Berita Terhangat.. |
Rabu, 3 Maret 2021 21:17 Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Rabu, 3 Maret 2021 21:05 Kepala Kanwil Kemenkumham Diminta Sat Ops Patnal Tanamkan Integritas
Rabu, 3 Maret 2021 20:50 Kemen PUPR Bersama BNI dan DPR RI Serahkan Bantuan BSPS 2021
Rabu, 3 Maret 2021 19:47 Rampas Uang Rp80 Juta di Muara Jaya, 4 Perampok Bersenpi Ditangkap Polres Rohul
Rabu, 3 Maret 2021 19:11 Kasat Lantas Polresta Pekanbaru dan Kapolsek Rumbai Berganti
Rabu, 3 Maret 2021 18:54 Gubri Serahkan Dua BLK Milik Pemprov ke Kemenaker
Rabu, 3 Maret 2021 18:14 Kapolres Inhil Bersama Tim Berjibaku Padamkan Karlahut di Kempas
Rabu, 3 Maret 2021 17:45 Cegah Penyebaran Covid-19, Wartawan Inhu Mulai Divaksin
Rabu, 3 Maret 2021 17:01 Punya Direksi Anyar, BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Pengelolaan Jaminan Sosial
Rabu, 3 Maret 2021 16:57 Meluas, Wabup Bengkalis Tinjau Sejumlah Lokasi Kebakaran Lahan
|
|
|
Senin, 25 Januari 2021 18:27 Pengangkatan Komisaris dan Direksi 2 BUMD Riau, FKPMR Nyatakan Sikap
FKPMR mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi 4 rekomendasi. Pernyataan sikap itu menyikapi pengangkatan Komisaris dan Direksi di 2 BUMD Riau.
Riauterkini-PEKANBARU-Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR) mengeluarkan pernyataan sikap dan rekomendasi terkait pengangkatan komisaris dan direksi dua BUMD Riau. Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua umum FKMPR Dr. drh. H. Chaidir, MM, dan Wasekjend Muhammad Herwan, FKPMR menyoroti penunjukan jajaran komisaris dan direktur di BUMD PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).
Pernyataan pertama, kata Chaidir, Senin (25/1/21), BUMD sebagai perusahaan milik daerah, maka Dewan Komisaris dan Direksi haruslah representasi kepentingan daerah serta harus memenuhi ketentuan perundang-undangan dengan mengutamakan Putera Melayu Riau. Kedua, mekanisme dan proses pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi harus Transparan dan Akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
"Ketiga, FKPMR meminta Gubernur Riau untuk mengulang proses seleksi Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau dan PT Sarana Pembangunan Riau, dengan memenuhi ketentuan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, serta Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kelola BUMD," kata Chaidir.
Keempat, FKPMR mendesak Gubernur Riau untuk membenahi Tata Kelola BUMD agar dikelola secara profesional dan sesuai dengan prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
"Tujuan pendirian BUMD sebagaimana disebutkan Pasal 331 ayat (4) Undang Undang 23 Tahun 2014 : 1). memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah pada umumnya; 2). menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup masyarakat sesuai kondisi, karakteristik dan potensi Daerah yang bersangkutan berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik; dan 3). memperoleh laba dan/atau keuntungan. Untuk itu, pendirian BUMD Riau patutlah diarahkan untuk mewujudkan tujuan pendirian BUMD tersebut di samping untuk dapat memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah Riau," tutupnya.*(H-we)
|
|
|
|