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur.

Langkah tegas ini ditempuh menyusul adanya dugaan penipuan, penggelapan hasil Tandan Buah Segar (TBS) sawit, serta pelanggaran pola kemitraan yang merugikan petani plasma di Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir.

Kasus ini bermula ketika para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani Harapan Tani Desa Cahaya Baru menyatakan keluar dan mengundurkan diri dari kerja sama.

Ketua Tim Kuasa Hukum Alhamran Ariawan, S.H menegaskan bahwa Kelompok tani tersebut dibentuk berdasarkan SK Kepala Desa Cahaya Baru Nomor 026/PEM-CB.SK/V/2026 tanggal 6 Mei 2026 untuk mewakili 75 petani dengan total lahan seluas 130 hektar dari keseluruhan 1.047,32 hektar lahan masyarakat.

"Kami mendesak agar PT Riau Sawitindo Abadi dan Pengurus Koperasi Indah Sari Makmur segera menerapkan praktik manajemen perkebunan berkelanjutan serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku." ujarnya.

Berdasarkan dokumen dan fakta lapangan, dugaan penggelapan hasil kebun sawit ini telah berlangsung secara sistematis sejak masa panen raya tahun 2019 hingga Juli 2026. Estimasi kerugian hak plasma 35% milik anggota petani seluas 130 hektar tersebut ditaksir mencapai Rp 11.494.886.200 berdasarkan harga acuan terendah dari Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

"Kami juga menuntut penyerahan hak hasil kebun plasma sebesar 35% dari luas 130 hektar kepada para klien kami terhitung sejak Januari 2019 hingga Juli 2026 dengan total senilai Rp 11.494.886.200." tegasnya.

Modus operandi yang ditemukan mencakup pengambilalihan lahan masyarakat seluas 65% untuk kebun inti dan 35% untuk plasma melalui kontrak yang dinilai cacat tersembunyi. Selain itu, surat-surat tanah petani diduga diagunkan secara sepihak, ditambah adanya indikasi kebun inti yang beroperasi di dalam Kawasan Hutan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) atau Pelepasan Kawasan dari Menteri Kehutanan.

"Apabila dalam waktu 2 x 7 hari tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini secara non-litigasi, kami akan menempuh jalur hukum pidana maupun perdata serta meminta pengembalian lahan seluas 130 hektar tersebut." ujarnya.

Melalui Somasi II tertanggal 14 September 2026 ini, tim kuasa hukum memberikan batas waktu mutlak selama 2 x 7 hari kepada pihak terkait untuk memenuhi seluruh tuntutan hukum yang disampaikan sebelum menempuh jalur hukum formal.*(pto)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 06 Oktober 2026

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru

Semakin Memperluas Jaringan di Sumatera, Dealer ke 51 Geely Hadir di Pekanbaru.

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Jumat, 18 September 2026

Dampingi Kapolda Riau dan Pangdam TT, Bupati Inhu Tinjau Lokasi Karhutla

Bupati Inhu menerima menerima kunjungan Kapolda dan Pandang Tuanku Tambusai. Mendampingi meninjau kebakaran lahan.

Advertorial
Kamis, 10 September 2026

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School

Capella Honda Riau Apresiasi 26 SMK Mitra Binaan Program AHASS Goes to School.

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Minggu, 06 September 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026

Capella Honda Apresiasi Konsumen Loyal di Momen Hari Pelanggan Nasional 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 15 Oktober 2026

Subuh Keliling, Polsek Tanah Putih Tampung Keluhan Warga dan Perkuat Kamtibmas


Kamis, 15 Oktober 2026

Ringankan Beban Masyarakat, Plt Gubri Putihkan Denda Pajak Kendaraan, Cek Jadwalnya


Kamis, 15 Oktober 2026

Tim IGTK Kuansing Raih Peringkat III Porseni Riau, Plt Bupati Muklisin Beri Apresiasi


Kamis, 15 Oktober 2026

Pamit Kencing ke Parit, Pemuda di Inhu Ditemukan Tewas Mengambang


Rabu, 14 Oktober 2026

Kejari Inhil Musnahkan Barang Bukti 70 Perkara Pidana Umum dan Khusus Telah Inkracht


Rabu, 14 Oktober 2026

Bandara SSK II Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Skala Penuh


Rabu, 14 Oktober 2026

Kepala BPBD Riau Bahas Pengurangan Risiko Bencana di Banten Bersama Kalaksa se Indonesia


Rabu, 14 Oktober 2026

Kartu Anggota KORPRI Berbasis e-Money, Upaya BRK Syariah Perluas Transaksi Digital


Rabu, 14 Oktober 2026

‎Porseni IGTKI-PGRI Riau 2026 Ditutup, Rokan Hulu Keluar sebagai Juara Umum


Rabu, 14 Oktober 2026

Capella Honda Perkuat Pendampingan Vokasi SMK Binaan AHM se-Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pemkab Siak Perpanjang Kontrak Ribuan PPPK Paruh Waktu, Bupati Afni Pastikan Alokasi THR dan Gaji 13


Rabu, 14 Oktober 2026

Konferkab PWI Kampar Siap Digelar, Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua


Rabu, 14 Oktober 2026

Petani Mangga Filipina Pelajari Pengendalian Hama di Indonesia dengan Dukungan FAO


Rabu, 14 Oktober 2026

Sukseskan TMMD Ke-130, Kodim 0314/Inhil Mulai Langsir Material Melalui Jalur Darat dan Laut


Rabu, 14 Oktober 2026

Green Policing yang Dikembangkan di Riau Masuk Commander Wish Kapolri


Rabu, 14 Oktober 2026

Bagikan Masker, Danlanud Tegaskan Asap Bukan dari Riau


Rabu, 14 Oktober 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Salurkan Bantuan Dukung Kesiapsiagaan Dampak Asap Karhutla


Rabu, 14 Oktober 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Objek Vital Nasional, Antisipasi Gangguan Keamanan Jalur Pipa Minyak


Rabu, 14 Oktober 2026

Tanpa Atap, Disdag Bengkalis Janji Perbaikan Pasar Terubuk Tahun Depan


Rabu, 14 Oktober 2026

PTPN IV Regional III Dukung Gebrakan Kapolri Berantas Narkoba