Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
Sidang Lanjutan Investasi Bodong Fikasa Group, Hakim Kembali Meradang dan Minta Dokter Diambil Sumpah

Riauterkini - PEKANBARU - Sidang lanjutan kasus investasi bodong Fikasa Group yang merugikan nasabahnya hingga Rp84,9 miliar kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Senin (03/01). Sidang itu akhirnya ditunda lantaran ada keberatan dari penasehat hukum terdakwa Agung Salim, lantaran yang bersangkutan masih terbaring di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad Pekabaru.

Atas keberatan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua Dahlan kemudian menunda persidangan untuk dilanjutkan pada Rabu (05/01) nanti. Jadwal ini sendiri merupakan kesempatan dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kendati begitu Hakim Ketua Dahlan justru kembali dibuat berang lantaran dari hasil laporan JPU, terdakwa Agung Salim seharusnya dapat mengikuti sidang tersebut. Hal ini dikuatkan hasil dari pemeriksaan Dokter pembanding yah ditunjuk JPU yang berasal dari Rumah Sakit (RS) Madani.

"Ada temuan di sana bahwa yang bersangkutan tidak sakit, memang ada gulanya tapi menurut dokter bisa beraktifitas seperti biasa," kata Majelis Hakim.

Majelis hakim kemudian menanyakan hal tersebut kepada JPU. Sontak JPU Herlina menjelaskan bahwa pihaknya telah menunjuk dokter pembanding yang berasal dari RS Madani sesuai perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya.

"Pada tanggal 29 Desember 2021 lalu kami mendapat informasi bahwa terdakwa Agung Salim berada di RSUD Arifin Achmad. Kemudian kami ke sana dan menjumpai pihak direktur RSUD. Kami melihat posisi terdakwa berada dalam kamar bersama satu anggota rutan," terang Herlina.

Saat itu kata Herlina pihaknya telah melaksanakan perintah sesuai dengan SOP dan meminta kepada pihak rumah sakit untuk menyerahkan rekam medis terdakwa. Namun pihak RSUD justru menolak untuk menunjukkan rekam medis tersebut.

Herlina juga menjelaskan bahwa pihaknya bersama dokter pembanding tadi telah melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa. Hasil dari pemeriksaan tersebut yang bersangkutan memang mengalami gangguan kesehatan. Namun terdakwa dinyatakan masih dapat beraktifitas seperti sehari-hari.

Mendengar penjelasan itu, Majelis Hakim kemudian meminta agar pihak JPU mengahdirkan dokter pembanding dan dokter yang menyatakan terdakwa sakit dan harus dilakukan opname.

"Panggil semua kemari. Dokter pembanding, dokter yang menyatakan sakit, pihak rumah sakit terkait. Jika ada dokumen palsu maka pidanakan," kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim menyatakan tidak akan melakukan pemeriksaan sebelum dokter dan pihak terkait diambil sumpah. "Jika ada dokumen palsu atau pura-pura opname, kalau ada pidananya silahkan dipidanakan," tambahnya.

Majelis hakim juga memerintahkan JPU untuk menghadirkan pihak rutan Sialang Bungkuk jika memang diperlukan. Hal ini dilakukan agar semua terang benderang sehingga sidang dapat dilanjutkan.

"Ini perintah majelis hakim yang dituangkan dalam berita acara tak perlu penetapan," ujar Majelis Hakim.

Menurut Hakim Ketua Dahlan kondisi ini adalah pelecahan bagi Majelis Hakim. Sebab tahanan dikeluarkan tanda pada produk dari majelis hakim yang kemudian statusnya terdakwa menjadi tak jelas.

"Ini sebenarnya pelecahan bagi Majelis Hakim. 5 hari penahanan itu tanggung jawab siapa? Yang bersangkutan tidak berada di rutan. Kalau mau diperpanjang, perpanjang. Khususnya status lima hari biar rutan bertanggung jawab di situ," tegasnya

Ia menjelaskan bahwa Majelis Hakim bukanlah bawahan rutan. Sebab rutan itu menerima titipan dari majelis hakim tentang tahanan. Sehingga segala sesuatunya itu harus berkaitan terhadap Majelis Hakim dan produk Majelis Hakim yang melaksanakan adalah penuntut umum, tidak langsung rutan," rincinya.

Bukan hanya itu, Majelis hakim juga memerintahkan agar ke depan sebelum melakukan sidang dilakukan pemeriksaan terhadap semua terdakwa. Sehingga tidak ada lagi yang beralasan sakit.

"Hari rabu harus klir semua, tak ada lagi tak sidang- sidang. Ini kayak main-main perkara ini, majelis hakim dimain-mainkan ,JPU dimain-mainkan. Sudah 30 tahun menjadi hakim baru kali ini seperti ini," tegasnya.

Selain itu sidang khusus untuk terdakwa Maryani yang turut terserat namanya dalam kasus investasi bodong ini juga ditunda dan akan dilaksakan di hari yang sama.

