Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kejagung Sebut Kebun Sawit Bodong Duta Palma Group Rugikan Negara Rp78 Triliun

Riauterkini-JALARTA -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Senin (1/8/2022) mengumumkan dua tersangka dalam kasus pengelolaan belasan ribu hektar kebun sawit PT Duta Palma Group. Keduanya adalah mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka suap perizinan dan bos Dita Palma Surya Darmadi tersangka pencucian uang.

Dipaparkan Ketut, tindakan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun," ungkap Ketut.

Kasus itu berawal pada 2003. Ketika itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," beber Ketut.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Surya Darmadi juga dijerat dengan pasal yang sama untuk perkara dugaan korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Ketut Sumedana.

"Tersangka Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Ketut.***(dok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 03 Juni 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026

40 Bikers Honda Unjuk Kemampuan Berkendara di Safety Riding Regional Competition 2026.

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 28 Mei 2026

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru

Scoopy Your Mode, Your Ride Jadi Ajang Quality Time Seru Bersama Komunitas Riscoc di Pekanbaru.

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri

Perkuat Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, AHM dan Capella Honda Resmikan Pos AHASS TEFA di SMKN 3 Mandau Duri.

Galeri
Jumat, 08 Mei 2026

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Galeri, Diskominfopers dan Disdik Inhil Percepat Persiapan SPMB Digital Melalui Portal Layanan Terpadu

Advertorial
Jumat, 22 Mei 2026

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan

Bupati Inhil Resmi Buka O2SN dan GSI Tingkat Kabupaten Indragiri Hilir di Lapangan Gajah Mada Tembilahan.

Berita Lainnya

Selasa, 02 Juni 2026

Kapolres Buka Turnamen Badminton Kapolres Kuansing Cup 2026 di GOR PB Pangean


Selasa, 02 Juni 2026

Melanggar Disiplin Berat, Dua Personel Polres Inhil Dipecat


Selasa, 02 Juni 2026

Sita Paku hingga Botol Kaca, Lapas Bengkalis Sweeping Kamar Hunian Napi


Selasa, 02 Juni 2026

Termasuk Oknum Security Dispersip, Polisi Gulung Empat Pengedar Perusak Saraf di Bengkalis


Selasa, 02 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Intensifkan Perawatan Jagung Ketapang, Wujud Dukungan terhadap Asta Cita Presiden RI


Senin, 01 Juni 2026

Pekanbaru Top Team Raih Dua kemenangan di Rookie Fight Jakarta


Senin, 01 Juni 2026

Pemkab Kuansing Matangkan Persiapan MTQ Riau ke-44 di Talukkuantan


Senin, 01 Juni 2026

PPN Sumbagut Salurkan 261 Hewan Kurban untuk Masyarakat


Senin, 01 Juni 2026

Upacara Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolres Rohil Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat


Senin, 01 Juni 2026

Adik Selamat, Pemuda di Pelalawan Tewas Ditangan Begal


Senin, 01 Juni 2026

DPRD Riau Kembali Tegaskan PTPN IV Regional III Lampaui Kewajiban 20 Persen


Minggu, 31 Mei 2026

Polsek Tanah Putih Bersama Tim Gabungan Padamkan Titik Hotspot di Rantau Bais, Cegah Meluasnya Karhutla


Minggu, 31 Mei 2026

Empat Alumni Terbaik Unri Ramaikan Bursa Rektor 2026-2030, Makmur: Sudah Saatnya Alumni Dukung Alumni


Minggu, 31 Mei 2026

Berantas Narkoba, Satgas Anti Narkoba Polres Rohil Amankan Dua Tersangka di Panipahan


Minggu, 31 Mei 2026

Tangkap Seorang Residivis, Polda Riau Sita 933 Pil Ekstasi dan 300 Etomidate


Minggu, 31 Mei 2026

Harga Sawit Sempat Tertekan, PTPN IV PalmCo Jaga Serapan TBS Petani Sesuai Aturan


Minggu, 31 Mei 2026

Wujudkan Lingkungan Aman dan Nyaman, Polsek Tanah Putih Gelar Patroli KRYD


Sabtu, 30 Mei 2026

Juni, Pengurus Golkar Riau Dijadwalkan Dilantik


Sabtu, 30 Mei 2026

Gagas "Unri Berkibar", Prof Elfizar Siap Bawa Universitas Riau Menuju Kampus Berkelas Dunia


Sabtu, 30 Mei 2026

Pelti Riau Gelar Rakerprov, Siapkan Roadmap Menuju Prestasi di PON 2028