Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kejagung Sebut Kebun Sawit Bodong Duta Palma Group Rugikan Negara Rp78 Triliun

Riauterkini-JALARTA -Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Dr Ketut Sumedana, Senin (1/8/2022) mengumumkan dua tersangka dalam kasus pengelolaan belasan ribu hektar kebun sawit PT Duta Palma Group. Keduanya adalah mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rachman sebagai tersangka suap perizinan dan bos Dita Palma Surya Darmadi tersangka pencucian uang.

Dipaparkan Ketut, tindakan kedua tersangka tersebut mengakibatkan kerugian perekonomian negara yakni hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Inhu yang sebelumnya telah memperoleh manfaat dari hasil hutan untuk meningkatkan perekonomiannya serta rusaknya ekosistem hutan.

"Adapun estimasi kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli sebesar Rp 78 triliun," ungkap Ketut.

Kasus itu berawal pada 2003. Ketika itu Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Inhu (periode 1999-2008).

Kesepakatan itu untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan Surya Darmadi di Kabupaten Inhu di lahan yang berada dalam kawasan hutan, baik HPK (Hutan Produksi yang dapat dikonversi), HPT (Hutan Produksi Terbatas) dan HPL (Hutan Penggunaan Lainnya).

"Dengan cara membuat kelengkapan perizinan terkait Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan secara melawan hukum dan tanpa didahului dengan adanya Izin Prinsip, AMDAL dengan tujuan untuk memperoleh Izin Pelepasan Kawasan Hutan dan HGU," beber Ketut.

Selain itu, PT Duta Palma Group sampai dengan saat ini tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan dan HGU serta PT Duta Palma Group tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan Pola Kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.

Atas perbuatannya, Raja Thamsir Rachman dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3, Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Surya Darmadi juga dijerat dengan pasal yang sama untuk perkara dugaan korupsi. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, atau Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tegas Ketut Sumedana.

"Tersangka Raja Thamsir Rachman saat ini tengah menjalani vonis pidana dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu Tahun 2005-2008. Sementara itu, tersangka SD dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," pungkas Ketut.***(dok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Selasa, 23 Juni 2026

HUT ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

HUT Ke-242 Pekanbaru, Dari Green City Hingga Rekor Dunia Talam Ketan Durian

Galeri
Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan

DPRD Pekanbaru Gelar Paripurna Hari Jadi ke-242, KolaborAksi Jadi Kunci Wujudkan Kota Maju dan Berkelanjutan.

Advertorial
Senin, 22 Juni 2026

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80

Ketua DPRD Inhil Hadiri Road To Bhayangkara Run dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80.

Advertorial
Senin, 15 Juni 2026

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Disambut Wabup Hendrizal, 214 Jemaah Haji Inhu Tiba dengan Selamat

Galeri
Rabu, 13 Mei 2026

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Galeri, Murid TK ABA Belajar Dunia Broadcasting di Diskominfops Inhil

Advertorial
Kamis, 11 Juni 2026

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses

Vario 160 Melesat Kencang, Astra Honda Dream Cup 2026 Regional Riau Berakhir Sukses.

Berita Lainnya

Selasa, 30 Juni 2026

Pemkab Bengkalis Terapkan Aplikasi SKM Online untuk Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik


Selasa, 30 Juni 2026

Dipimpin Langsung Kapolsek, Polsek Pujud Ungkap Kasus Sabu di Tanjung Medan


Senin, 29 Juni 2026

Perkuat Komitmen Pelayanan Publik, Pemkab Bengkalis Hadiri Penguatan Kepatuhan Ombudsman


Senin, 29 Juni 2026

Polres Rohil Resmikan Bedah Rumah dan Salurkan Bansos di Tanah Putih, Wujud Kepedulian HUT Bhayangkara ke-80


Senin, 29 Juni 2026

Beredar Info Tim KPK Geledah Rumah dan Periksa Sekda Kuansing


Senin, 29 Juni 2026

Saat Mandi IRT di Inhil Diterkam Buaya, Korban Selamat Ditolong Suami


Senin, 29 Juni 2026

BRI BO Pekanbaru Sudirman Kenalkan BRImo Lewat Aktivitas Interaktif dan Edukasi Digital


Senin, 29 Juni 2026

Duka Konservasi Pelalawan, Gajah Jinak Indro Tewas di Camp Flying Squad TNTN


Senin, 29 Juni 2026

BOR 2026 Resmi Dibuka, Semangat Sportivitas dan Kebersamaan Semarakkan RGECC


Senin, 29 Juni 2026

Suhardiman Ambyi Dilantik Sebagai Ketua Umum PD PPM Provinsi Riau


Senin, 29 Juni 2026

Membaik, Mahasiswa Korban Insiden Demo di DPRD Riau Dipulangkan dari Rumah Sakit


Senin, 29 Juni 2026

Perbaikan Jalan Jadi Hadiah PTPN IV Regional III di HUT Pekanbaru ke-242


Senin, 29 Juni 2026

Pertahankan Juara Umum, Bupati Bengkalis Titip Harapan Besar ke Kafilah MTQ


Senin, 29 Juni 2026

Polsek Tanah Putih Laksanakan Patroli dan Pengecekan Gereja, Jaga Keamanan Umat Beribadah


Minggu, 28 Juni 2026

Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Quran dalam Perjuangan Sultan Siak


Minggu, 28 Juni 2026

Pasar Yos Sudarso Tembilahan Kembali Terbakar, Sekitar 200 Kios dan 19 Sepeda Motor Hangus Terbakar


Minggu, 28 Juni 2026

‎Pekanbaru Juara Umum Kejurprov Panahan Junior 2026, Atlet Panahan Pekanbaru Lolos Melaju Kejurnas


Minggu, 28 Juni 2026

Bhayangkara ke-80 di Pelalawan, Ribuan Peserta Ikuti Jalan Santai dan Bakti Sosial


Minggu, 28 Juni 2026

Patroli KRYD Polsek Tanah Putih Antisipasi Premanisme dan Gangguan Kamtibmas


Minggu, 28 Juni 2026

Ribuan Warga Padati Pembukaan MTQ ke-44 Riau di Teluk Kuantan, Syiar Islam Berpadu dengan Kemegahan Budaya