Berita Terhangat.. |
Jum’at, 16 April 2021 23:24 Peran Masyarakat Sangat Penting Melawan Terorisme
Jum’at, 16 April 2021 19:34 Terkait Pengumpulan KK dan KTP, Berikut Klarifikasi Manager dan Humas PT. Torganda ke Bawaslu Rohul
Jum’at, 16 April 2021 16:36 Polres Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Sanglar
Jum’at, 16 April 2021 16:29 Perambahan Hutan Secara Liar di Siakkecil, Bengkalis Masih Terjadi
Jum’at, 16 April 2021 16:12 Polsek Teluk Meranti Lakukan Penegakan Prokes
Jum’at, 16 April 2021 16:01 Razia Masker, Polsek Kuala Kampar Sasar Penjual Beli di Tempat Keramaian
Jum’at, 16 April 2021 15:40 Kapolsek Pangkalan Lesung Lakukan Giat Pengecekan Pos Pantau
Jum’at, 16 April 2021 15:28 Polisi Langgam Optimalkan Razia Masker di Pos PPKM
Jum’at, 16 April 2021 15:13 Polsek Pangkalan Kerinci Gencarkan Patroli C3
Jum’at, 16 April 2021 14:58 3.633 Guru Honor Madrasah Bengkalis di Bengkalis Terima Bantuan Kesejahteraan Dua Bulan
|
|
|
|
Selasa, 2 Maret 2021 18:14 BI Terbitkan Ketentuan Pelonggaran LTV/FTV dan Uang Muka
Percepatan Pemulihan Ekonomi, BI menerbitkan PBI No. 23/2/PBI/2021. Mulai 1 Maret, kredit Ranmor tanpa down payment alias DP.
Riauterkini-PEKANBARU-
Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan pelonggaran Rasio Loan To Value (LTV) Untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value (FTV) untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/2/PBI/2021 tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018 tentang Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka). Ketentuan ini berlaku efektif 1 Maret 2021.
Demikian diungkapkan Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Erwin Haryono dalam siaran pers nya yang diterima Riauterkini, Selasa (2/3/21).
Menurutnya penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan antara lain dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian serta tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Kebijakan makroprudensial yang bersifat akomodatif diperlukan untuk mendorong sektor perbankan menjalankan fungsi intermediasi yang seimbang dan berkualitas, antara lain melalui penyaluran Kredit/Pembiayaan Properti (KP/PP) dan penyaluran Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor (KKB/PKB).
Selain itu, tambahnya, kredit/pembiayaan perbankan masih dalam proses pemulihan. Di tengah risiko kredit yang relatif masih terjaga, KP/PP dan KKB/PKB perlu diakselerasi untuk mendukung pemulihan di sektor terkait yang pada akhirnya akan mendukung kinerja perekonomian nasional.
"Penerbitan ketentuan ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bulan Februari 2021 yang memutuskan untuk melonggarkan ketentuan Uang Muka KKB/PKB menjadi paling sedikit 0 0/0 untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru, untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021 melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) KP/PP menjadi paling tinggi 1 00 0/0 untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing tertentu, dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," terangnya.
Keputusan tersebut merupakan bagian langkah-langkah sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi.*(H-we)
|
|
|