Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kejagung Sebut Kebun Sawit Bodong Duta Palma Group Rugikan Negara Rp78 Triliun

Riauterkini-JALARTA -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Senin (1/8/2022) mengumumkan dua tersangka dalam kasus pengelolaan belasan ribu hektar kebun sawit PT Duta Palma Group. Keduanya adalah mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka suap perizinan dan bos Dita Palma Surya Darmadi tersangka pencucian uang.

Dipaparkan Ketut, tindakan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun," ungkap Ketut.

Kasus itu berawal pada 2003. Ketika itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," beber Ketut.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Surya Darmadi juga dijerat dengan pasal yang sama untuk perkara dugaan korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Ketut Sumedana.

"Tersangka Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Ketut.***(dok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Senin, 27 Juli 2026

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Peringati HAN ke-42, Bupati Inhu Tegaskan Pemenuhan Hak Hak Anak

Galeri
Rabu, 19 Agustus 2026

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Dari Renungan Suci hingga Resepsi, Potret HUT ke-81 RI di Inhu

Advertorial
Kamis, 09 Juli 2026

100 Bikers Ramaikan Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru

Gelaran Vario Street Nation 2026 di Pekanbaru berlangsung meriah. Diikuti 100 pemotor alias bikers.

Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Senin, 17 Agustus 2026

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan ke-81 RI

Galeri, Ketua DPRD Inhil Iwan Taruna Mengikuti dan Baca Teks Proklamasi pada Upacara Hari HUT Kemerdekaan RI ke-81

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Berita Lainnya

Senin, 24 Agustus 2026

Gerakan Bumil Sehat di Bengkalis, 80 Ibu Hamil Dapat Edukasi Kehamilan Sehat


Senin, 24 Agustus 2026

Kabut Asap Mulai Tebal, Siswa SD dan SMP di Inhu Diliburkan


Senin, 24 Agustus 2026

Prabowo Ancam Cabut Izin Korporasi yang Terlibat Pembakaran Lahan di Riau


Senin, 24 Agustus 2026

HMC 2026 Berlangsung Meriah, Hasil Karya Ratusan Modifikator Pukau Ribuan Pengunjung Mal SKA


Senin, 24 Agustus 2026

Kabut Asap Memburuk, Sekolah di 10 Kecamatan di Pelalawan Lakukan Pembelajaran Daring


Senin, 24 Agustus 2026

AKP Fikri Kurniawan Resmi Jabat Kasat Lantas Polres Rohil


Senin, 24 Agustus 2026

Polda Riau Tetapkan 35 Tersangka dari 32 Kasus Karhutla


Senin, 24 Agustus 2026

Presiden Prabowo Dijadwalkan Tinjau Karhutla di Riau


Senin, 24 Agustus 2026

Kabut Asap Melanda Pekanbaru, Kemenag Imbau Madrasah Terapkan PJJ


Senin, 24 Agustus 2026

Dari 2.945 Hotspot di Sumatera, Riau Sumbang 491 Titik Panas


Senin, 24 Agustus 2026

Minggu Aman dan Kondusif, Polsek Tanah Putih Lakukan Patroli Gereja


Senin, 24 Agustus 2026

Asap Kian Pekat, Wako Pekanbaru Intruksikan Sekolah Belajar Daring


Minggu, 23 Agustus 2026

Kualitas Udara di Pelalawan, Bengkalis dan Pekanbaru Memburuk


Minggu, 23 Agustus 2026

Gerak Cepat Polisi Cek Hotspot di TNTN, Api Mulai Padam


Minggu, 23 Agustus 2026

Sultan Hibur Warga Inhil, Trezora Cafe Bergemuruh di Momen HUT ke-81 RI


Minggu, 23 Agustus 2026

Sekjen PB Orado Indonesia Hadiri Langsung Peresmian Klub Orado Antasari Pekanbaru


Minggu, 23 Agustus 2026

Karhutla Pelalawan Makin Parah, 216 Hotspot Terpantau di 7 Kecamatan


Minggu, 23 Agustus 2026

Meriahkan HUT ke-25, DPC Partai Demokrat Siak Gelar Lomba Senam Zapin Kreasi dan Permainan Rakyat


Minggu, 23 Agustus 2026

Kapolres Rohil Terjun Langsung Tangani Karhutla di Bangko Permata


Minggu, 23 Agustus 2026

Perkuat Ketahanan Pangan, BRK Syariah dan RPB Teken MoU