Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Tim Tabur Kejari Tangkap Dua Buronan Kasus Penggelapan

Riauterkini-DUMAI- Dua Buronan Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai berhasil tertangkap. Dia adalah Syahrani Adrian dan Riduan.

Dua buronan selama tiga tahun ini adalah terpidana kasus penggelapan dalam jabatan semasa menjabat di perusahaan swasta CV. Rian Mandiri.

Syahrani Adrian sendiri tertangkap Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai pada Selasa 10 Mei 2022 di rumahnya yang berada di Jalan Pangakalan Sena.

Tak butuh waktu lama, Tim Tabur Kejaksaan Negeri Dumai, kembali menangkap Riduan selaku Kuasa CV. Rian Mandiri di rumahnya Jalan Teluk Makmur pada Rabu 11 Mei 2022 malam.

Kepala Seksi Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Dumai, Iwan Roy Carles, S.H, mengatakan penangkapakan dua buronan ini sudah sesuai perintah.

Proses eksekusi buronan Pidum Kejari Dumai ini, kata Roy, berada di Jalan Arifin Ahmad RT 001 Kelurahan Teluk Makmur, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Terpidana kita amankan di rumahnya tanpa ada perlawanan. Semua ini sudah sesuai perintah undang-undang berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI," jelasnya.

Kata Roy, Riduan adalah terpidana 1 tahun dan telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 694 K/PID/2018 tanggal 4 September 2018.

Dalam putusan itu, Riduan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Pasal 374 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 56 ke-2 KUHP.

Pada malam eksekusi itu, Tim Tabur Kejari Dumai terdiri dari Devitra Romiza, S.H, M.H selaku Kasi Intel, Antonius Sahat Tua Haro, S.H selaku Kasi PB3R.

Sedangkan Jaksa Eksekutornya adalah Iwan Roy Carles, S.H selaku Kasi Pidana Umum dan Agung Nugroho, S.H selaku Kasubsi Prapenuntutan Bidang Pidum Kejari Dumai.

Terpidana Riduan sebelumnya di titipkan di ruang tahanan Polres Kota Dumai dan telah di lakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil negatif Covid-19.

Selanjutnya terpidana Riduan di pindahkan ke Rutan Klas II B Kota Dumai pada hari, Kamis (12/05/22) sekitar pukul 09.00 WIB pagi tadi.

Sebagai data pendukung, Syahrani menyandang status tersangka setelah Ditreskrimum Polda Riau menemukan cukup bukti keterlibatannya dalam penggelapan uang kas CV Rian Mandiri.

Di mana Syahrani menjabat sebagai Direktur CV Rian Mandiri. Selain Syahrani, kasus ini juga menjerat nama Riduan selaku Kuasa Direktur CV Rian Mandiri.

Penyidikan kasus itu bermula dari laporan M Saleh ke Polda Riau terkait kerjasama penyediaan transportasi bus bagi pegawai Wilmar di Dumai.

Perusahaan ini mengorder pekerjaan terhadap 4 bus, dan untuk pembayaran diajukan pinjaman ke bank BRI Syariah guna menutupi biaya dan meninggalkan tunggakan Rp195 juta.

Saat melakukan peminjaman, diagunkan sertifikat tanah orang tua M Saleh yang merupakan komisaris di CV Rian Mandiri itu.

Dari pinjaman itu cair uang Rp 1,6 miliar dan di kirim bayar tunggakan Rp 195 juta, sisa utang pembayaran transportasi.

Berdasarkan keputusan kasasi tersebut Syahrani Adrian harus menjalani hukuman kurungan selama dua (2) tahun karena telah melakukan tindakan melawan hukum, melakukan penggelapan dalam jabatan.

Syahrani Adrian pernah di tahan dalam tahanan kota sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018.

Kemudian penangguhan penahan di ajukan pada tahap 2 yang di jamin oleh almarhum Eko Suharjo selaku Wakil Walikota Dumai.*(had)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Hadirkan Pasar Murah Bagi 1.000 Masyarakat Prasejahtera di Dumai


Rabu, 29 April 2026

Lapas Bengkalis Borong Tiga Penghargaan KPPN Dumai


Rabu, 29 April 2026

Bersaksi di Sidang, Sekretaris Dinas PUPR Riau Sebut Pengumpulan Uang Bukan Perintah Gubri Nonaktif


Rabu, 29 April 2026

Bupati Herman Atensi Pembangunan Pasar Yos Sudarso yang Sudah Terlihat Tua, Kumuh, dan Memprihatinkan


Rabu, 29 April 2026

Berbobot 1.000 Kg, Sapi Brangus Milik Peternak Inhil Masuk Radar Bantuan Presiden


Rabu, 29 April 2026

Kobaran Karhutla di Bangsal Aceh Dumai Berhasil Dijinakkan


Rabu, 29 April 2026

Polda Riau Raih Penghargaan Nasional sebagai Pengelola Anggaran Terbaik Kategori Pagu Sedang


Rabu, 29 April 2026

Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil


Rabu, 29 April 2026

Fenomena Bunuh Diri di Pelalawan Mengkhawatirkan, Warga Terbangiang Kembali Ditemukan


Rabu, 29 April 2026

May Day 2026: KSBSI Riau Soroti Pelanggaran Upah hingga PHK Sepihak di Perusahaan


Rabu, 29 April 2026

Januari-April, Polres Inhil Amankan 79 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba


Rabu, 29 April 2026

Matangkan Persiapan MTQ, Disbudpar Kuansing Koordinasi dengan Polda Riau


Rabu, 29 April 2026

Beraksi Sembilan TKP, Polres Dumai Bekuk Residivis Spesialis Jambret


Rabu, 29 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pelabuhan Roro Rupat Bengkalis


Rabu, 29 April 2026

Green Policing, Polisi Tanam Pohon di Ukui Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Pastikan Kelayakan Bangunan, Irutum Itdam XIX/TT Tinjau KDKMP di Inhil


Rabu, 29 April 2026

Sekda Kuansing Buka Lomba Senam Peringatan Hardiknas


Rabu, 29 April 2026

Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026, Wahyu Trinanda Puteri Butuh Dukungan Pemkab Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Petugas Lapas Bengkalis Sisir Blok Hunian Warga Binaan


Rabu, 29 April 2026

Tambah Wawasan Jurnalis, Tanoto Foundation Gelar Journalist Capacity Building di Pekanbaru