Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tim Tabur Kejari Tangkap Dua Buronan Kasus Penggelapan

Riauterkini-DUMAI- Dua Buronan Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai berhasil tertangkap. Dia adalah Syahrani Adrian dan Riduan.

Dua buronan selama tiga tahun ini adalah terpidana kasus penggelapan dalam jabatan semasa menjabat di perusahaan swasta CV. Rian Mandiri.

Syahrani Adrian sendiri tertangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai pada Selasa 10 Mei 2022 di rumahnya yang berada di Jalan Pangakalan Sena.

Tak butuh waktu lama, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai, kembali menangkap Riduan selaku Kuasa CV. Rian Mandiri di rumahnya Jalan Teluk Makmur pada Rabu 11 Mei 2022 malam.

Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles, S.H, mengatakan penangkapakan dua buronan ini sudah sesuai perintah.

Proses eksekusi buronan Pidum Kejari Dumai ini, kata Roy, berada di Jalan Arifin Ahmad RT 001 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Terpidana kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Semua ini sudah sesuai perintah undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Kata Roy, Riduan adalah terpidana 1 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.

Dalam putusan itu, Riduan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pada malam eksekusi itu, Tim Tabur Kejari Dumai terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intel, Antonius Sahat Tua Haro, S.H selaku Kasi PB3R.

Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidana Umum dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejari Dumai.

Terpidana Riduan sebelumnya di titipkan di ruang tahanan Polres Kota Dumai dan telah di lakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Selanjutnya terpidana Riduan di pindahkan ke Rutan Klas II B Kota Dumai pada hari, Kamis (12/05/22) sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Sebagai data pendukung, Syahrani menyandang status tersangka setelah Ditreskrimum Polda Riau menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.

Di mana Syahrani menjabat sebagai Direktur CV Rian Mandiri. Selain Syahrani, kasus ini juga menjerat nama Riduan selaku Kuasa Direktur CV Rian Mandiri.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau terkait kerjasama penyediaan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, dan untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah guna menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV Rian Mandiri itu.

Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan di kirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.

Berdasarkan keputusan kasasi tersebut Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan.

Syahrani Adrian pernah di tahan dalam tahanan kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018.

Kemudian penangguhan penahan di ajukan pada tahap 2 yang di jamin oleh almarhum Eko Suharjo selaku Wakil Walikota Dumai.*(had)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Berita Lainnya

Kamis, 15 Januari 2026

Hampir Dua Bulan Tiada Kejelasan, Orang Tua Korban Bullying Kembali Datangi Polresta Pekanbaru


Kamis, 15 Januari 2026

BUMD Riau Pangan Bertuah Datangkan Cabai dan Bawang dari Jawa


Kamis, 15 Januari 2026

Danau Kemiri Pagardewa Jadi Motor Ekonomi Baru, Program CSR PGN Dongkrak Pendapatan Petani Karet Hingga 33 Persen


Kamis, 15 Januari 2026

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Perkebunan Sawit Ukui, Amankan 26 Paket


Kamis, 15 Januari 2026

Ribuan Petani Rokan Hulu Tumbuh dan Berkembang bersama PTPN IV Regional III


Kamis, 15 Januari 2026

Jabat Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra Ingatkan Jaga Bumi dan Alam


Kamis, 15 Januari 2026

Cegah C3, Polsek Tanah Putih Laksanakan Patroli Rutin di Wilayah Perbankan


Kamis, 15 Januari 2026

SKK Migas Sumbagut Sambut AMSI Riau, Dorong Literasi Publik Sektor Migas


Kamis, 15 Januari 2026

Mafia Pupuk Subsidi di Pelalawan, Tersangka Bertambah


Rabu, 14 Januari 2026

Pemkab Kuansing Dorong One Village One Commodity Sektor Pertanian


Rabu, 14 Januari 2026

Luka Gigitan di Kedua Paha, Bocah di Kuansing Diterkam Buaya Saat Mandi di Sungai Kuantan


Rabu, 14 Januari 2026

Wawako Pekanbaru Tinjau Drainase dan Jalan Rusak di Manyar Sakti, Tindak Lanjut Aduan Warga


Rabu, 14 Januari 2026

Koperasi Komerta Terbaik Berkat Kepercayaan Anggota


Rabu, 14 Januari 2026

Wako Agung Luncurkan Aplikasi Sip Aman, Urus Izin Bangunan Kini Lebih Cepat


Rabu, 14 Januari 2026

Dilantik Kapolda Irjen Herry Heryawan, Ini Daftar Pejabat Baru Polda Riau


Rabu, 14 Januari 2026

Cegah Aksi Premanisme, Polisi Datangi Pelaku Usaha di Kecamatan Ukui


Rabu, 14 Januari 2026

Jadi Pembeli Pertama, Bupati Siak Afni Resmikan SPBU Koperasi di Koto Gasib


Rabu, 14 Januari 2026

Brigjen Hengki Haryadi Resmi Jabat Wakapolda Riau


Rabu, 14 Januari 2026

Bekas Tambang Disulap Jadi Lahan Pertanian Produktif, Bupati Kuansing Dorong Progran IP 200


Rabu, 14 Januari 2026

821 Guru Daftar Calon Kepala SMA/SMK Negeri di Riau, 69 Jabatan Segera Diisi Definitif