Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Begini Aliran Dana Diduga dari Anthony untuk Serang PT Langgam Harmuni

Riauterkini - BANGKINANG - Sidang kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam kasus yang terjadi pada 15 Oktober 2020 dan menyeret Anthony Hamzah mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Seperti pada Selasa (10/05/22) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan ahli dari Akademisi Universitas Islam Riau, yaitu DR Nurul Huda.

Dalam kesaksiannya, Nurul mengatakan Hendra Sakti salah satu pelaku dan tengah menjalani hukuman penjara di wilayah Kampar itu  telah memenuhi Pasal 56 KUHP. Dimana dengan sengaja memasuki perumahan PT Langgam Harmuni tanpa izin dan datang bersama-sama sebanyak 400 orang akan terjadi kejahatan berupa Pasal 170 KUHP. Dengan begitu Ia dituduh telah melakukan perbuatan 335 ayat 1 KUHP, melawan hukum yakni memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin. 

"Hendra Sakti telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin dengan secara bersama-sama dengan 400 orang lainnya dengan melakukan ancaman kekerasan agar mengosongkan perumahan milik PT. Langgam harmoni," kata Nurul membacakan keterangannya.

Sementara, dalam kejadian itu Hendra juga menggandeng  Muslim (DPO), Yaso Mendrofa (DPO), Anton Laia (DPO), dan Aris Zanolo Als Marvel untuk mengumpulkan masa dengan menyediakan uang kepada orang lain. Menurutnya ini masuk dalam tuduhan menyuruh orang lain dengan mengerahkan masa 400 orang untuk melakukan perusakan barang milik PT. Langgam Harmuni. 

Sementara dalam perjalanan kasusnya mereka mengakui bahwa Anthony Hamzah ikut terlibat sebagai pendana dalam aksi tersebut. 

"Dapat dituduh menyuruh melakukan dan membantu kejahatan pengrusakan perumahan Langgam harmoni. Mengapa, karena Anthony Hamzah, haruslah dapat memastikan bahwa pengeluaran uang Kopsa M untuk mengerahkan masa sebanyak itu bisa terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Sedangkan membantu kejahatan sebelum dilakukan yaitu menyediakan uang dan memberikan uang Kopsa M untuk menuju ke Langgam harmoni kepada saudara Hendra Sakti," paparnya.

Hal ini juga diakui Hendra sakti, dimana untuk aksi pengosongan rumah itu Ia mendapatkan uang sebesar  Rp600.000.000 dari Ketua Kopsa M kala itu yaitu Anthony Hamzah. Ini juga dibuktikan dengan adanya bukti transferan sejumlah uang dari Kopsa M yang dilakukan oleh bendahara kopsa M Asep Hendri Wibowo yang mana dilakukan secara bertahap yaitu: 

Pertama pada tanggal 03 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kedua pada tanggal 10 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Ketiga pada tanggal 22 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Keempat pada tanggal 18 Agustus 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kelima pada tanggal 25 September 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00.

Awalnya, penyaluran dana ini dibantah oleh Hendra Sakti. Namun dirinya justru tidak memiliki bukti dengan saksi-saksi maupun bukti lain yang mendukung keterangan tersebut. Sehingga terhadap keterangan terdakwa tersebut Majelis Hakim kesampingkan.

Di samping itu, Mejelis Hakim yang dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Terpidana Hendra Sakti, dalam pertimbangan hukumnya menerangkan berdasarkan keterangan Terdakwa (red. Hendra Sakti) dipersidangan dimana Ia memberikan laporan kepada Anthony Hamzah selaku Ketua Kopsa M setiap kegiatan yang dilakukan dan tujuan terdakwa untuk melakukan aksi pengosongan perumahan PT. Langgam Harmuni tersebut juga untuk mengembalikan hak Kopsa M selaku pemilik lahan. 

Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa aksi pengosongan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui dan atas perintah dari Ketua Kopsa M yaitu Anthony Hamzah.

Selain terdakwa menyuruh karyawan yang ada di Perumahan PT. Langgam Harmuni untuk mengosongkan perumahan, saksi Aris Zaloho Laia als Marvel bersama dengan 300 orang massa juga melakukan pengrusakan dan pejarahan terhadap harta benda karyawan.*(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Sabtu, 28 Pebruari 2026

Wabup Rohil Jhony Charles Resmi Buka Gema Ramadhan 1447 H di Simpang Benar, Masyarakat Antusias Meski Berpuasa


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Selama Ramadan, BRK Syariah Gelar GERAK Syariah di Tiga Daerah Kepri


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Empat Pebalap Muda AHM Siap Adu Kencang di Putaran Perdana Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Buka Puasa Bersama, Nasdem Riau Berbagai Kebahagian Bersama Anak Panti Asuhan


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Apresiasi BRK Syariah dan OJK, Pemko Batam Optimis GERAK Syariah Dorong Ekonomi dan Budaya Lokal


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, Lapas Bengkalis Panen Raya 180 Kg Ikan Patin


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Menuju Puncak Imlek 2577, Ratusan Pengunjung Rasakan Serunya Ngabuburit Barongsai Patok di Mal SKA Pekanbaru


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Rasa Ingin Tahu Pelajar di Kota Batam Cukup Tinggi, Edukasi BRK Syariah Sangat Bermanfaat dan Inspiratif


Sabtu, 28 Pebruari 2026

BRI Peduli, Bagikan 700 Paket Sembako Bagi Warga Sri Meranti Rumbai.


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Kapolres Rokan Hilir Salurkan Paket Sembako untuk Kaum Duafa di Tanah Putih Tanjung Melawan


Sabtu, 28 Pebruari 2026

PPN Regional Sumbagut Dukung Program Pemerintah, Komisaris Tinjau KDMP dan Penguatan Distribusi LPG 3 Kg


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Polda Riau Berikan Pendampingan Trauma Healing kepada Korban Penganiayaan Mahasiswa UIN Suska


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Cegah Gangguan Kamtibmas, Polisi Gelar Patroli Subuh di Ukui


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Pemkab Kuansing Audiensi dengan DPRD Riau


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Anggota DPRD Pelalawan Ditahan Polisi


Sabtu, 28 Pebruari 2026

PKB Tunggal PTPN IV PalmCo Tonggak Baru Harmonisasi Industrial dan Keberlanjutan Perusahaan


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Pastikan Ramadhan Aman, Kapolres Rokan Hilir Gelar SOTR Bersama Jajaran


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Agrinas Bakal Beri Pemprov Riau Bagian Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH


Sabtu, 28 Pebruari 2026

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Penerimaan SIPSS dan Anggota Polri T.A. 2026 di SMAN 4 Tanah Putih


Jumat, 27 Pebruari 2026

Ingatkan Pengusaha Sawit, Bupati Siak Minta Kuota 90 Persen Pekerja Lokal