Sementara, Darto salah satu korban investasi bodong itu justru menduga ada kebohongan dibalik sakitnya terdakwa.

"Kita mencurigai ini ada kebohongan. Kita menilai terdakwa bisa beraktivitas. Karena jaksa tadi menyebut bahwa hasil pemeriksaan dokter pembanding, terdakwa Agung Salim bisa beraktivitas," tandasnya.***(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 15 April 2024

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat

Berbagai Program CSR RAPP di Meranti Dorong Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat.

Jumat, 19 April 2024

Rekomendasi Ponsel Android Harga dibawah 1 Juta

Bagjed hanya Rp1 juta tapi perlu android berkwalitas? Tenang ini ada rekomendasi yang dijamin tak mengecewakan.

Galeri
Kamis, 04 April 2024

Galeri Paripurna DPRD Rohul Hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024

DPRD Rohul Gelar Paripurna. Penyampaian hasil Reses Masa Sidang II Tahun 2024.

Advertorial
Sabtu, 06 April 2024

Advertorial,
RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya

RAPP Umumkan Para Pemenang Anugerah Jurnalistik APRIL-APR Tahun 2023, Ini Nama-namanya. Cek.

Advertorial
Jumat, 05 April 2024

Safari Ramadan Pemprov Riau di Rohul, CSR BRK Syariah Disalurkan untuk Masjid Ponpes Darussalam Kabun

CSR BRK Syariah disalurkan ke Masjid Pondok Pesantren Darussalam Kabun bersamaan dengan Safari Ramadan Pemprov Riau di Rokan Hulu.

Galeri
Rabu, 03 April 2024

Wabup Indra Gunawan Lepas Peserta Pawai Taaruf dan Pembukaan MTQ ke-24 Kabupaten Rohul

MTQ ke-24 Kabupaten Rohul resmi dimulai. Ditandai dengan pelepaaan pawai taaruf dan pembukaan oleh Wakil Bupati Indra Gunawan.

Advertorial
Rabu, 03 April 2024

Riau Petroleum Ajak Anak Yatim Piatu dan Dhuafa Belanjo Baju Rayo

Riau Petroleum ajak anak yatim piatu dan dhuafa Belanjo Baju Rayo sebagai wujud kepedulian perusahaan.

Berita Lainnya

Rabu, 17 April 2024

Asal Parkir, Tamu Pj Bupati Inhil Hambat Pengandara Lain


Rabu, 17 April 2024

Tiga Kali Beraksi, Jambret Meresahkan di Bengkalis Akhirnya Dibekuk Polisi


Rabu, 17 April 2024

Libur Idulfitri, Dua Pekan Tiga Jalan Tol di Riau Dilalui 416.007 Kendaraan


Rabu, 17 April 2024

Pembiayaan Gadai Emas Lebih Murah di BRK Syariah, Ujrahnya Hanya Rp6.000 per Gram


Rabu, 17 April 2024

Enam Bulan Jelang Penetapan Paslon, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat


Rabu, 17 April 2024

Liputan Bersama Tempo untuk Pulitzer,
Kebun Meluas, Gajah Sumatera Terjepit Sawit


Selasa, 16 April 2024

Pemprov Selesaikan 94 Persil Pembebasan Lahan Masyarakat untuk Pembangunan Flyover Panam


Selasa, 16 April 2024

Hoaks! Ustadz Denis Lim Berbagi Rejeki di Situs Judi Online


Selasa, 16 April 2024

Habis Libur Lebaran Kehadiran ASN di Siak Capai 100 Persen


Selasa, 16 April 2024

KPU Siak Rilis Tahapan Pilkada 2024


Selasa, 16 April 2024

Diduga Ingin Lakukan Pembegalan Pakai Sajam, Empat Pemuda di Inhil Diringkus Polisi


Selasa, 16 April 2024

Pimpin Apel Usai Libur Lebaran, Bupati Siak Minta OPD Ciptakan Inovasi Baru


Selasa, 16 April 2024

Pj Bupati Kampar: Pj Kades Harus Masyarakat Tempatan


Selasa, 16 April 2024

Baleho Kader Golkar Sebagai Balon Gubri Bertebaran, Bagaiamana Syamsuar?


Selasa, 16 April 2024

kecelakaan Paramotor, Bupati Kuansing Jenguk Kapolsek Kuantan Mudik


Selasa, 16 April 2024

Pj Bupati Gelar Rapat Persiapan Penyambutan Hari Raya Enam Besok


Selasa, 16 April 2024

Capella Honda Punya 5 Program Istimewa untuk Konsumen di Bulan April


Selasa, 16 April 2024

Pasca Libur Lebaran, Bupati Kuansing Pimpin Upacara dan Cek Tingkat Kehadiran Pegawai


Selasa, 16 April 2024

Usai Pimpin Upacara, Pj Gubri Berlebaran dan Bermaaf-maafan dengan ASN


Selasa, 16 April 2024

Liputan Bersama Tempo untuk Pulitzer,
18 Tahun Perjuangan Lahan Desa dari Cengkeraman PT Palma Satu