Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tim Tabur Kejari Tangkap Dua Buronan Kasus Penggelapan

Riauterkini-DUMAI- Dua Buronan Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai berhasil tertangkap. Dia adalah Syahrani Adrian dan Riduan.

Dua buronan selama tiga tahun ini adalah terpidana kasus penggelapan dalam jabatan semasa menjabat di perusahaan swasta CV. Rian Mandiri.

Syahrani Adrian sendiri tertangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai pada Selasa 10 Mei 2022 di rumahnya yang berada di Jalan Pangakalan Sena.

Tak butuh waktu lama, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai, kembali menangkap Riduan selaku Kuasa CV. Rian Mandiri di rumahnya Jalan Teluk Makmur pada Rabu 11 Mei 2022 malam.

Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles, S.H, mengatakan penangkapakan dua buronan ini sudah sesuai perintah.

Proses eksekusi buronan Pidum Kejari Dumai ini, kata Roy, berada di Jalan Arifin Ahmad RT 001 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Terpidana kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Semua ini sudah sesuai perintah undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Kata Roy, Riduan adalah terpidana 1 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.

Dalam putusan itu, Riduan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pada malam eksekusi itu, Tim Tabur Kejari Dumai terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intel, Antonius Sahat Tua Haro, S.H selaku Kasi PB3R.

Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidana Umum dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejari Dumai.

Terpidana Riduan sebelumnya di titipkan di ruang tahanan Polres Kota Dumai dan telah di lakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Selanjutnya terpidana Riduan di pindahkan ke Rutan Klas II B Kota Dumai pada hari, Kamis (12/05/22) sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Sebagai data pendukung, Syahrani menyandang status tersangka setelah Ditreskrimum Polda Riau menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.

Di mana Syahrani menjabat sebagai Direktur CV Rian Mandiri. Selain Syahrani, kasus ini juga menjerat nama Riduan selaku Kuasa Direktur CV Rian Mandiri.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau terkait kerjasama penyediaan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, dan untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah guna menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV Rian Mandiri itu.

Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan di kirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.

Berdasarkan keputusan kasasi tersebut Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan.

Syahrani Adrian pernah di tahan dalam tahanan kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018.

Kemudian penangguhan penahan di ajukan pada tahap 2 yang di jamin oleh almarhum Eko Suharjo selaku Wakil Walikota Dumai.*(had)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 23 April 2026

Bupati Inhil Apresiasi Konfercab ke 5 GMNI

GMNI menggelar Konfercab di Tembilahan. Kegiatan yang mendapat apresiasi Pemkab Inhil.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 21 April 2026

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas

Pemkab Inhil Lepas Kontingen Futsal ke Gubernur Cup 2026, Usung Semangat Juang dan Sportivitas.

Advertorial
Senin, 20 April 2026

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual

Rakor Pengendalian Inflasi 2026 Dipimpin Tomsi Tohir, Bupati Inhil Ikuti Secara Virtual.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Senin, 13 April 2026

Ribuan Masyarakat Ujung Batu Tumpah Ruah Saksikan Heat Show-Off Honda Exclusive AT

Heat Show-Off Honda Exclusive AT di Kung Batu, Rohul sukses. Disaksikan ribuan pengunjung.

Berita Lainnya

Kamis, 23 April 2026

Gaungkan Semangat Hari Bumi, PEP Lirik Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Nilai Guna bagi Kehidupan


Kamis, 23 April 2026

Pensiunan PTPN IV Regional III Berbahagia, Jelang Penuhi Rukun Islam ke-5


Kamis, 23 April 2026

Pembinaan Statistik Sektoral 2026 Resmi Dibuka, Perkuat Kualitas Data Pembangunan Daerah


Kamis, 23 April 2026

Luka Parah, Penjaga Kantor Kepenghuluan Dosan, Siak Dibacok OTK


Kamis, 23 April 2026

Polres Dumai Gagalkan Penyeludupan Pekerja 63 WNI dan 7 WN Myanmar


Kamis, 23 April 2026

Bupati Inhil Apresiasi Konfercab ke 5 GMNI


Kamis, 23 April 2026

Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara


Kamis, 23 April 2026

Warga Inuman Temukan Mayat Mengapung di Sungai Kuantan


Kamis, 23 April 2026

Puluhan Relawan Anti Korupsi Dukung KPK Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid


Kamis, 23 April 2026

Polsek Tanah Putih Tanam Pohon di Hari Bumi 2026, Wujudkan Green Policing di Rokan Hilir


Kamis, 23 April 2026

DP3APM Pekanbaru dan FW-KLA Bersinergi Dorong Pemenuhan Hak Anak Lewat Lima Klaster Kota Layak Anak


Kamis, 23 April 2026

Dua Pekan, Polda Riau Amankan 39 Tersangka Selewengkan BBM Bersubsidi


Kamis, 23 April 2026

Tenggelam di Sungai Tanjung Kuyo Pelalawan, Bocah 6 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia


Rabu, 22 April 2026

Usai Tes Urine, Anggota Linmas dan Warga Jangkang Bengkalis Diamankan Polisi


Rabu, 22 April 2026

Pernyataan Datuk Lelo Kayo Efi Sandra di Sidang Sengketa Penghulu Besar Langgam Picu Polemik


Rabu, 22 April 2026

Camat Tanah Putih Serukan Stop Bakar Lahan, Masyarakat Diminta Aktif Cegah Karhutla


Rabu, 22 April 2026

Lantik Pejabat Eselon III, IV Bupati Tekankan Disiplin dan Kinerja Pegawai


Rabu, 22 April 2026

Antisipasi Campak, Diskes Inhu Gesa Imunisasi dan Swiping


Rabu, 22 April 2026

RSUD Arifin Achmad Hadirkan Motor Listrik untuk Permudah Mobiltas Pasien dan Keluarga


Rabu, 22 April 2026

Camat Pujud: Jaga Hutan Tanggung Jawab Bersama, Pembentukan MPA Jadi Langkah Strategis