Berita Terhangat.. |
Sabtu, 23 Januari 2021 11:04 Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo Positif Covid-19
Jum’at, 22 Januari 2021 21:13 Rangkaian HPN, 10 Desa Direncanakan Terima PWI Inhil Award 2021
Jum’at, 22 Januari 2021 20:29 BB Chip Judi High Domino Hilang, Polres Meranti Indentifikasi Pelaku
Jum’at, 22 Januari 2021 19:33 1 Sembuh, Penambahan Pasien Positif Covid - 19 Kuansing Tidak Ada
Jum’at, 22 Januari 2021 19:27 Jumlah Pasien Sembuh Lebih Banyak Dibanding Terkonfirmasi
Jum’at, 22 Januari 2021 17:35 Pemkab Inhil Terima Bantuan CSR PT. Bank Riau Kepri
Jum’at, 22 Januari 2021 17:22 1 Dasawarsa, Penduduk Riau Nambah 855.720 Jiwa
Jum’at, 22 Januari 2021 16:30 Polda Riau Pertimbangkan Panggil Wako Firdaus Dalam Kasus Sampah
Jum’at, 22 Januari 2021 16:24 Wagub Ingin PKS Sejalan Wujudkan Riau Lebih Baik
Jum’at, 22 Januari 2021 14:02 Zukri-Nasarudin Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Pelalawan Terpilih
|
|
|
Selasa, 24 Nopember 2020 17:09 Pilkada Bengkalis, Bawaslu Minta KPU Lakukan Perbaikan DPT
Bawaslu menyebutkan KPU Bengkalis melakukan pelanggaran administrasi. Terkait tata cara dan mekanisme DPT yang masih ditemukan pemilih ganda.
Riauterkini-BENGKALIS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis melakukan pelanggaran administrasi.
Menyusul Bawaslu menemukan masih adanya data pemilih ganda setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kita sudah lakukan proses penanganan pelanggaran beberapa waktu lalu. Hasilnya kita sepakat menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilihan dengan masih adanya temuan daftar pemilih ganda di dalam DPT," ungkap Komisioner Bawaslu Bengkalis Divisi Penindakan dan Pelanggaran M. Harry Rubianto saat dihubungi wartawan, Selasa (24/11/20) siang.
Menurut Hary, pelanggaran administrasi yang dilakukan terkait tata cara dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU dalam pencermatan hasil DPT yang ditetapkan. Bawaslu menemukan sebanyak 232 data pemilih ganda.
Terkait temuan dan bukti itu, Bawaslu telah menerbitkan rekomendasi tertanggal 22 November 2020. Agar KPU segera melakukan perbaikan selama tujuh hari sejak rekomendasi dikeluarkan.
"Ada kesempatan tujuh hari untuk KPU melakukan perbaikan. Jika tidak dilaksanakan dalam rentang waktu tersebut maka akan ada sanksi yang akan diberikan Bawaslu kepada KPU," tambahnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bengkalis Fadhillah Al Mausuly saat berusaha dikonfirmasi belum bersedia memberikan keterangan.***(dik)
|
|
|
|