Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Begini Aliran Dana Diduga dari Anthony untuk Serang PT Langgam Harmuni

Riauterkini - BANGKINANG - Sidang kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam kasus yang terjadi pada 15 Oktober 2020 dan menyeret Anthony Hamzah mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Seperti pada Selasa (10/05/22) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan ahli dari Akademisi Universitas Islam Riau, yaitu DR Nurul Huda.

Dalam kesaksiannya, Nurul mengatakan Hendra Sakti salah satu pelaku dan tengah menjalani hukuman penjara di wilayah Kampar itu  telah memenuhi Pasal 56 KUHP. Dimana dengan sengaja memasuki perumahan PT Langgam Harmuni tanpa izin dan datang bersama-sama sebanyak 400 orang akan terjadi kejahatan berupa Pasal 170 KUHP. Dengan begitu Ia dituduh telah melakukan perbuatan 335 ayat 1 KUHP, melawan hukum yakni memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin. 

"Hendra Sakti telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin dengan secara bersama-sama dengan 400 orang lainnya dengan melakukan ancaman kekerasan agar mengosongkan perumahan milik PT. Langgam harmoni," kata Nurul membacakan keterangannya.

Sementara, dalam kejadian itu Hendra juga menggandeng  Muslim (DPO), Yaso Mendrofa (DPO), Anton Laia (DPO), dan Aris Zanolo Als Marvel untuk mengumpulkan masa dengan menyediakan uang kepada orang lain. Menurutnya ini masuk dalam tuduhan menyuruh orang lain dengan mengerahkan masa 400 orang untuk melakukan perusakan barang milik PT. Langgam Harmuni. 

Sementara dalam perjalanan kasusnya mereka mengakui bahwa Anthony Hamzah ikut terlibat sebagai pendana dalam aksi tersebut. 

"Dapat dituduh menyuruh melakukan dan membantu kejahatan pengrusakan perumahan Langgam harmoni. Mengapa, karena Anthony Hamzah, haruslah dapat memastikan bahwa pengeluaran uang Kopsa M untuk mengerahkan masa sebanyak itu bisa terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Sedangkan membantu kejahatan sebelum dilakukan yaitu menyediakan uang dan memberikan uang Kopsa M untuk menuju ke Langgam harmoni kepada saudara Hendra Sakti," paparnya.

Hal ini juga diakui Hendra sakti, dimana untuk aksi pengosongan rumah itu Ia mendapatkan uang sebesar  Rp600.000.000 dari Ketua Kopsa M kala itu yaitu Anthony Hamzah. Ini juga dibuktikan dengan adanya bukti transferan sejumlah uang dari Kopsa M yang dilakukan oleh bendahara kopsa M Asep Hendri Wibowo yang mana dilakukan secara bertahap yaitu: 

Pertama pada tanggal 03 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kedua pada tanggal 10 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Ketiga pada tanggal 22 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Keempat pada tanggal 18 Agustus 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kelima pada tanggal 25 September 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00.

Awalnya, penyaluran dana ini dibantah oleh Hendra Sakti. Namun dirinya justru tidak memiliki bukti dengan saksi-saksi maupun bukti lain yang mendukung keterangan tersebut. Sehingga terhadap keterangan terdakwa tersebut Majelis Hakim kesampingkan.

Di samping itu, Mejelis Hakim yang dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Terpidana Hendra Sakti, dalam pertimbangan hukumnya menerangkan berdasarkan keterangan Terdakwa (red. Hendra Sakti) dipersidangan dimana Ia memberikan laporan kepada Anthony Hamzah selaku Ketua Kopsa M setiap kegiatan yang dilakukan dan tujuan terdakwa untuk melakukan aksi pengosongan perumahan PT. Langgam Harmuni tersebut juga untuk mengembalikan hak Kopsa M selaku pemilik lahan. 

Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa aksi pengosongan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui dan atas perintah dari Ketua Kopsa M yaitu Anthony Hamzah.

Selain terdakwa menyuruh karyawan yang ada di Perumahan PT. Langgam Harmuni untuk mengosongkan perumahan, saksi Aris Zaloho Laia als Marvel bersama dengan 300 orang massa juga melakukan pengrusakan dan pejarahan terhadap harta benda karyawan.*(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 06 Maret 2026

Tinjau Pasar Murah di Rohil Plt Gubri Pastikan Stok Pangan Aman Hingga Idulfitri

Plt Gubri tinjau pasar murah di Rohil. Stok pangan dipastikan aman hingga lebaran Idulfitri nanti.

