Berita Terhangat.. |
Rabu, 14 April 2021 22:51 Tingkatkan Kinerja, Pola Pembinaan Personel Polri Harus Tepat
Rabu, 14 April 2021 22:04 Ramadan, Lapas Bengkalis Taja Pesantren Kilat
Rabu, 14 April 2021 19:30 Tim Yustisi Gabungan Jaring 40 Warga pak Pakai Masker di Ujung Batu
Rabu, 14 April 2021 15:40 Personel Polsek Pangkalan Kerinci Sasar Tempat Rawan Kriminalitas
Rabu, 14 April 2021 15:34 Polsek Kerumutan Ingatkan Warga Tetap Patuhi Prokes Selama Ramadhan
Rabu, 14 April 2021 15:25 Tekan Kriminalitas, Polsek Pangkalan Lesung Gencar Lakukan Patroli C3
Rabu, 14 April 2021 15:17 Polsek Kuala Kampar Beri Teguran Pelanggar Prokes
Rabu, 14 April 2021 15:08 Polsek Teluk Meranti dan TNI Gelar Operasi Yustisi Lintas Bono
Rabu, 14 April 2021 15:00 Pulau Bengkalis Sulit BBM, Pemkab Bengkalis Warning SPBU
Rabu, 14 April 2021 10:19 Awal Ramadan, Masyarakat Pulau Bengkalis Hajab Cari Bensin
|
|
|
Rabu, 3 Maret 2021 16:02 Mengkrak 12 Tahun, KPK Turun Tangan Tuntaskan Pasar Cik Puan
Pembangunan Pasar Cik Puan mangkrak selama 12 tahun. KPK pun turun tangan.
Riauterkini - PEKANBARU - Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) turun tangan untuk menuntaskan persoalan mangkraknya pembangunan pasar Cik Puan, Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Lembaga anti rasuah itu, menegaskan segera memfasilitasi penyelesaian masalah Pasar Cik Puan melibatkan Pemerintah Provinsi Riau dan Pemerintah Kota Pekanbaru. Seperti diketahui, proyek pembangunan tergolong pasar tradisonal itu, tercatat terhenti sejak dua belas tahun lalu, ketika Gubernur Riau dijabat Rusli Zainal sementara Pemerintah Kota Pekanbaru dipimpin Herman Abdullah.
“Kami akan carikan solusi terbaik untuk masyarakat. Apakah diserahkan ke Pemprov atau Pemko nantinya. Nanti akan kita bicarakan, dalam pertemuan khusus,” kata Direktur Wilayah I Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Wijanarto, di Pekanbaru, Rabu, (3/3/21).
Menurutnya, pertemuan khusus membahas persoalan mengkraknya pembangunan Pasar Cik Puan tersebut, karena persoalan melibatkan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru sampai hari ini, tidak jelas ujungnya.
Sementara Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau Masrul Kasmy, menyambut baik upaya KPK menuntaskan persoalan pembangunan Pasar Cik Puan tersebut.
Hanya saja menurut Masrul, Pemprov Riau berpendirian kewenangan masalah pasar-pasar tradisional merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten kota, bukan diserahkan kepada pihak ketiga.
Karena kalau pasar itu dikelola swasta, dikhawatirkan pemanfaatan secara ekonominya hanya dinikmati segelintir masyarakat. Sementara, tujuan pasar itu didirikan untuk kepentingan masyarakat.
"Kita menyambut baik, kita harap ada langkah penyelesaiannya. Kita serahka pembangunan pasar di atas lahan kita dengan catatan mereka juga harus mengikuti keinginan Pemprov," ujar Masrul.***(mok)
|
|
|
|