Berita Terhangat.. |
Jum’at, 15 Januari 2021 21:29 4 Sembuh, Pasien Covid-19 di Kuansing Bertambah 8 Orang
Jum’at, 15 Januari 2021 21:02 Tunaikan Kewajiban Demokrasi, Ketua KPU Bengkalis Ikut Nyoblos Anggota BPD
Jum’at, 15 Januari 2021 19:39 Gerebek Warung di PT SJI, Lima Pria Digelandang ke Polsek Kunto Darussalam
Jum’at, 15 Januari 2021 18:13 Tahun Anggaran Berakhir, Proyek Jalur Dua Airmolek Inhu Tetap Dikerjakan
Jum’at, 15 Januari 2021 18:03 Polda Riau Periksa 13 Saksi Terkait Sampah di Pekanbaru
Jum’at, 15 Januari 2021 17:44 Bertambah 170, Total Kasus Covid-19 di Riau Tembus 27 Ribu Lebih
Jum’at, 15 Januari 2021 17:17 H Permata Tewas Ditembak Petugas, Kepala BC Tebilahan Mengaku Belum Mengetahui
Jum’at, 15 Januari 2021 17:16 Mulai Hari Ini APBD Bengkalis 2021 Sudah Bisa Digunakan
Jum’at, 15 Januari 2021 17:03 Polisi Bekuk Jambret Anak Pejabat Tinggi Polda Riau
Jum’at, 15 Januari 2021 11:01 Iwan Patah Sebut Banjir Menahun di Pekanbaru Akibat tak Punya Master Plan
|
|
|
Sabtu, 21 Nopember 2020 14:11 Sah! Jufrizal Jabat Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis Hingga 2025
Jufrizal sah menjabat sebagai Direktur Perumda Air Minum Tirta Terubuk Bengkalis hingga 2025 mendatang. SK yang berakhir sejak April 2020 lalu diperpanjang Pemkab Bengkalis sesuai aturan.
Riauterkini-BENGKALIS- Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Terubuk Kabupaten Bengkalis dijabat Jufrizal, S.E diperpanjang hingga 2025 mendatang.
Jufrizal sebagai Direktur seyogyanya berakhir April 2020 lalu, diputuskan kembali oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis untuk diperpanjang hingga 2025 itu mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 Pasal 58 proses mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 58, tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Kemudian, keputusan memperpanjang masa jabatan Jufrizal itu, juga berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2019 Pasal 33 pada Bab X tentang Direktur, bagian kesatu tentang pengangkatan, Direktur diangkat untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.
Dalam Perda tersebut Pasal 33 ayat 2 juga diatur, ketentuan mengenai seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 1 tentang proses pemilihan Direktur melalui seleksi, ternyata tidak berlaku bagi pengangkatan kembali Direktur yang dinilai mampu melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
Jufrizal saat dimintai tanggapannya terkait diperpanjang jabatan Direktur Perumda terhadap dirinya tersebut membenarkan.
"Setelah berakhir April lalu, jabatan Direktur ini diperpanjang kepada saya hingga berakhir hingga April 2025 mendatang," ungkap Jufrizal saat dikonfirmasi sejumlah awak media, Sabtu (21/11/20).
Dia menyebutkan, proses perpanjangan sebagai Direktur tersebut sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku artinya tidak ada yang ilegal.
Berdasarkan mekanismenya disampaikan Jufrizal, tiga bulan sebelum masa berakhir jabatannya tersebut atau tiga bulan sebelum April 2020, telah melayangkan surat kepada Bupati Bengkalis pada tanggal 3 Januari 2020 perihal pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Direktur.
Atas dasar surat pemberitahuan tersebut, kemudian Pemkab Bengkalis yang membidangi pembinaan perusahaan daerah melakukan evaluasi dan penilaian kinerja terhadap pelaksanaan kerja dan tugas Direktur pada periode pertama dengan hasil baik.
"Alhamdulillah, mekanisme evaluasi yang dilakukan tersebut hasilnya positif dan sesuai dengan arahan Kementerian Dalam Negeri yang sebelumnya Pemkab juga melakukan berkoordinasi dan konsultasi," katanya lagi.***(dik)
|
|
|
|