Riauterkini-PEKANBARU- Perkara korupsi enam kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuantan Singingi (Kuansing) yang menjerat mantan Bupati nya, H Mursini, sudah sampai pada tuntutan hukuman dari jaksa penuntut. Tak tanggung tanggung, mantan Bupati itu dituntut hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan.
Dalam amar tuntutan yang dibacakan Jaksa penuntut umum (JPU) Imam Hidayat SH MH pada sidang Senin (20/12/21) sore di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Terdakwa Mursini terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jucnto Pasal 18 ayat (1), juncto pasal 5 ayat (1) juncto pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
" Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap Imam.
Selain tuntutan hukuman, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp1.550.000.000. Apabila UP itu dibayarkan maka dapat diganti dengan kurungan (subsider) selama 4 tahun.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Dr Dahlan SH MH meminta kuasa hukum terdakwa Suroto SH MH untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga Rabu (29/12/21) mendatang.
Usai sidang, kuasa hukum terdakwa Suroto SH MH mengatakan, jika tuntutan JPU itu dinilai terlalu tinggi.
" Menurut kami tuntutan jaksa itu terlalu tinggi. Karena berdasarkan fakta di persidangan sudah jelas, tuduhan kalau terdakwa memerintahkan menggunakan dana APBD itukan tidak terbukti," ujar Suroto.
Oleh karena itu, kita akan membantah semua tuntutan JPU pada nota pledoi nantinya," sambung Suroto.
Seperti diketahui, Mursini menjadi terdakwa dugaan korupsi dana 6 kegiatan di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kuansing, dengan anggaran Rp13,3 miliar. Dengan merugikan keuangan negara sebesar Rp7 miliar lebih.
Dimana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara bersama-sama dengan mantan Plt Setdakab Kuansing Murhalius, mantan Kabag Umum Setdakab M Saleh merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), Bendahara Pengeluaran Rutin Verdy Ananta, mantan Kasubbag Kepegawaian Setdakab selaku Pejabat Pelaksanaan Teknis Kegiatan (PPTK) Hetty Herlina dan Kasubbag Tata Usaha Setdakab Kuansing merangkap PPTK Yuhendrizal (kelimanya telah divonis-red).
Terdakwa telah melakukan, menyuruh atau beberapa perbuatan yang dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut. Dengan cara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Disebutkan pada tahun 2017, Sekdakab Kuansing melaksanakan enam kegiatan dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp13.300.650.000 tahun anggaran 2017. Adapun kegiatan itu yakni, dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat dan pimpinan organisasi sosial, serta masyarakat sebesar Rp4,8 miliar. Namun, pada kegiatan itu terdapat perubahan dengan dokumen pelaksaan perubahan anggaran Rp7,27 miliar.
Lalu, kegiatan penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, departemen, lembaga pemerintah nondepartemen, luar negeri senilai Rp1,2 miliar. Kegiatan rapat koordinasi unsur Muspida senilai Rp1,185 miliar, kegiatan rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah sebesar Rp960 juta. Kemudian, kegaitan kunjungan kerja kepala/wakil kepala daerah Rp725 juta dan kegiatan penyediaan makanan dan minuman senilai Rp1,96 miliar.
Untuk pelaksanaan enam kegiatan tersebut, saksi Muharlius selaku PA telah melaporkan kepada terdakwa bahwa realisasi belanja anggaran sebesar Rp.13.209.590.102 atau 99,32 persen dari seluruh total anggaran enam kegiatan.
Pengeluaran uang atas perintah terdakwa sebesar lebih kurang Rp1.550.000.000 berasal dari 6 kegiatan yang dikelola saksi Muharlius dan M Saleh yang tidak sesuai dengan peruntukkan penganggaran kegiatan dan mengakibatkan kerugian negara Rp7.451.038.606.***(har)