Berita Terhangat.. |
Selasa, 26 Januari 2021 07:19 Kembali Pelaku Judi Shie Jie Togel Diringkus Polsek Keritang, Inhil
Selasa, 26 Januari 2021 07:16 Dihadiri Berbagai Pihak, Dandim Resmi Lapangan Tembak Baru Kodim 0314 Inhil
Senin, 25 Januari 2021 20:27 Besok Disiidangkan MK, KPU Meranti Siap Paparkan Fakta dan Data
Senin, 25 Januari 2021 20:23 Polres Dumai Usut Kasus Lakakerja Tewas di PKS Mini Sungai Sembilan
Senin, 25 Januari 2021 20:20 Achizul Hendri Nahkodai Kadin Kota Pekanbaru
Senin, 25 Januari 2021 19:52 DPRD Riau Sebut Inilah Pemilihan Komisaris BUMD Terburuk
Senin, 25 Januari 2021 19:38 Pasien Positif Covid - 19 di Kuansing Sembuh 4 Orang
Senin, 25 Januari 2021 19:36 Dugaan Korupsi Dana Bankeu RSUD Indrasari Rengat, Jaksa Periksa Plt Kadis PMD Pemkab Inhu
Senin, 25 Januari 2021 18:27 Pengangkatan Komisaris dan Direksi 2 BUMD Riau, FKPMR Nyatakan Sikap
Senin, 25 Januari 2021 17:35 Sidang Sengketa Pilkada di Riau Besok Dimulai
|
|
|
Selasa, 24 Nopember 2020 16:38 Rektor UIN Suska Pekanbaru Dipecat
Akhmad Mujahidin resmi dihentikan dari Rektor UIN Suska Pekanbaru. Diduga lemah dalam mengontrol pengelollan anggaran dan menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi.
Riauterkini - PEKANBARU - Senin (23/11) kemarin Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Dr Akhmad Mujahidin resmi diberhentikan. Ini sesuai dengan terbitnya surat keputusan Kementrian Agama RI nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Fachrul Razi.
Dalam surat tersebut, sesuai dengan surat Inspektur Jenderal Kementrian Agama RI nomor R-0727/IJ/PS.01.3/09/2020 perihal laporan hasil investigasi di lingkungan UIN Suska Riau, serta berita acara pemeriksaan tanggal 11 Agustus tahun 2020 terhadap Prof. Dr Akhmad Mujahidin S Ag, M Ag, selaku kuasa pengguna anggaran KPA terbukti lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari dana VLO dan terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasikan pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska.
"Kemudian bahwa berdasarkan putusan sidang Dewan Pertimbangan Kepegawaian Kementrian Agama TKI tanggal 6 November 2020 menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan jabatan dari tugas tambahan sebagai rektor UIN kepada saudara Prof. Dr Akhmad Mujahidin S Ag, M Ag, karena melanggar ketentuan pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9 dan angka 17 serta pasal 4 angka 1 dan angka 6 pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tulis dalam surat itu.
Kemudian, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 23 November 2020 kemarin.
Hingga berita ini dibuat, Akhmad Mujahidin belum memberikan keterangannya terkait hal tersebut. Sementara, diketahui beberapa waktu lalu Ia tengah menjalani isolasi dan perawatan lantaran positif terkonfirmasi Covid-19.*(arl)
|
Beri
tanggapan | Baca
tanggapan |
|
|
|