Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Begini Aliran Dana Diduga dari Anthony untuk Serang PT Langgam Harmuni

Riauterkini - BANGKINANG - Sidang kasus perusakan dan penjarahan rumah dinas karyawan PT Langgam Harmuni terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang. Sejumlah saksi turut diperiksa dalam kasus yang terjadi pada 15 Oktober 2020 dan menyeret Anthony Hamzah mantan Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) yang beroperasi di Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.

Seperti pada Selasa (10/05/22) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan keterangan ahli dari Akademisi Universitas Islam Riau, yaitu DR Nurul Huda.

Dalam kesaksiannya, Nurul mengatakan Hendra Sakti salah satu pelaku dan tengah menjalani hukuman penjara di wilayah Kampar itu  telah memenuhi Pasal 56 KUHP. Dimana dengan sengaja memasuki perumahan PT Langgam Harmuni tanpa izin dan datang bersama-sama sebanyak 400 orang akan terjadi kejahatan berupa Pasal 170 KUHP. Dengan begitu Ia dituduh telah melakukan perbuatan 335 ayat 1 KUHP, melawan hukum yakni memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin. 

"Hendra Sakti telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum memasuki rumah milik Langgam Harmuni tanpa izin dengan secara bersama-sama dengan 400 orang lainnya dengan melakukan ancaman kekerasan agar mengosongkan perumahan milik PT. Langgam harmoni," kata Nurul membacakan keterangannya.

Sementara, dalam kejadian itu Hendra juga menggandeng  Muslim (DPO), Yaso Mendrofa (DPO), Anton Laia (DPO), dan Aris Zanolo Als Marvel untuk mengumpulkan masa dengan menyediakan uang kepada orang lain. Menurutnya ini masuk dalam tuduhan menyuruh orang lain dengan mengerahkan masa 400 orang untuk melakukan perusakan barang milik PT. Langgam Harmuni. 

Sementara dalam perjalanan kasusnya mereka mengakui bahwa Anthony Hamzah ikut terlibat sebagai pendana dalam aksi tersebut. 

"Dapat dituduh menyuruh melakukan dan membantu kejahatan pengrusakan perumahan Langgam harmoni. Mengapa, karena Anthony Hamzah, haruslah dapat memastikan bahwa pengeluaran uang Kopsa M untuk mengerahkan masa sebanyak itu bisa terjadi perbuatan yang melanggar hukum. Sedangkan membantu kejahatan sebelum dilakukan yaitu menyediakan uang dan memberikan uang Kopsa M untuk menuju ke Langgam harmoni kepada saudara Hendra Sakti," paparnya.

Hal ini juga diakui Hendra sakti, dimana untuk aksi pengosongan rumah itu Ia mendapatkan uang sebesar  Rp600.000.000 dari Ketua Kopsa M kala itu yaitu Anthony Hamzah. Ini juga dibuktikan dengan adanya bukti transferan sejumlah uang dari Kopsa M yang dilakukan oleh bendahara kopsa M Asep Hendri Wibowo yang mana dilakukan secara bertahap yaitu: 

Pertama pada tanggal 03 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kedua pada tanggal 10 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Ketiga pada tanggal 22 Juli 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Keempat pada tanggal 18 Agustus 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik terdakwa sebesar Rp100.000.000,00.

Kelima pada tanggal 25 September 2020, telah dikirim oleh Asep Hendri Wibowo uang operasional ke rekening Bank BCA milik Terdakwa sebesar Rp200.000.000,00.

Awalnya, penyaluran dana ini dibantah oleh Hendra Sakti. Namun dirinya justru tidak memiliki bukti dengan saksi-saksi maupun bukti lain yang mendukung keterangan tersebut. Sehingga terhadap keterangan terdakwa tersebut Majelis Hakim kesampingkan.

