Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Begini Aliran Dana Diduga dari Anthony untuk Serang PT Langgam Harmuni

Riauterkini - BANGKINANG - Sidang kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam kasus yang terjadi pada 15 Oktober 2020 dan menyeret Anthony Hamzah mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Seperti pada Selasa (10/05/22) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan ahli dari Akademisi Universitas Islam Riau, yaitu DR Nurul Huda.

Dalam kesaksiannya, Nurul mengatakan Hendra Sakti salah satu pelaku dan tengah menjalani hukuman penjara di wilayah Kampar itu  telah memenuhi Pasal 56 KUHP. Dimana dengan sengaja memasuki perumahan PT Langgam Harmuni tanpa izin dan datang bersama-sama sebanyak 400 orang akan terjadi kejahatan berupa Pasal 170 KUHP. Dengan begitu Ia dituduh telah melakukan perbuatan 335 ayat 1 KUHP, melawan hukum yakni memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin. 

"Hendra Sakti telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin dengan secara bersama-sama dengan 400 orang lainnya dengan melakukan ancaman kekerasan agar mengosongkan perumahan milik PT. Langgam harmoni," kata Nurul membacakan keterangannya.

Sementara, dalam kejadian itu Hendra juga menggandeng  Muslim (DPO), Yaso Mendrofa (DPO), Anton Laia (DPO), dan Aris Zanolo Als Marvel untuk mengumpulkan masa dengan menyediakan uang kepada orang lain. Menurutnya ini masuk dalam tuduhan menyuruh orang lain dengan mengerahkan masa 400 orang untuk melakukan perusakan barang milik PT. Langgam Harmuni. 

Sementara dalam perjalanan kasusnya mereka mengakui bahwa Anthony Hamzah ikut terlibat sebagai pendana dalam aksi tersebut. 

"Dapat dituduh menyuruh melakukan dan membantu kejahatan pengrusakan perumahan Langgam harmoni. Mengapa, karena Anthony Hamzah, haruslah dapat memastikan bahwa pengeluaran uang Kopsa M untuk mengerahkan masa sebanyak itu bisa terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Sedangkan membantu kejahatan sebelum dilakukan yaitu menyediakan uang dan memberikan uang Kopsa M untuk menuju ke Langgam harmoni kepada saudara Hendra Sakti," paparnya.

Hal ini juga diakui Hendra sakti, dimana untuk aksi pengosongan rumah itu Ia mendapatkan uang sebesar  Rp600.000.000 dari Ketua Kopsa M kala itu yaitu Anthony Hamzah. Ini juga dibuktikan dengan adanya bukti transferan sejumlah uang dari Kopsa M yang dilakukan oleh bendahara kopsa M Asep Hendri Wibowo yang mana dilakukan secara bertahap yaitu: 

Pertama pada tanggal 03 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kedua pada tanggal 10 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Ketiga pada tanggal 22 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Keempat pada tanggal 18 Agustus 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kelima pada tanggal 25 September 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00.

Awalnya, penyaluran dana ini dibantah oleh Hendra Sakti. Namun dirinya justru tidak memiliki bukti dengan saksi-saksi maupun bukti lain yang mendukung keterangan tersebut. Sehingga terhadap keterangan terdakwa tersebut Majelis Hakim kesampingkan.

Di samping itu, Mejelis Hakim yang dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Terpidana Hendra Sakti, dalam pertimbangan hukumnya menerangkan berdasarkan keterangan Terdakwa (red. Hendra Sakti) dipersidangan dimana Ia memberikan laporan kepada Anthony Hamzah selaku Ketua Kopsa M setiap kegiatan yang dilakukan dan tujuan terdakwa untuk melakukan aksi pengosongan perumahan PT. Langgam Harmuni tersebut juga untuk mengembalikan hak Kopsa M selaku pemilik lahan. 

Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa aksi pengosongan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui dan atas perintah dari Ketua Kopsa M yaitu Anthony Hamzah.

Selain terdakwa menyuruh karyawan yang ada di Perumahan PT. Langgam Harmuni untuk mengosongkan perumahan, saksi Aris Zaloho Laia als Marvel bersama dengan 300 orang massa juga melakukan pengrusakan dan pejarahan terhadap harta benda karyawan.*(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 27 Nopember 2025

Dikendalikan dari Lapas, Dua Kurir 28 kg Sabu Dibekuk Polda Riau


Kamis, 27 Nopember 2025

BC Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp671 Juta


Kamis, 27 Nopember 2025

Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Solidaritas Guru Ukui Diperkuat


Kamis, 27 Nopember 2025

Selain Renovasi Sekolah, BRI Peduli juga Serahkan Beasiswa


Kamis, 27 Nopember 2025

Gerak Cepat, Tim Raicet Satlantas Polres Pelalawan Urai Kepadatan di Lokasi Laka Lantas


Kamis, 27 Nopember 2025

Respon Himbauan BMKG, Bupati Kuansing Ingatkan Steakholder Terkait Tingkatkan Kewaspadaan


Kamis, 27 Nopember 2025

Enam Pembalak Liar Ditangkap, Polisi Pelalawan Sita Chainsaw di Lokasi


Kamis, 27 Nopember 2025

Hari ke 11 Operasi Zebra LK 2025, Satlantas Polres Inhil Lakukan Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum dan Barang


Kamis, 27 Nopember 2025

Anak Angkat di Pelalawan Diamankan Polisi, Ini Kasusnya


Kamis, 27 Nopember 2025

Bupati Kuansing Terima Kunjungan FPM Provinsi Riau


Kamis, 27 Nopember 2025

PT Arara Abadi Berkolaborasi Bersama Unri dan Media Lakukan Mitigasi, Sosialisasi, Pencegahan Kathutla


Kamis, 27 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Program Green Policing di SDN 006 Sekeladi, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini


Kamis, 27 Nopember 2025

Pemkab Kuansing Terima Penghargaan dari KPID Atas Peduli Penyiaran


Kamis, 27 Nopember 2025

Pemkab Kuansing Terima Penghargaan Dari KPID Atas Peduli Penyiaran.


Kamis, 27 Nopember 2025

Tekad Kuansing Zero Blankspot Bupati Intruksikan Kominfo Kejar Dana Pusat


Rabu, 26 Nopember 2025

KPID Riau Award 2025, Pemprov Riau Raih Penghargaan Institusi Peduli Penyiaran


Rabu, 26 Nopember 2025

Ponsel Dihantam Martil, Ganja Dibakar, Ekstacy Dilebur, Begini Suasana Pemusnahan BB di Rohil


Rabu, 26 Nopember 2025

Di HUT Korpri Wabup Muklisin Lantik PPPK Tahap I dan II di Lapangan Limuno


Rabu, 26 Nopember 2025

Belanja APBD Riau 2026 Turun Jadi Rp8,3 Triliun


Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS