Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kejagung Sebut Kebun Sawit Bodong Duta Palma Group Rugikan Negara Rp78 Triliun

Riauterkini-JALARTA -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Senin (1/8/2022) mengumumkan dua tersangka dalam kasus pengelolaan belasan ribu hektar kebun sawit PT Duta Palma Group. Keduanya adalah mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka suap perizinan dan bos Dita Palma Surya Darmadi tersangka pencucian uang.

Dipaparkan Ketut, tindakan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun," ungkap Ketut.

Kasus itu berawal pada 2003. Ketika itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," beber Ketut.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Surya Darmadi juga dijerat dengan pasal yang sama untuk perkara dugaan korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Ketut Sumedana.

"Tersangka Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Ketut.***(dok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 26 Nopember 2025

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

BRK Syariah Bagansiapiapi Dorong Percepatan Penyaluran Dana TKD

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Berita Lainnya

Rabu, 03 Desember 2025

PTPN IV Dirikan Dapur Umum di Indra Makmu- Aceh Utara, Warga Terisolasi Banjir Terima Pasokan Makanan


Rabu, 03 Desember 2025

Syukuran Milad ke-5, Klinik Utama Amanah Riau Kepri Salurkan Santunan ke Panti Asuhan


Rabu, 03 Desember 2025

Warga Teluk Meranti Pelalawan Kirim 1 Truk Pakaian Layak untuk Korban Bencana Sumbar


Rabu, 03 Desember 2025

Patroli dan Sosialisasi Polsek Ukui Perkuat Keamanan Lingkungan Usaha


Rabu, 03 Desember 2025

Dua Titik Lahan Kembali Terbakar di Kuansing, Akibat Kelalaian


Rabu, 03 Desember 2025

Umri Kirim Relawan Bantu Penanganan Bencana di Sejumlah Wilayah Sumatera


Rabu, 03 Desember 2025

Stok Kebutuhan Pokok di Inhil Menjelang Nataru 2026 Aman dan Stabil


Rabu, 03 Desember 2025

Bulog Cabang Tembilahan Akan Terima Seribu Ton Beras dan Pastikan Stok Inhil 2026 Aman


Rabu, 03 Desember 2025

Belasan Mahasiswa Demo PT Pulau Sambu Inhil Soal PHK dan Monopoli Harga Kelapa


Rabu, 03 Desember 2025

Kapolsek Tanah Putih Sambangi Pos Kamling di Rantau Bais, Ajak Warga Aktif Jaga Kamtibmas


Rabu, 03 Desember 2025

Pria Muda Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Karet di Wonosari Bengkalis


Rabu, 03 Desember 2025

PTPN IV PalmCo Berjibaku Tembus Wilayah Terisolir Salurkan Bantuan di Sumatera Utara dan Aceh


Rabu, 03 Desember 2025

Fraksi PKS di DPRD Riau Rela Potong Gaji Demi Bantu Korban Bencana Sumatera


Selasa, 02 Desember 2025

Kampar Raih Penghargaan Terbaik I Pos Bantuan Hukum


Selasa, 02 Desember 2025

Tepis Informasi Hoaks, Kominfo Kuansing Turun Langsung ke Pasar Pastikan Harga


Selasa, 02 Desember 2025

Polda Riau Sita Aset dan uang Senilai Rp3 Miliar dari Seorang Napi


Selasa, 02 Desember 2025

Partai Demokrat Siak Konsolidasi Pasca Pesta Demokrasi, Target Besar Menunggu di 2029


Selasa, 02 Desember 2025

Jaga Keramaian Pasar, Polsek Ukui Perketat Pengawasan Kamtibmas


Selasa, 02 Desember 2025

Hadiri MoU Keadilan Restoratif, Bupati Kuansing Apresiasi Kajati Riau


Selasa, 02 Desember 2025

Kilang Pertamina Dumai dan Pangkalan Brandan Fokus pada Evakuasi Warga, Distribusi Air Bersih dan Layanan Medis