Berita Terhangat.. |
Ahad, 11 April 2021 17:49 Surati Panglima TNI dan Kapolri, KSP Minta Lindungi Petani Gondai
Ahad, 11 April 2021 16:44 Kadis LHK Riau Panen Madu Kelulut Bersama Masyarakat Kampar
Ahad, 11 April 2021 16:30 Dihadiri Menteri Sandiaga Uno, Malam ini Dispar Riau Luncurkan Aplikasi Jemari dan Kalender Pariwisata 2021
Ahad, 11 April 2021 14:51 Penegakan Prokes Polsek Kerumutan tak Kenal Hari Libur
Ahad, 11 April 2021 14:44 Polsubsektor Pelalawan Pantau Prokes Jalan Koridor PT RAPP
Ahad, 11 April 2021 14:41 Angin Kencang di Kuansing Terbangkan Atap Rumah dan Tumbangkan Pohon
Ahad, 11 April 2021 14:38 Sambut Ramadhan 1442 H, Pemkab Meranti Gelar Zikir Akbar dan Sholat Subuh Berjamaah
Ahad, 11 April 2021 14:37 Polsek Pangkalan Kuras Tingkatkan Patroli Jalan Raya
Ahad, 11 April 2021 14:28 Polsek Langgam Fokus Patroli C3 dan Prokes
Ahad, 11 April 2021 14:22 Ciptakan Pemuda Modern, Bung Ade Siap Pimpin DPD KNPI Rokan Hulu
|
|
|
Rabu, 24 Pebruari 2021 21:25 Pemprov tak Bergeming, Komisaris dan Direksi SPR dan PIR Ditetapkan
Direksi dan Komisaris BUMD PT PIR dan SPR ditetapkan, meski tuai pro kontra. Pemprov Riau tak bergeming dari sorotan.
Riauterkini - PEKANBARU - Penetapan Komisaris dan Direksi PT Pengembangan Investasi Riau (PIR) dan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) tetap dilakukan, meski sebelumnya menuai pro kontra di kalangan DPRD Riau, dan tokoh masyarakat.
Penetepan posisi penting didua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau tersebut, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB), Rabu (24/2/21). Penetapan pimpinan PT PIR tersebut dipimpin langsung Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy.
Asisten II Setdaprov Riau, Eva Refita kepada wartawan, memastikan penetapan nama-nama direksi dan komisaris di dua perusahaan berplat merah milik daerah tersebut sudah final.
"Iya nama-nama komisaris dan direksi yang ditetapkan masih sama," kata Evarefita.
Sedangkan pimpinan PT PIR yang ditetapkan RUPS-LB berdasarkan keputusan Gubernur Riau diantaranya Komisaris Utama PT PIR H Jonli, Komisaris Sahat Martin Philip. Kemudian Direktur Utama Adel Gunawan, Direktur Syafruddin Atan Wahid.
Hari ini, Pemprov Riau juga telah menetapkan pimpinan PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) yakni Jhon Armedi Pinem sebagai komisaris, dan Fuadi Noer sebagai direktur.
Penetapan Jhon Armedi yang juga, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau itu, sebelumnya paling banyak mendapatkan sorotan. Salah satunya, Ketua Komisi III DPRD Riau, Husaimi Hamidi.
Sebelumnya, Husaimi menyatakan, inilah proses pemilihan komisaris BUMD terburuk. Kritikan tajam tersebut pertama ditujukan wakil rakyat ini kepada Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau. Menurutnya, jabatan ini bertugas sebagai pembina atau pengawas perusahaan berplat merah di Riau. Namun kenyataannya, justru menjadi bagian pihak yang diawasi.
Peran ganda menjadi pembina dan diawasi jadi pemikiran rancu. Banyaknya jabatan penting dijajaran direksi sebelumnya dipreteli atas dalih agar lebih baik lagi itu pun dipertanyakan. Pasalnya, setelah mencopot jabatan penting di BUMD SPR, justru nama yang muncul justru pihak yang mempreteli itu sendiri.
Kritikan kedua ditujukan kepada Kepala Disnaker Riau, terpilih sebagai Komut PT PIR. Menurut Husaimi lagi, mestinya jabatan itu diberikan kepada orang yang benar-benar profesional dibidangnya. Tidak seperti Kadisnaker yang telah terbebani dengan tugasnya sebagai pimpinan OPD, mengawasi perusahaan dan ketenagakerjaan.
Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), melalui Sekretarisnya, Muhammad Herwan, memberikan kritikam tajam. Menurutnya, penetapkan Komisaris dan Direksi BUMD, PT PIR dan PT SPR banyak penolakan publik terhadap calon-calon yg direkomendasikan oleh Pansel UKK BUMD tersebut karena tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan peraturan perundang-undangan.
"Kita percaya Gubri dan pemimpin Riau akan Bijak dan Arif. Apa yg dilakukan oleh masyarakat memberikan saran dan mengingatkan pemimpin jika ada yang kurang tepat, pada hakikatnya ada bentuk kepedulian dan sayang rakyat pada pemimpinnya,” ujar Sekretaris FKPMR, Muhammad Herwan.
Dijelaskannya, calon-calon Komisaris dan Direksi yang direkomendasikan oleh pansel, tidak memenuhi ketentuan dan persyaratan sebagaimana yang dinyatakan dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD maupun Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi BUMD, terutama terkait dengan Integritas dan Kapasitas maupun Kompetensi yakni pengalaman dalam hal manajemen bisnis.***(mok)
|
|
|
|