Berita Terhangat.. |
Jum’at, 15 Januari 2021 21:29 4 Sembuh, Pasien Covid-19 di Kuansing Bertambah 8 Orang
Jum’at, 15 Januari 2021 21:02 Tunaikan Kewajiban Demokrasi, Ketua KPU Bengkalis Ikut Nyoblos Anggota BPD
Jum’at, 15 Januari 2021 19:39 Gerebek Warung di PT SJI, Lima Pria Digelandang ke Polsek Kunto Darussalam
Jum’at, 15 Januari 2021 18:13 Tahun Anggaran Berakhir, Proyek Jalur Dua Airmolek Inhu Tetap Dikerjakan
Jum’at, 15 Januari 2021 18:03 Polda Riau Periksa 13 Saksi Terkait Sampah di Pekanbaru
Jum’at, 15 Januari 2021 17:44 Bertambah 170, Total Kasus Covid-19 di Riau Tembus 27 Ribu Lebih
Jum’at, 15 Januari 2021 17:17 H Permata Tewas Ditembak Petugas, Kepala BC Tebilahan Mengaku Belum Mengetahui
Jum’at, 15 Januari 2021 17:16 Mulai Hari Ini APBD Bengkalis 2021 Sudah Bisa Digunakan
Jum’at, 15 Januari 2021 17:03 Polisi Bekuk Jambret Anak Pejabat Tinggi Polda Riau
Jum’at, 15 Januari 2021 11:01 Iwan Patah Sebut Banjir Menahun di Pekanbaru Akibat tak Punya Master Plan
|
|
|
Selasa, 19 Mei 2020 23:44 Rakor Peternakan dan Keswan, Populasi Ternak di Bengkalis Penting untuk Diawasi
Distan gelar rakor peternakan dan kesehatan hewan. Sangat penting dilakukan pengawasan ternak di daerah untuk akurasi situasi populasi.
Riauterkini-BENGKALIS- Akurasi situasi populasi ternak di suatu wilayah dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya adalah pelaporan yang secara terus-menerus diperbaharui serta aplikasi teknologi. Hal ini diperlukan dalam pengawasan ternak di masyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau diwakili oleh Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan), drh. Rahmat Setiawan dalam rangka verifikasi data ternak sapi i-SIKHNAS dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Riau yang dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online.
Disamping verifikasi data ternak, dalam rakor diikuti oleh dinas-dinas berkaitan seluruh kabupaten/kota tersebut, juga di lakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner.
Dalam peraturan ini terkait pelayanan dalam penyelenggaraan kesehatan hewan yang jasa medik veteriner, perizinan pelayanan jasa medik veteriner, keputusan penugasan, pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.
Implementasi Permentan ini di Kabupaten Bengkalis sudah tersusun dan agar terlaksana dengan baik untuk dapat dukungan dari semua pihak terkait termasuk pengguna jasa/ masyarakat.
"Terkait verifikasi data populasi, diperlukan kesesuaian antara data pada I-sikhnas dan data dasar peternakan sehingga validasi data sesuai kondisi lapangan. Kedepan diperlukan kolaborasi dengan semua unsur," ungkap Kepala Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Bengkalis, H.M. Tarmizi, S.P, M.Si melalui Kepala Seksi Kesehatan Hewan (Keswan), drh. H.M. Mardani kepada riauterkini.com, Selasa (19/5/20).
Terkait dengan pelayanan jasa medik veteriner tersebut disampaikan Mardani, Kabupaten Bengkalis memiliki 11 wilayah kerja kecamatan, ada 9 Bangunan fisik Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan), 1 Bangunan Fisik Laboratorium Kesehatan Hewan, Tenaga Kesehatan Hewan 20 Orang, Medik Veteriner, Dokter Hewan (Drh) 10 orang dan tenaga pendukung lainnya seperti paramedik kesehatan hewan yang bekerja secara profesional.
"Pelayanan jasa medik veteriner ini adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan,” katanya.
"Sosialisasi peraturan ini juga bertujuan dalam penatalaksanaan kesehatan hewan yang diharapkan sebaik-baiknya dalam rangka pengamatan, pencegahan, dan pengendalian penyakit hewan.
***(dik/inf)
|
|
|
|