Berita Terhangat.. |
Rabu, 3 Maret 2021 21:17 Pemprov Riau Beri Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin
Rabu, 3 Maret 2021 21:05 Kepala Kanwil Kemenkumham Diminta Sat Ops Patnal Tanamkan Integritas
Rabu, 3 Maret 2021 20:50 Kemen PUPR Bersama BNI dan DPR RI Serahkan Bantuan BSPS 2021
Rabu, 3 Maret 2021 19:47 Rampas Uang Rp80 Juta di Muara Jaya, 4 Perampok Bersenpi Ditangkap Polres Rohul
Rabu, 3 Maret 2021 19:11 Kasat Lantas Polresta Pekanbaru dan Kapolsek Rumbai Berganti
Rabu, 3 Maret 2021 18:54 Gubri Serahkan Dua BLK Milik Pemprov ke Kemenaker
Rabu, 3 Maret 2021 18:14 Kapolres Inhil Bersama Tim Berjibaku Padamkan Karlahut di Kempas
Rabu, 3 Maret 2021 17:45 Cegah Penyebaran Covid-19, Wartawan Inhu Mulai Divaksin
Rabu, 3 Maret 2021 17:01 Punya Direksi Anyar, BPJAMSOSTEK Siap Hadapi Tantangan Pengelolaan Jaminan Sosial
Rabu, 3 Maret 2021 16:57 Meluas, Wabup Bengkalis Tinjau Sejumlah Lokasi Kebakaran Lahan
|
|
|
Selasa, 23 Pebruari 2021 20:40 Kontrak Kerjasama Media Publikasi Dimulai Setelah Proses Verifikasi Perusahaan Media Selesai
Kadis Kominfopersantik Kontrak kerja sama media dengan Pemkab Inhil akan dimulai saat proses verifikasi perusahaan media selesai dilaksanakan.
Riauterkini-TEMBILAHAN- Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopersantik) Kabupaten Indragiri Hilir Trio Beni Putra mengungkapkan terkait kontrak kerja sama publikasi untuk Tahun Anggaran (TA) 2021 akan dimulai setelah proses verifikasi perusahaan media selesai.
Dikatakan Trio, saat ini, tim verifikasi yang dibentuk oleh Diskominfops Kabupaten Inhil tengah melalukan verifikasi administratif terhadap berkas-berkas perusahaan media yang telah diajukan beberapa waktu lalu.
"Tim verifikasi sedang memeriksa kelengkapan berkas yang masuk. Mudah-mudahan bisa rampung secepatnya," kata Trio melalui keterangan tertulis, Selasa (23/2/2021).
Ditambahkannya bahwa setelah proses verifikasi selesai masih ada tahapan berikutnya sebelum kegiatan kerja sama publikasi media dimulai, yakni penandatanganan nota kesepahaman (MoU) atau yang dikenal dengan istilah kontrak.
"MoU antara kedua belah pihak, Diskominfo dan perusahaan media. Perusahaan mana saja yang akan menandatangani MoU tergantung pada hasil verifikasi. Perusahaan media yang lolos verifikasilah yang berhak lanjut ke tahap MoU," jelasnya
Selain itu, Trio juga berharap perusahaan media selaku mitra kerja sama Diskominfops dapat melewati tahapan-tahapan tersebut. Sebab, menurutnya, tahapan-tahapan itu merupakan prosedur wajib yang mesti dilalui.
"Saya juga mengharapkan rekan-rekan media bisa bersabar. Sesudah tahapan dilalui semua, barulah nanti kegiatan publikasi akan dapat berjalan," tutup Trio.*(rls/pto)
|
|
|
|