Di samping itu, Mejelis Hakim yang dalam perkara sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap Terpidana Hendra Sakti, dalam pertimbangan hukumnya menerangkan berdasarkan keterangan Terdakwa (red. Hendra Sakti) dipersidangan dimana Ia memberikan laporan kepada Anthony Hamzah selaku Ketua Kopsa M setiap kegiatan yang dilakukan dan tujuan terdakwa untuk melakukan aksi pengosongan perumahan PT. Langgam Harmuni tersebut juga untuk mengembalikan hak Kopsa M selaku pemilik lahan. 

Sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa aksi pengosongan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut diketahui dan atas perintah dari Ketua Kopsa M yaitu Anthony Hamzah.

Selain terdakwa menyuruh karyawan yang ada di Perumahan PT. Langgam Harmuni untuk mengosongkan perumahan, saksi Aris Zaloho Laia als Marvel bersama dengan 300 orang massa juga melakukan pengrusakan dan pejarahan terhadap harta benda karyawan.*(arl)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 07 Mei 2026

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru

Premium Rolling City, EV-olution Urban Ride Ajak 35 Rider Honda Kelilingi Pekanbaru.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM.

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026.

Berita Lainnya

Selasa, 05 Mei 2026

Polda Riau Dalami Dugaan Penghinaan Tokoh Adat di Pekanbaru


Selasa, 05 Mei 2026

Camat Tanah Putih Kukuhkan Muammariza sebagai Ketua PGRI Periode 2025–2030


Selasa, 05 Mei 2026

Tanam Jagung Warga di Desa, Polisi Dukung Program Swasembada Pangan


Selasa, 05 Mei 2026

Rektor UMRI Soroti Kesenjangan Antara Idealita dan Realita Pendidikan Nasional


Selasa, 05 Mei 2026

Kapolda Riau Bersama Forkopimda Rayakan Mayday 2026 dengan Asi Sosial dan Dialog Terbuka


Selasa, 05 Mei 2026

Segera Terapkan Penuh E-Tiketing Roro, Bupati Bengkalis GBSI Teken MoU


Selasa, 05 Mei 2026

Unilak Wisuda 1.253 Lulusan, Prof Junaidi Minta Doa S3 Hukum Unilak Berdiri


Selasa, 05 Mei 2026

Rumah Pensiunan BUMN di Bagan Sinembah, Rohil Ludes Terbakar


Selasa, 05 Mei 2026

30 Paket Disita, Dua Pengedar Perusak Saraf di Batsol Bengkalis Digulung Polisi


Selasa, 05 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Hadir di Sekolah, Bhabinkamtibmas Putat Jadi Pembina Upacara di SDN 014


Selasa, 05 Mei 2026

Katerina Susanti Kukuhkan Bunda PAUD Dan Literasi, Lantik TP PKK Serta Posyandu Se-Inhil Untuk Perkuat SDM


Selasa, 05 Mei 2026

Pemkab Kuansing Segera Luncurkan Logo MTQ ke 44 Tingkat Provinsi Riau


Selasa, 05 Mei 2026

Suasana Khidmat, Wabup Yuliantini Lepas 173 Jemaah Haji Inhil dari Embarkasi Batam ke Tanah Suci


Selasa, 05 Mei 2026

Perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK) Inflasi Tembilahan April 2026


Selasa, 05 Mei 2026

Cegah Peredaran Narkoba, Polisi Razia THM di Pekanbaru


Selasa, 05 Mei 2026

PTPN IV PalmCo Uji Pemanfaatan Satelit Jepang untuk Pantau Sawit Lebih Presisi


Selasa, 05 Mei 2026

Stok BBM Bengkalis Dipastikan Aman, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan


Senin, 04 Mei 2026

FSPMI Kuansing Apresiasi Program Iuran BPJS TK Bupati, Dorong Peran LKS Tripartit Benahi Data Pekerja


Senin, 04 Mei 2026

Peringati HUT ke-80 Persit KCK, Kodim 0314/Inhil Tanam Pohon Mangrove


Senin, 04 Mei 2026

Halangi Proses Penyidikan, Ajudan Sekwan DPRD Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara