Berita Terhangat.. |
Jum’at, 16 April 2021 23:24 Peran Masyarakat Sangat Penting Melawan Terorisme
Jum’at, 16 April 2021 19:34 Terkait Pengumpulan KK dan KTP, Berikut Klarifikasi Manager dan Humas PT. Torganda ke Bawaslu Rohul
Jum’at, 16 April 2021 16:36 Polres Inhil Salurkan Bantuan untuk Korban Puting Beliung di Desa Sanglar
Jum’at, 16 April 2021 16:29 Perambahan Hutan Secara Liar di Siakkecil, Bengkalis Masih Terjadi
Jum’at, 16 April 2021 16:12 Polsek Teluk Meranti Lakukan Penegakan Prokes
Jum’at, 16 April 2021 16:01 Razia Masker, Polsek Kuala Kampar Sasar Penjual Beli di Tempat Keramaian
Jum’at, 16 April 2021 15:40 Kapolsek Pangkalan Lesung Lakukan Giat Pengecekan Pos Pantau
Jum’at, 16 April 2021 15:28 Polisi Langgam Optimalkan Razia Masker di Pos PPKM
Jum’at, 16 April 2021 15:13 Polsek Pangkalan Kerinci Gencarkan Patroli C3
Jum’at, 16 April 2021 14:58 3.633 Guru Honor Madrasah Bengkalis di Bengkalis Terima Bantuan Kesejahteraan Dua Bulan
|
|
|
|
Rabu, 3 Maret 2021 08:31 APINDO Riau Sambut Baik Pencabutan Perpres Investasi Miras
Dicabutnya Perpres Investasi Miras disambut baik APINDO Riau. Karena bukan investasi miras yang bisa membangun bangsa yang kuat, cerdas dan maju.
Riauterkini-PEKANBARU- Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras dicabut Presiden RI setelah menuai pro kontra. Terkait hal itu, APINDO Riau menyambut baik pencabutan itu. Karena investasi yang diharapkan dunia usaha di Indonesia pada umumnya adalah investasi yang memberikan kemanfaatan ekonomi untuk rakyat banyak.
"Penumbuh kembangan investasi merupakan kebutuhan untuk pembangunan nasional dan daerah. Pemerintah berupaya untuk menarik perhatian investor agar membangun industri yang akan memberikan kemanfaatan ekonomis bagi negara. Salah satu upaya pemerintah yang baru saja diterbitkan yaitu disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Masalah yang muncul dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 ini adalah membuka pintu investasi untuk industri minuman keras sampai eceran bahkan UMKM walaupun dengan syarat tertentu. Pemerintah menetapkan industri minuman keras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI) terhitung sejak tahun ini. Sebelumnya, industri tersebut masuk kategori bidang usaha tertutup.
Terkait hal tersebut Ketua DPP APINDO Riau, Wijatmoko Rah Trisno, melalui sambungan telepon menyatakan bahwa APINDO sangat bersyukur ditandatanganinya PP No. 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Ini akan mempermudah dan mempercepat masuknya investasi di Indonesia. Namun tidak dengan dibukanya keran investasi untuk miras menjadi investasi terbuka.
"Bukan ini investasi yang kita inginkan untuk membangun bangsa yang kuat, cerdas, dan maju”, ungkapnya.
Lebih jauh disampaikannya bahwa berapa banyak persoalan-persoalan kriminal yang akan muncul akibat miras karena kesadaran dan kemanusiaan seseorang akan tercabut akibat efek yang ditimbulkannnya. Biaya sosial yang timbul dampak kerusakan karena masyarakat kecanduan miras juga akan lebih besar.
“Kita bukannya anti dengan investasi, kita selalu ingin investasi tumbuh di negeri ini. Tapi janganlah karena berharap besar dengan investasi yang menguntungkan kita membuka pintu kerusakan dan mengorbankan anak negeri ke depan. Kami fikir, aturan tentang pelegalan investasi miras ini tidak perlu menjadi bagian dalam PP No. 10 tahun 2021 tersebut dan menjadi Daftar Investasi Positif dan terbuka. Cukup di atur peredarannya dalam ketentuan lain yang lebih bisa diterima banyak pihak dan memperkecil mudharat bagi bangsa ini. Mengatur peredaran miras yang ada saja kita masih kesulitan dan termasuk miras oplosan, apalagi jika nanti dilegalkan industrinya berdiri sampai tingkat UMKM, pasar utamanya tentu masyarakat dalam negeri”, tegasnya.
Sebelumnya Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Mira Roza mengkritisi dan menolak keras Peraturan Presiden Presiden terkait dengan membuka keran investasi untuk industri minuman keras mengandung alkohol. Menurutnya, jika industri miras berkembang pesat, maka akan menjadi ancaman serius bagi moral bangsa, khususnya anak cucu generasi yang akan datang.
“Kami yakin jika miras ini akan lebih banyak menimbulkan kerusakan. Apalagi Riau Negeri Melayu yang kental dengan nilai-nilai keislamannya. Maka, sudah seharusnya kita bersatu menolak Perpres ini. Presiden jangan hanya memikirkan faktor ekonominya saja, namun abai dengan keselamatan masa depan bangsa,” ujar Wakil Ketua DPRD Riau dari PKS itu.*(H-we)
|
|
|