Senin, 22 Pebruari 2021 16:29 Presiden Tegaskan, Copot Pangdam, Kapolda Hingga Tingkat Bawah Jika Ada Karhutla
Presiden ancam copot Pangdam, Kapolda, Danrem, Dandim Kapolres jika daerahnya ada Karhutla. Ancaman itu menurut Jokowi, adalah aturan lama yang masih berlaku.
Riauterkini - PEKANBARU - Presiden tegaskan, aturan lama masih berlaku. Jika terjadi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), maka konsekuensinya, Pangdam dan Kapolda, Kapolres, Dandim dicopot dari jabatannya.
Aturan lama ini menurut orang nomor satu di Indonesia, masih berlaku sampai hari ini. Karena itu, jika nama-nama pejabat militer dan kepolisian yang lalai, harus dicopot.
"Ini untuk mengingatkan agar tidak lupa pada aturan main yang sudah kita sepakati di 2016, lalu. Bahwa kita sudah punya kesepakatan, bagi Pangdam Dan Kapolda, Kapolres, Pangdam, Dandim yang baru agar tahu dan aturan mainnya masih tetap sama," kata Presiden, pada acara Rapat Koordinasi (Rakornas) pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) tahun 2021, di Istana Negara, Senin (22/2/21).
Rakornas ini diikuti secara virtual oleh sejumlah kepala dan wakil kepala daerah di Indonesia, yang tergolong daerah rawan terjadi Karhutla. Sementara Gubernur Riau (Gubri) H Syamsuar dan Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Afrizal Natar Nasution yang juga mengikuti secara virtual di Gedung Daerah, Jalan Diponegoro, Pekanbaru.
Ancaman pencopotan kepada Pangdam, Kapolda, Kapolres, Danrem dan Dandim sudah keharusan. Karena itu, menurut Presiden, jika tak ingin hal itu terjadi, maka tidak ada kata lain, semua pihak harus tetap waspada jangan lengah atas Karhutla.
"Saya ingatkan sekali lagi, harus tetap waspada jangan lengah," ungkap Jokowi.
Lebih lanjut, kepala negara ini memuji langkah cepat atas penetapan status siaga darurat bencana Karhutla di Riau, terhitung 15 Februari - 31 Oktober 2021 mendatang.
Sehingga, upaya pencegahan dini Karhutla di Riau dapat dilakukan lebih awal. Kemudian, dengan status siaga itu, kepala daerah juga dapat mengambil langkah yang dibenarkan secara administrasi, tanpa ada pelanggaran hukum.
"Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat bencana Karhutla ini bagus, bersiap-siap. Jangan sampai nanti administrasi dan payung hukumnya belum siap, kebakarannya membesar. Mau melakukan sesuatu tidak ada payung hukumnya," papar Presiden.
Sementara, Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution usai Rakornas mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sudah melakukan antisipasi Karhutla. Bahkan Riau diapresiasi oleh Presiden dengan gerak cepat telah melakukan status siaga darurat Karhutla di awal waktu.
Wagubri menuturkan, awalnya penetapan Siaga Karhutla ini karena sudah ada dua kabupaten yang melaksanakan siaga darurat dan dilanjutkan dengan enam kabupaten lainnya.
"Ini diapresiasi oleh Presiden, beliau tidak ingin ada keterlambatan. Pengalaman tahun 2015-2019 cukup memberikan pelajaran," ujarnya di Gedung Daerah Balai Serindit, Pekanbaru.
Ia menyampaikan, semua yang sudah dilakukan Pemprov Riau ini diharapkan disinergikan dalam pelaksanaanya di lapangan.
"Jadi beliau juga mengingatkan apa yang sudah menjadi komitmen beliau tahun 2016 ini masih tetap berlaku, artinya beliau mengulangi apa yang beliau sampaikan," ucapnya.
Menurutnya Presiden tidak ingin adanya keterlambatan dalam penanganan Karhutla ini, karena upaya pencegahan jauh lebih penting kalau sudah terjadi itu memakan biaya sampai triliun rupiah.
"Semua Satgas Karhutla sudah kita siapkan, petugas personil sudah kita siapkan dan antisipasi sudah dari awal kita lakukan," ungkapnya.***(mok)
|
|