Logo RTC
 
Untitled Document

PEDOMAN MEDIA SIBER

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

Verifikasi dan keberimbangan berita

Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:

Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

Pencabutan Berita

Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

Iklan

Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan "advertorial", "iklan", "ads", "sponsored", atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

Jakarta, 3 Februari 2012

 

(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

Advertorial
Minggu, 19 Maret 2023

MTQ ke-LII Inhu, Merajut Generasi Qur'ani Menuju Indragiri Berilmu Amaliah

MTQ ke-LII Kabupaten Inhu terlaksana dengan baik. Langkah awal mewujudkan Geneasi Qur'ani yang berilmu dan beramal.

Galeri
Kamis, 15 Desember 2022

Galeri, 10 Destinasi Wisata di Kabupaten Indragiri Hilir

Indragiri Hilir punya potensi wisata menawan. Berikut ini 10 destinasi paling menggoda untuk dikunjungi.

Advertorial
Rabu, 25 Januari 2023

Kisah Inspiratif Peserta Magang PHR 2022, Dapat Ilmu dan Keluarga Baru

Para peserta magang PHR 2022 merasa sangat beruntung. Mendapatkan ilmu dan keluarga baru.

Advertorial
Jumat, 02 Desember 2022

Wabup Meranti H.Asmar Hadiri Raker Penyelenggaraan Pemdes se-Riau 2022

Pemkab Meranti mengikuti Rakor penyelenggaraan Pemdes Riau 2022. Dihadiri Wakil Bupati H. Asmar.

Galeri
Selasa, 06 Desember 2022

Galeri, Bupati HM. Wardan Hadiri Pelantikan IDI Inhil Periode 2022-2025

Pengurus IDI Inhil Periode 2022-2025. Proaesinya dihadiri Bupati HM Wardan.

Advertorial
Jumat, 25 Nopember 2022

Elegan dan Mewah, Honda WR-V Mengaspal di Riau

Honda WR-V resmi meluncur di jalanan Riau. Hadir dengan elegan dan mewah.

Berita Lainnya

Senin, 20 Maret 2023

PT RAPP-Kemendes PDTT Teken MoU Peningkatan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa DTT


Senin, 20 Maret 2023

Topik Utama Perayaan HUT IKAHI,
Wujudkan Hakim Berintegritas untuk Meraih Kepercayaan Publik


Senin, 20 Maret 2023

Bupati Rohil Pimpin Rapat Forkopimda Persiapan Bulan Suci Ramadhan, Idul Fitri dan Pemilu


Senin, 20 Maret 2023

RDP Komisi V DPRD Riau, Dirut PT PHR Kembali Tak Hadir


Senin, 20 Maret 2023

Target 200 Kantong, Ikatan Keluarga Tionghoa Bengkalis Gelar Donor Darah Jelang Ramadan


Senin, 20 Maret 2023

Wapres Hadiri Peringatan Hari Desa Asri Nusantara Tahun 2023 di Pelalawan


Senin, 20 Maret 2023

Jelang Ramadhan, Sat Reskrim Polres Rohil Amankan 121 Botol Minuman keras


Senin, 20 Maret 2023

Pimpin Apel Hari Jadi Satpol-PP, Bupati Meranti Intruksikan Tempat Hiburan Tutup Selama Ramadhan


Senin, 20 Maret 2023

Kecamatan Tambang Juara Umum MTQ ke-52 Tingkat Kabupaten Kampar


Senin, 20 Maret 2023

Data BPS, Kinerja Ekonomi Kuansing 2022 Peringkat Sebelas di Riau


Senin, 20 Maret 2023

Tiga Unit Rumah di Bengkalis Ludes Terbakar


Senin, 20 Maret 2023

Plt Sekda Kampar Azwan Pimpin Apel Gabungan


Senin, 20 Maret 2023

Antisipasi Karhutla, PT Arara Abadi Kembali Gelar Latgab Helitack Crew


Senin, 20 Maret 2023

Jual Beli Cip Higgs Domino, Emak-emak di Bengkalis Diganjar 7 Bulan Penjara


Senin, 20 Maret 2023

Rangkaian BBWI dan GBBI, Bank Indonesia Gelar Kurasi Produk UMKM Unggulan Riau


Senin, 20 Maret 2023

Jalan Rusak Bagansiapiapi-Sinaboi Mulai Dikerjakan


Senin, 20 Maret 2023

Pertahankan Budaya Menongkah, Masyarakat Duanu di Inhil Tetap Bisa Maju dan Berkembang


Minggu, 19 Maret 2023

Dedi Kusnedi Kembali Pimpin MPC PP Siak, Wabup Husni Pesan Tingkat Sinergitas dengan Pemerintah


Minggu, 19 Maret 2023

Bupati Siak harap Pemuda Pancasila Solid dan Kompak


Minggu, 19 Maret 2023

Bantah Istrinya Hedonisme, Sekdaprov Riau Klarifikasi Soal Foto Viral di Medsos