Rabu, 3 Maret 2021 10:54 Yan Prana Menunggu Nasib, Surat Pemberhentian Sementara Sudah Diproses
Yan Prana, Sekdaprov non aktif masih jalani proses hukum. Surat pemberhentian sementaranya sudah diproses. Yan kini menunggu nasib.
Riauterkini - PEKANBARU - Surat pemberhentian sementara Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau non aktif, Yan Prana Jaya Indra Rasyid, masih diproses di Sekretariat Negara (Setneg).
Pengajuan surat pemberhentian sementara terhadap Yan, sudah diajukan tiga pekan lalu, karena tersandung dugaan kasus korupsi, saat menjabat di Kabupaten Siak.
"Belum, masih diproses di Setneg," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (3/3/21).
Belum dipastikan kapan surat pemberhentian sementara tersebut dikeluarkan. Namun, berbekal surat itu, nantinya akan menjadi dasar pengangkatan Penjabat (Pj) Sekdaprov Riau serta pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk administrator tertinggi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut.
"Kalau sudah keluar, itulah yang menjadi dasar penunjukan Pj Sekdaprov Riau, termasuk Pansel baru Sekda," ungkap Ikhwan.
Khusus usulan Pj Sekda, menurut Ikhwan lagi juga sudah diproses, tetapi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ada pun untuk nama yang diusulkan, yakni hanya ada satu nama.
Namun menurut Ikhwan lagi, kemungkinan satu nama yang telah usulkan tersebut akan diulang kembali. Namun kenapa, apakah masih mengusulkan nama yang sama, mantan Karo Hukum belum mau memastikannya.
"Untuk penunjukan Pj Sekda mungkin kita buat lagi suratnya. Kemungkinan ya. Siapa namanya, jangan tanya saya," ungkap Ikhwan.***(mok)
|
|