Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tim Tabur Kejari Tangkap Dua Buronan Kasus Penggelapan

Riauterkini-DUMAI- Dua Buronan Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai berhasil tertangkap. Dia adalah Syahrani Adrian dan Riduan.

Dua buronan selama tiga tahun ini adalah terpidana kasus penggelapan dalam jabatan semasa menjabat di perusahaan swasta CV. Rian Mandiri.

Syahrani Adrian sendiri tertangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai pada Selasa 10 Mei 2022 di rumahnya yang berada di Jalan Pangakalan Sena.

Tak butuh waktu lama, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai, kembali menangkap Riduan selaku Kuasa CV. Rian Mandiri di rumahnya Jalan Teluk Makmur pada Rabu 11 Mei 2022 malam.

Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles, S.H, mengatakan penangkapakan dua buronan ini sudah sesuai perintah.

Proses eksekusi buronan Pidum Kejari Dumai ini, kata Roy, berada di Jalan Arifin Ahmad RT 001 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Terpidana kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Semua ini sudah sesuai perintah undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Kata Roy, Riduan adalah terpidana 1 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.

Dalam putusan itu, Riduan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pada malam eksekusi itu, Tim Tabur Kejari Dumai terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intel, Antonius Sahat Tua Haro, S.H selaku Kasi PB3R.

Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidana Umum dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejari Dumai.

Terpidana Riduan sebelumnya di titipkan di ruang tahanan Polres Kota Dumai dan telah di lakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Selanjutnya terpidana Riduan di pindahkan ke Rutan Klas II B Kota Dumai pada hari, Kamis (12/05/22) sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Sebagai data pendukung, Syahrani menyandang status tersangka setelah Ditreskrimum Polda Riau menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.

Di mana Syahrani menjabat sebagai Direktur CV Rian Mandiri. Selain Syahrani, kasus ini juga menjerat nama Riduan selaku Kuasa Direktur CV Rian Mandiri.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau terkait kerjasama penyediaan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, dan untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah guna menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV Rian Mandiri itu.

Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan di kirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.

Berdasarkan keputusan kasasi tersebut Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan.

Syahrani Adrian pernah di tahan dalam tahanan kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018.

Kemudian penangguhan penahan di ajukan pada tahap 2 yang di jamin oleh almarhum Eko Suharjo selaku Wakil Walikota Dumai.*(had)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung

Kehadiran Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru direspon positif. Ribuan pengunjung antusias berdatangan.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Minggu, 29 Maret 2026

Bina UMKM Desa, Cara PT Sari Lembah Subur Dorong Penguatan Ekonomi Masyarakat Sekitar

PT Sari Lembah Subur punya cara khusus meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar. Melakukan pembinaan ekonomi.

Advertorial
Jumat, 20 Maret 2026

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru

Hadirkan Program Menarik untuk Konsumen, Honda AT Family Day Sukses Digelar di Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Rabu, 11 Maret 2026

Tas Baru, Energi Baru dan Senyum Siswa Minas Sambut HUT ke-1 Danantara

Para pelajar di Minas tersenyum bahagia. Mendapat tas baru dan energi baru di HUT perdana Danantara.

Berita Lainnya

Senin, 06 April 2026

Demi Ketahanan Pangan Berkelanjutan, Lapas Tembilahan Kembali Panen Kangkung 40 Kg


Senin, 06 April 2026

Tinjau Langsung Karhutla di Bantan, Karoops Polda Riau Tekankan Kolaborasi dan Penegakan Hukum


Senin, 06 April 2026

Terduga Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Pelalawan Ditangkap Polisi


Senin, 06 April 2026

Plt Gubri Luncurkan Bantuan Beras dan Minyak Goreng Bagi Masyarakat


Senin, 06 April 2026

Didatangi Suami, Kepala Biro Pem dan Otda Riau Diduga Ada Main Mata Dengan Bawahanya


Senin, 06 April 2026

Patroli di Objek Vital, Polisi Imbau Warga Hemat Energi dan Cegah Kejahatan Perbankan


Senin, 06 April 2026

Kodim 0314/Inhil Gelar Upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2026


Senin, 06 April 2026

Tragedi Berdarah di Sukamulya, Cucu yang Kejam Gorok Leher Nenek Sendiri demi Belikan Motor Pacar


Senin, 06 April 2026

Pertama di Indonesia, Wako Pekanbaru Keluarkan Instruksi Wajib Pilah Sampah dari Rumah bagi ASN dan Non-ASN, Berlaku Sanksi dan Reward


Senin, 06 April 2026

Honda Premium Matic Day di Mal SKA Pekanbaru Sedot Antusias Ribuan Pengunjung


Senin, 06 April 2026

Bupati Kuansing Tekankan Penting Pemberdayaan PPNS


Senin, 06 April 2026

Wali Kota Agung Cek dan Pastikan Genangan Air Saat Hujan Deras Cepat Surut


Senin, 06 April 2026

Polsek Tanah Putih Kerahkan Personel Amankan Ibadah Hari Paskah di Gereja


Senin, 06 April 2026

QRIS BRK Syariah Permudah Seluruh Pembayaran di Universitas Riau, dari PMB hingga Yudisium


Senin, 06 April 2026

Polres Bengkalis Ringkus Dua Tersangka Perudapaksa Gadis Remaja di Batsol


Minggu, 05 April 2026

Karhutla Capai 3.299,73 Hektar, Pekan Ini Heli WB dari BNPB Tiba di Riau


Minggu, 05 April 2026

Bongkar BBM Ilegal, Polda Riau Sita 10 Ribu Liter Bio Solar


Minggu, 05 April 2026

Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Diselamatkan


Minggu, 05 April 2026

Warga Bengkalis Antre Berjam-jam Dapatkan BBM di SPBU


Minggu, 05 April 2026

Tiga Atlet Tenis Junior PTPN IV Berpeluang Perkuat Indonesia di Turnamen Asian Tenis Federation 2026