Galeri
Jumat, 06 Maret 2026

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Momen Hangat Safari Ramadan, Plt Gubri SF Hariyanto Santuni Anak Yatim di Bagansiapiapi

Advertorial
Selasa, 03 Maret 2026

Plt Gubri Minta Hak Karyawan PT Trada Dituntaskan

Polemik PHK 18 Karyawan SPR Trada Memanas, Surat Dikirim Usai Mediasi Tak Capai Kesepakatan.

Advertorial
Minggu, 01 Maret 2026

Dukung Infrastruktur Pendidikan, Plt Gubri Bantu Jalan Sekolah SMAN 8 Dumai

Plt Gubri tetap prioritaskan kemajuan pendidikan. Tak terkecuali infrastruktur penunjang pendidikan.

Galeri
Kamis, 05 Maret 2026

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Apel Kesiapsiagaan Karhutla Nasional 2026, Menko Polkam RI: Jaga Alam Tanggung Jawab Kita

Advertorial
Sabtu, 28 Pebruari 2026

Agrinas Bakal Beri Pemprov Riau Bagian Kelola Kebun Sawit Sitaan Satgas PKH

Pemprov Riau bakal kelola perkebunan sawit dari PT Agrinas. Pengelolaanya akan dikelola oleh salah satu BUMD di Riau.

Berita Lainnya

Senin, 09 Maret 2026

Dishub Petakan Titik Rawan Kecelakaan Ruas Jalan Lintas di RIau


Senin, 09 Maret 2026

Polisi Pelalawan Amankan 2 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba


Senin, 09 Maret 2026

Bagaimana Negara-negara Berkembang Dapat Mengumpulkan Dana untuk Mengatasi Krisis Iklim


Senin, 09 Maret 2026

Siswa Kecewa, MBG SDN 028 Rengat Barat Inhu Ditunda


Senin, 09 Maret 2026

Polisi Ukui Bangunkan Warga Dalam Grebek Sahur Selama Ramadhan


Senin, 09 Maret 2026

Movie Time Sambil Ngabuburit, Capella Honda Gelar Event PCX Premium Movie Ride


Senin, 09 Maret 2026

Siak Perkuat Sinergi Pentahelix, Perusahaan Wajib Sinkronkan CSR dengan Program Daerah


Senin, 09 Maret 2026

IKPTB Cabang Bengkalis dan Polres Bantu Operasi Bibir Sumbing Bayi Lima Bulan ke Pekanbaru


Senin, 09 Maret 2026

Perkuat Integritas, Lapas Bengkalis Deklarasikan Komitmen Bebas Halinar


Senin, 09 Maret 2026

Apresiasi Program Digitalisasi Masjid, Mendagri Serahkan QRIS ZISWAF BRK Syariah di Kepri


Senin, 09 Maret 2026

Wabup Kuansing Ajak Anak Kurang Mampu Mendaftar di Sekolah Rakyat


Senin, 09 Maret 2026

Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Polres Siak dan RAPP Tanam Jagung Pipil seluas 40 hektare


Senin, 09 Maret 2026

Cegah Kejahatan dan Balap Liar, Polsek Tanah Putih Intensifkan KRYD Ramadhan


Senin, 09 Maret 2026

Edar Perusak Otak, Nelayan di Bengkalis Digulung Polisi


Senin, 09 Maret 2026

Tabrak Lari di Kari, Kuansing, Seorang Ibu Tewas Seketika


Minggu, 08 Maret 2026

Parah, Hidung Pesawat Garuda Indonesia Tujuan Jakarta - Pekanbaru Penyok


Minggu, 08 Maret 2026

APSAI Berbagi, Salurkan Bantuan Pakaian Layak Pakai dan Sembako ke Panti Asuhan Al-Istiklal


Minggu, 08 Maret 2026

Siswa di Kuansing Tewas Tertimbun Longsor Bekas Galian PETI


Minggu, 08 Maret 2026

Pastikan Layanan Energi, PPN Sumbagut Lakukan Pengecekan SPBU dan SPPBE


Minggu, 08 Maret 2026

Gelar Minggu Kasih di Ukui, Polisi Wujudkan Kamtibmas Kondusif