Berita Terhangat.. |
Rabu, 3 Maret 2021 21:17 Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Rabu, 3 Maret 2021 21:05 Kepala Kanwil Kemenkumham Diminta Sat Ops Patnal Tanamkan Integritas
Rabu, 3 Maret 2021 20:50 Kemen PUPR Bersama BNI dan DPR RI Serahkan Bantuan BSPS 2021
Rabu, 3 Maret 2021 19:47 Rampas Uang Rp80 Juta di Muara Jaya, 4 Perampok Bersenpi Ditangkap Polres Rohul
Rabu, 3 Maret 2021 19:11 Kasat Lantas Polresta Pekanbaru dan Kapolsek Rumbai Berganti
Rabu, 3 Maret 2021 18:54 Gubri Serahkan Dua BLK Milik Pemprov ke Kemenaker
Rabu, 3 Maret 2021 18:14 Kapolres Inhil Bersama Tim Berjibaku Padamkan Karlahut di Kempas
Rabu, 3 Maret 2021 17:45 Cegah Penyebaran Covid-19, Wartawan Inhu Mulai Divaksin
Rabu, 3 Maret 2021 17:01 Punya Direksi Anyar, BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Pengelolaan Jaminan Sosial
Rabu, 3 Maret 2021 16:57 Meluas, Wabup Bengkalis Tinjau Sejumlah Lokasi Kebakaran Lahan
|
|
|
Selasa, 23 Pebruari 2021 15:26 Pemprov Riau Usulkan Pemberhentian Sementara Sekdaprov Riau Non Aktif Yan Prana
Pemprov Riau usulkan pemberhentian sementara Yan Prana Jaya sebagai Sekdaprov Riau. Pansel Sekda pun dibentuk setelah ada arahan Gubri.
Riauterkini - PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau usulkan pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid.
Pemberhentian sementara tersebut diusulkan, pekan lalu, berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkait status hukum yang sedang membelit Yan Prana. Bersamaan dengan itu, diusulkan juga usulan nama Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau.
"Sesuai arahan Kemendagri, kita terlebih dahulu mengusulkan surat pemberhentian. Arahan ini sudah kita lakukan pekan lalu. Sama dengan usulan Pj Sekda juga," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Selasa (23/2/21).
Menurut Ikhwan, ketika surat pemberhentian sementara Yan Prana dikeluarkan Mendagri, akan menjadi dasar Pemprov Riau membentuk Panitia Seleksi (Pansel) Sekdaprov Riau.
Hanya saja kata mantan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau ini, khusus untuk Pansel, semuanya tergantung Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Gubernur Riau H Syamsuar.
"Tapi tidak otomatis kita bentuk Pansel, setelah surat pemberhentian sementara dikeluarkan. Karena ini kewenangan PPK. Tapi kalau PPK mengarahkan agar dibentuk dan dibuka, maka pansel sudah bisa dibuka. Kapan dibuka panselnya. Itukan kewenangan beliau," papar Ikhwan.
Khusus untuk Pj Sekda, Ikhwan enggan menyebut siapa nama yang telah diusulkankan tersebut. Namun menurutnya, kemungkinan dalam beberapa waktu ke depan, usulan Pj Sekdaprov sudah bisa disetujui Mendagri.***(mok)
|
|
|
|