Rabu, 13 Nopember 2019 08:23 Maksimalkan Layanan Mudah dan Cepat, Dukcapil Bengkalis Gesa Terapkan TTE ke Seluruh Petugas UPT Kecamatan
Menggesa penerapan TTE, layanan prima ke masyarakat, mudah, cepat, di mana dan kapanpun bisa tanda tangan. Seluruh kepala UPT mendaftar sistem SIAK Kemendagri.
Riauterkini-BENGKALIS- Agar segera merealisasikan tanda tangan secara elektronik (TTE) ke seluruh kecamatan, 8 kepala unit pelaksana teknis (UPT) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di delapan kecamatan se-Kabupaten Bengkalis mendaftar TTE ke Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses pengaktifan sistem TTE ke seluruh kepala UPT Dukcapil tersebut berlangsung 11-12 November 2019 dan didampingi langsung oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis, Renaldi, S.Sos.
Mereka yang mendaftarkan TTE ke SIAK Kemendagri tersebut adalah Kepala UPT. Pinggir dan Talang Muandau, Zakri, Kepala UPT. Mandau dan Bathin Solapan, Irdawati. Kepala UPT. Bukitbatu dan Bandar Laksamana, BS Saparudin, Kepala UPT. Rupat, Erwan Kurniawan. Kepala UPT Rupat Utara, Romainur, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala UPT. Bengkalis, Ibrahim dan Kepala UPT. Kecamatan Bantan, Sukar.
Penerapan TTE sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas atau mutu pelayanan kepada masyarakat semakin mudah dan cepat kapan pun serta dimana pun, mempercepat pelaksanaan kepengurusan administrasi kependudukan (adminduk). Diantaranya adalah kepengurusan kartu keluarga (KK), akta kelahiran anak, surat pindah masyarakat, akta kematian, pengesahan anak, dengan TTE.
Artinya, dalam pengurusan adminduk semakin dipermudah. Masyarakat tidak perlu lagi menunggu lama-lama. Sedangkan target dokumen adminduk yang akan menggunakan TT adalah KK, surat pindah, akta lahir, akta kelahiran dan dokumen pengesahan anak dan lain-lain.
"Bengkalis sudah mulai menggunakan TTE sejak beberapa bulan lalu, sesuai dengan anjuran Permendagri. Namun hanya selevel kepala dinas, nah selama dua hari seluruh UPT didaftarkan ke sistem SIAK TTE-nya, agar semakin mempermudah pengurusan yang sudah dilimpahkan ke kecamatan melalui UPT," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis, Renaldi, S.Sos didampingi Kasi Identitas Penduduk, Surbaini dan Kasi Mutasi Perpindahan Penduduk Hj. Endang Sulastri, Selasa (12/11/19) kemarin.
Ditambahkan Renaldi, dengan telah diterapkannya sistem TTE ke seluruh UPT-UPT ini, dirinya berharap sangat membantu masyarakat dan petugas serta mempercepat pengurusan adminduk.
Kepala Subdit Monitoring Evaluasi dan Dokumentasi, Direktorat Pendaftaran Penduduk, Dirjen Dukcapil, Kemendagri RI, Dr. Nurdin menjelaskan, prinsipnya Kemendagri berkeinginan memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membahagiakan, seperti pelayanan yang lebih cepat, lebih mudah, lebih murah tidak perlu mengeluarkan biaya yang mahal.
"Kami mendorong layanan capil itu lebih cepat, ada atau tidaknya kepala dinas atau pejabat capil di kantor proses pelayanan bisa tetap dilakukan. Pejabat capil bisa bekerja di mana saja, karena sudah diterapkan pelayanan berbasis elektronik melalui aplikasi SIAK dengan pendaftaran TTE pejabat yang berwenang," ungkapnya.
Jadi, lanjut Nurdin, kepala dinas termasuk UPT-UPT, tanda tangannya tidak perlu lagi bolak balik ke kantor karena sudah ada aplikasi khusus tersebut dan di mana saja bisa dilakukan.
Program TTE sambung alumni APDN ini, sudah diperkenalkan sejak Agustus 2019 lalu diawali dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7/2019 tentang Pelayanan Dukcapil Dalam Jaringan (Daring). Diamanatkan bahwa semua dokumen dukcapil itu ditandatangani secara elektronik.
"Kami ingin membangun reputasi baru, dukcapil ingin menciptakan layanan yang benar-benar bisa dilakukan dengan cepat di mana saja dan tanpa mengenal waktu. Dan ciptakan aplikasi tersebut," katanya lagi.
Ditambahkannya, TTE ini untuk semua daerah secara nasional ada sembilan dokumen yang bisa dilakukan dengan tanda tangan secara elektronik. Hingga saat ini yang belum menerapkan TTE ada 55 daerah yang sudah di-update SIAK-nya, akan tetapi belum diterapkan. Kemudian yang beru menerapkan TTE hanya satu dokemen ada 30 daerah, 2 dokumen 40 daerah, 3 dokumen ada 51 daerah, 4 dokumen 207 daerah, 6 dokumen 41 daerah, 7 dokumen 16 daerah, 8 dokumen 8 daerah, 9 dokumen baru stu 1 daerah.***(dik/inf)
Foto : Kegiatan pendaftaran TTE, seluruh kepala UPT Dukcapil Kabupaten Bengkalis ke Direktorat Pendaftaran Penduduk, Dirjen Dukcapil, Kemendagri RI, 11-12 November 2019.
|
|