Berita Terhangat.. |
Jum’at, 6 Desember 2019 06:58 Tuding Banyak Kejanggalan ke Penyidik, Pengacara Begal Payudara di Duri Layangkan Protes
Kamis, 5 Desember 2019 21:40 Pengemudi Mengantuk, Mobnas di Bengkalis Nyungsep ke Parit
Kamis, 5 Desember 2019 19:22 Vila Jabat Ketua 1 IWO Riau, Ketua IWO Siak Resmi Dijabat Fitriadi
Kamis, 5 Desember 2019 18:50 Ketua DPD Golkar Kuansing Hadiri Munas X Partai Golkar di Jakarta
Kamis, 5 Desember 2019 17:39 Tumbuhkan Ekonomi, Masuri Mendaftar Penjaringan Balon Bupati Bengkalis ke PKB
Kamis, 5 Desember 2019 17:19 Resmi Dilantik, Rusdi Wandi Ingin Akbarindo Terdepan Sebagai Gerbong Pembangunan
Kamis, 5 Desember 2019 16:32 Wabup Kuansing Bertekad Tingkatkan Kesejateraan Masyarakat Lewat Perkebunan dan Pertanian
Kamis, 5 Desember 2019 14:57 Lokasi Curam, Petugas Kesulitan Evakuasi 2 Warga Rohul Tertimbun Longsor di Rokan Koto Ruang
Kamis, 5 Desember 2019 14:46 Desa Bunsur Sungai Apit Paling Ideal Saksikan Gerhana Matahari Cincin
Kamis, 5 Desember 2019 13:55 "Kenduri Kampung" Resesnya Wakil Ketua DPRD Bengkalis Asal Rupat
|
loading... |
|
|
Selasa, 16 Juli 2019 20:23 Telusuri SK, Polresta Pekanbaru Rencana Naikan ke Tahap Penyidikan Dugaan Kasus Suap KPPS
Pemeriksaan perkara dugaan suap yang dilakukan anggota DPRD Riau, NJ kepada Is terus diupayakan Polresta Pekanbaru. Bahkan saat ini petugas tengah dalami Surat Keterangan (SK) Is di KPU.
Riauterkini - PEKANBARU - Polresta Pekanbaru saat ini tengah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna mengetahui SK milik Is yang merupakan Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang diduga menerima suap dari anggota DPRD Riau berinisial NJ.
"Sebelumnya Rabu pekan lalu, Is sudah datang ke Polresta Pekanbaru namun tidak membawa SK miliknya, sehingga kita jadwalkan pemeriksaan Jum'at setelahnya. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi undangan pemeriksaan," Ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Selasa (16/07/19).
"Untuk itu saat ini kita tengah berkoordinasi dengan KPU untuk mengetahui SK miliknya dan meningkatkan ke tahap penyidikan," tambahnya lagi.
Lanjutnya, SK tersebut merupakan dokumen penting agar petugas dapat meningkatkan ke tahap penyidikan. Sementara, dalam kasus ini baik penerima maupun pemberi dapat dijerat dengan pidana korupsi. "Ini kan menggunakan Undang-undang pidana korupsi, gratifikasi. Baik pemberi dan penerima merupakan tersangka pidana. Dan itu prosesnya harus gelar di Polda Riau," katanya.
Hingga saat ini jelas Awal, pihaknya telah memeriksa empat saksi dalam perkara ini. Namun, dua saksi lainnya hingga kini belum pernah datang memenuhi panggilan pemeriksaan. Mereka adalah orang yang diduga memberikan uang suap tersebut
"Tidak hadir, tidak masalah. Tidak menjadi hambatan dalam penyelidikan. Nanti bisa kita panggil paksa kalau sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan," terangnya
Kasus dugaan suap melibatkan legislator terpilih, NJ terjadi saat proses pemungutan suara pada pemilihan umum April 2019 lalu. Saat itu, NJ yang merupakan calon petahana kembali bertarung di pemilihan legislatif dan berhasil duduk kembali. Sementara Ismerupakan Ketua KPPS Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh.***(rul)
|
|
|
|