Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Begini Aliran Dana Diduga dari Anthony untuk Serang PT Langgam Harmuni

Riauterkini - BANGKINANG - Sidang kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam kasus yang terjadi pada 15 Oktober 2020 dan menyeret Anthony Hamzah mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Seperti pada Selasa (10/05/22) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan ahli dari Akademisi Universitas Islam Riau, yaitu DR Nurul Huda.

Dalam kesaksiannya, Nurul mengatakan Hendra Sakti salah satu pelaku dan tengah menjalani hukuman penjara di wilayah Kampar itu  telah memenuhi Pasal 56 KUHP. Dimana dengan sengaja memasuki perumahan PT Langgam Harmuni tanpa izin dan datang bersama-sama sebanyak 400 orang akan terjadi kejahatan berupa Pasal 170 KUHP. Dengan begitu Ia dituduh telah melakukan perbuatan 335 ayat 1 KUHP, melawan hukum yakni memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin. 

"Hendra Sakti telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin dengan secara bersama-sama dengan 400 orang lainnya dengan melakukan ancaman kekerasan agar mengosongkan perumahan milik PT. Langgam harmoni," kata Nurul membacakan keterangannya.

Sementara, dalam kejadian itu Hendra juga menggandeng  Muslim (DPO), Yaso Mendrofa (DPO), Anton Laia (DPO), dan Aris Zanolo Als Marvel untuk mengumpulkan masa dengan menyediakan uang kepada orang lain. Menurutnya ini masuk dalam tuduhan menyuruh orang lain dengan mengerahkan masa 400 orang untuk melakukan perusakan barang milik PT. Langgam Harmuni. 

Sementara dalam perjalanan kasusnya mereka mengakui bahwa Anthony Hamzah ikut terlibat sebagai pendana dalam aksi tersebut. 

"Dapat dituduh menyuruh melakukan dan membantu kejahatan pengrusakan perumahan Langgam harmoni. Mengapa, karena Anthony Hamzah, haruslah dapat memastikan bahwa pengeluaran uang Kopsa M untuk mengerahkan masa sebanyak itu bisa terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Sedangkan membantu kejahatan sebelum dilakukan yaitu menyediakan uang dan memberikan uang Kopsa M untuk menuju ke Langgam harmoni kepada saudara Hendra Sakti," paparnya.

Hal ini juga diakui Hendra sakti, dimana untuk aksi pengosongan rumah itu Ia mendapatkan uang sebesar  Rp600.000.000 dari Ketua Kopsa M kala itu yaitu Anthony Hamzah. Ini juga dibuktikan dengan adanya bukti transferan sejumlah uang dari Kopsa M yang dilakukan oleh bendahara kopsa M Asep Hendri Wibowo yang mana dilakukan secara bertahap yaitu: 

Pertama pada tanggal 03 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kedua pada tanggal 10 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Ketiga pada tanggal 22 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Keempat pada tanggal 18 Agustus 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kelima pada tanggal 25 September 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00.

Awalnya, penyaluran dana ini dibantah oleh Hendra Sakti. Namun dirinya justru tidak memiliki bukti dengan saksi-saksi maupun bukti lain yang mendukung keterangan tersebut. Sehingga terhadap keterangan terdakwa tersebut Majelis Hakim kesampingkan.

Di samping itu, Mejelis Hakim yang dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Terpidana Hendra Sakti, dalam pertimbangan hukumnya menerangkan berdasarkan keterangan Terdakwa (red. Hendra Sakti) dipersidangan dimana Ia memberikan laporan kepada Anthony Hamzah selaku Ketua Kopsa M setiap kegiatan yang dilakukan dan tujuan terdakwa untuk melakukan aksi pengosongan perumahan PT. Langgam Harmuni tersebut juga untuk mengembalikan hak Kopsa M selaku pemilik lahan. 

Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa aksi pengosongan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui dan atas perintah dari Ketua Kopsa M yaitu Anthony Hamzah.

Selain terdakwa menyuruh karyawan yang ada di Perumahan PT. Langgam Harmuni untuk mengosongkan perumahan, saksi Aris Zaloho Laia als Marvel bersama dengan 300 orang massa juga melakukan pengrusakan dan pejarahan terhadap harta benda karyawan.*(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Rohul Buktikan Kiprah di Dunia Penyiaran, Bupati Anton Terima Dua Penghargaan KPID

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Berita Lainnya

Minggu, 07 Desember 2025

‎Fun Run IKTA 2025, Ajang Latih Motorik Lewat Gaya Hidup Sehat


Minggu, 07 Desember 2025

Bupati Inhil Serukan Solidaritas Massal untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Aceh, Sumut dan Sumbar


Minggu, 07 Desember 2025

Pelalawan Lepas 11 Personel Polres dan Tim Relawan Bencana ke Aceh, Sumut dan Sumbar


Minggu, 07 Desember 2025

Polsek Tanah Putih Gelar Patroli dan Pengecekan Gereja, Pastikan Ibadah Minggu Berlangsung Aman


Minggu, 07 Desember 2025

PalmCo Salurkan 500 Ton Minyak Goreng untuk Korban Banjir Sumatra


Minggu, 07 Desember 2025

Dari Karlahut hingga Kenakalan Remaja, Ini Aspirasi Warga Ukui di Minggu Kasih


Minggu, 07 Desember 2025

Ringankan Beban Masyarakat, PT Arara Abadi Salurkan Sembako untuk Korban Banjir Sumut


Minggu, 07 Desember 2025

PSI Nilai Desakan Mundur Menhut Raja Juli Dinilai Sangat Tendensius


Minggu, 07 Desember 2025

Pertamina Drilling Kembali Salurkan Bantuan ke Posko Pengungsian di Sekitar Operasi Rig


Minggu, 07 Desember 2025

Donor Darah KDD ke-73 Kumpulkan 1.020 Kantong Darah


Minggu, 07 Desember 2025

Bupati Inhil H.Herman Ajak ASN Semangat Perangi Korupsi


Minggu, 07 Desember 2025

Hadiri Sekolah Pimpinan PB HMI 2025, Ketum HMI Tembilahan Dorong Isu Mangrove, Pendidikan, dan Keadilan Fiskal


Minggu, 07 Desember 2025

Bawa 10 Kubik Kayu Ilegal, Dua Pria Ditangkap Polisi di Rohul


Sabtu, 06 Desember 2025

Seruan UNiTE 2025 Film Screening: Akhiri Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Perempuan di Indonesia


Sabtu, 06 Desember 2025

Penutupan Liga Bupati Inhil 2025 Berlangsung Meriah dan Menjunjung Sportivitas


Sabtu, 06 Desember 2025

Turun ke Kuansing Tim Dirjen Kemdikbudristek Survei Lokasi Rencana Pembangunan Sekolah Garuda


Sabtu, 06 Desember 2025

Kompol Lassarus Sinaga Resmi Jabat Wakapolres Inhu


Sabtu, 06 Desember 2025

Hari Relawan Sedunia: Kwarda Riau Ajak Muda-Mudi Donor Darah


Sabtu, 06 Desember 2025

Muswil KBB Jawa Timur Rampung, PP KBB Sa Dunia Mulai Proses Penerbitan SK Kepengurusan


Sabtu, 06 Desember 2025

Rakerda Nasdem Pekanbaru, Perkuat Struktur Hingga Targetkan 10 Kursi di DPRD