Berita Terhangat.. |
Rabu, 14 April 2021 15:40 Personel Polsek Pangkalan Kerinci Sasar Tempat Rawan Kriminalitas
Rabu, 14 April 2021 15:34 Polsek Kerumutan Ingatkan Warga Tetap Patuhi Prokes Selama Ramadhan
Rabu, 14 April 2021 15:25 Tekan Kriminalitas, Polsek Pangkalan Lesung Gencar Lakukan Patroli C3
Rabu, 14 April 2021 15:17 Polsek Kuala Kampar Beri Teguran Pelanggar Prokes
Rabu, 14 April 2021 15:08 Polsek Teluk Meranti dan TNI Gelar Operasi Yustisi Lintas Bono
Rabu, 14 April 2021 15:00 Pulau Bengkalis Sulit BBM, Pemkab Bengkalis Warning SPBU
Rabu, 14 April 2021 10:19 Awal Ramadan, Masyarakat Pulau Bengkalis Hajab Cari Bensin
Rabu, 14 April 2021 09:44 Ramadan, Pemkab Gratiskan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Rabu, 14 April 2021 09:43 Trauma Angin Kencang, Warga Kuansing Cemas Setiap Hujan Deras
Selasa, 13 April 2021 23:23 Gedung KUA Rambah Berbasis SBSN Diresmikan, 2 KUA Lagi Menyusul Dibangun
|
|
|
Jum’at, 5 Maret 2021 14:37 Dibahas Bersama KPK, Mobdin Dikuasi Mantan Pejabat Pemprov Bakal Ditarik Paksa
Mantan pejabat Pemprov Riau masih kuasai mobil dinas. Opsi penarikan paksa akan dilakukan, jika peringatan tak diindahkan.
Riauterkini - PEKANBARU - Siang ini, Pemerintah Provinsi (PemRiau kembali menggelar rapat lanjutan bersama Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) saat siang ini.
Salah satu agendanya, soal aset Mobil Dinas (Mobdin). Seperti diketahui pada Rapat Koordinasi (Rakor) bersama lembaga antisi rasuah sebelumnya itu, terungkap sejumlah mantan pejabat Pemprov Riau, masih menguasai mobil berplat merah tersebut.
"Siang ini, kita rapat lagi bersama KPK membahas masalah itu," kata Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau, Masrul Kasmy Jumat (5/3/21).
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Rokan Hulu ini, belum mau merincikan nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai mobdin tersebut. Karena menurutnya, nama-nama mantan pejabat yang masih menguasai mobdin tersebut masih didata. Kemudian, bersamaan dengan itu, juga dibahas berbagai persoalan aset yang dimiliki Pemprov Riau lainnya.
"Masih mendata, kita juga merasa perlu meminta arahan dari KPK," ujar Masrul.
Namun, mantan Wakil Bupati Kepulauan Meranti ini menyatakan tak tertutup kemungkinan dilakukan mobdin yang sudah dikuasai mantan pejabat tersebut dilakukan penarikan paksa, jika memang harus dilakukan.
"Bisa ditarik paksa, inikan tergantung situasi. Makanya kita bahas, kita koordinasi lagi baik. Tentu langkah awal ada peringatan. Kalau tidak, maka opsi penarikan paksa dilakukan," ungkap Masrul.
Mengenai opsi lelang, Masrul menegaskan sesuai aturan berlaku saat ini, setiap mobdin tidak bisa lagi serta merta, pengguna mobdin menjadi pemenang, tanpa proses lelang. Semuanya harus melalui aturan berlaku.
"Sekarang ini kalau pun maksunya menunggu lelang, tak bisa juga ingin memiliki mobil itu. Karena lelang itu sifatnya terbuka. Itu wajib dan ini aturan," papar Masrul.
Sebelumnya, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Didik Agung Wijanarko mensinyalir ada banyak pejabat yang sudah pensiun namun masih menguasai fasilitas milik pemerintah provinsi dan daerah.
Didik meminta kepada para kepala daerah di Riau, segera menertibkan aset pemerintah daerah yang masih dikuasai oleh pejabat yang sudah pensiun. Ditegaskannya, ASN yang sudah pensiun atau yang sudah tidak lagi menjabat lagi, tidak memiliki hak mendapatkan fasilitas aset milik negara termasuk mobdin.
Menurut Didik, jika surat somasi yang sudah dikirimkan kepala daerah melalui BPKAD tersebut tidak diindahkan oleh pejabat yang sudah pensiun, namun masih menguasai kendaraan dinas, maka proses selanjutnya harus ditempuh melalui jalur hukum.***(mok)
|
|
|
|