Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Penjelasan Pemkab Kampar Terkait Pelantikan Kades Kalah di PTUN dan PTTUN

Riauterkini-BANGKINANG - Pihak Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Bagian Hukum, Khairuman Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar tanggapi terkait tindakan pelantikan Kepala Desa Baru M Haris Ch yang dinilai perbuatan melawan hukum oleh pihak Cakades Baru Ahmad Jais, Rabu (3/8/2022).

Sejumlah surat rekomendasi adalah alasan dilakukan pelantikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap M Haris Ch, diantara dari Kemenkumham, Kemendagri, Menko Polhukam dan dari Gubernur Riau.

Selain itu, Kabag Hukum ini juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU 30 tahun 2014 juga menjadi dasar terselenggaranya pelantikan Kepala Desa Baru M Haris Ch tersebut.

M Haris Ch dilantik Sekretaris Daerah Kampar, Yusri pada 24 Juli 2022 meski saat ini sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahap banding.

Khairuman mengatakan pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan hasil pertimbangan rapat, dimana awalnya Bupati Kampar menerima surat dari Dirjen Kemenkumham yang merekondasi untuk melakukan pelantikan kepada M Haris sebagai Kepala Desa Baru.

"Kami berkesimpulan karena dari kemenkumham, kami konsultasikan ke Mentri Dalam Negeri sebagi ibu dari pemerintah daerah. Setelah itu kami mendapat surat balasan dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa sarannya tetap melakukan pelantikan terhadap M Haris," ucapnya.

Karena Bupati Kampar saat itu tidak melantik, Khairuman mengaku pihaknya dilaporkan ke Menko Polhukam atas pelanggaran HAM. Namun saat itu kata dia pihaknya juga tidak menghiraukan.

"Saat itu kami juga tidak mempedulikan, kemudian kami di undang lah rapat oleh Menko Polhukam. Setelah itu keluar surat Dirjen Bina Pemdes meminta Gubernur agar memantau penyelenggaran pemerintah desa di Kabupaten Kampar dan memastikan Bupati kampar melakukan," ungkapnya.

Setelah itu, keluar surat dari Gubernur Riau yang meminta Bupati Kampar untuk melantik kepala desa tersebut.

Lebih lanjut Khairuman, pelantikan itu juga berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU 30 tahun 2014, Pasal 7 ayat (2) hurup L yang menyatakan pejabat pemerintah memiliki kewenanagn berkewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya pelantikan itu tidak ada masalah meskipun sangketa Pilkades dalam proses banding.

"UU 30 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 7 ayat 2 huruf L menyatakan pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap itulah dasarnya dilantik. Inikan masih dalam proses, belum inkracht," tuturnya

Saat disinggung kenapa pelantikan terhadap M Haris itu baru dilakukan setelah keluar putusan PTUN Pekabaru baru, Khairuman mengatakan surat dari Gubernur Riau menjadi pertimbangan untuk melakukan pelantikan. Karena sebut dia, pihaknya telah beberapa kali menerima surat rekomendasi untuk melakukan pelantikan.

"Pemerintah daerah itu berhati - hati, datang surat susulan menjadi pertimbangan, karena sudah berapa kali disurati," ucapnya.

Khairuman selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampa ini juga menyayangkan putusan PTUN Pekanbaru, dimana dalam putusan itu hanya tergugat 2 yang disuruh melakukan PSU tergugat 1 dikeluarkan, dengan alasan panitia kabupaten belum mengeluarkan satupun surat berkaitan dengan Pilkades Baru jadi dianggap tidak patut menjadi pihak tergugat. Ia menilai, panitia kabupaten memiliki kewenangan dalam Pilkades.

Dan terkait putusan yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata Khairuman dalam Pilkades tidak mengenal PSU dan tidak ada dasar hukumnya.***(cwal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Advertorial
Senin, 12 Januari 2026

Demi Kemajuan Pendidikan Vokasi di Riau, Tim Capella Honda Tempuh Lokasi Pelosok dan Terluar

Tim Capella Honda tempuh lokasi pelosok dan terluar. Kerja nyata majukan pendidikan vokasi di Riau.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Sabtu, 10 Januari 2026

Awali 2026, Capella Honda Hadirkan Program TRENDI dengan Beragam Keuntungan Menarik

Ayo dapatkan banyak keuntungan menarik dari Program TRENDI. Sambutan manis untuk tahun 2026 dari Capella Honda.

Berita Lainnya

Kamis, 22 Januari 2026

Polsek Tempuling, Inhil Tangkap Maling di Kebun Sawit


Kamis, 22 Januari 2026

345 Mahasiswa Umri Terima Beasiswa 2026 Dari Pemprov Riau, Rektor Ingatkan Pentingnya Pengembangan Soft Skill


Kamis, 22 Januari 2026

Nasib Ida Yulita Sebagai Dirut PT SPR Diujung Tanduk


Kamis, 22 Januari 2026

Diduga Dipicu Bocor Tabung Gas, Toko Pancing di Siak Hangus Terbakar


Kamis, 22 Januari 2026

Kembali Oknum ASN Pemkab Inhu Ditangkap Akibat Narkoba


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Tangkap Warga Kuala Semundam Pelalawan dengan 20 Paket Sabu Seberat 41 Gram


Kamis, 22 Januari 2026

Polisi Bongkar Pesta Narkoba di Penginapan Baliview Pekanbaru, Delapan Orang Diamankan


Kamis, 22 Januari 2026

Bupati Suhardiman Gandeng ITB Tingkatkan Kualitas SDM Kuansing


Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan


Kamis, 22 Januari 2026

Polda Riau Tetapkan 9 Tersangka Kasus Perusakan Fasilitas PKH di TNTN


Kamis, 22 Januari 2026

Danantara: Transformasi PalmCo Perkuat Kemandirian Pangan dan Energi Nasional


Kamis, 22 Januari 2026

Kerugian Rp34 M, Camat Bandar Petalangan Tersangka Baru Korupsi Pupuk Subsidi di Pelalawan


Rabu, 21 Januari 2026

Cegah Karhutla, Polsek Tanah Putih Intensifkan Patroli Karlahut


Rabu, 21 Januari 2026

Kejari Kuansing Musnahkan Sejumlah Barang Bukti Narkotika


Rabu, 21 Januari 2026

PEMA dan PGN Perkuat Sinergi Percepatan Hilirisasi Gas Bumi untuk Bangkitkan Ekonomi Aceh


Rabu, 21 Januari 2026

Baru Beberapa Hari Menjabat, Kapolsek Kerumutan Bersama BKSDA Sudah Ungkap Kayu Olahan Ilegal


Rabu, 21 Januari 2026

Tiga Oknum Polisi Aktif Terseret Kasus Narkoba di Bengkalis, Diduga Ditangkap Saat Pesta


Rabu, 21 Januari 2026

Muflihun Gugat Polda Riau Sebesar Rp15 Miliar


Rabu, 21 Januari 2026

DLH Bengkalis Imbau Masyarakat Berperan Aktif Pilah Sampah


Rabu, 21 Januari 2026

Tekan Aksi Premanisme, Polisi di Ukui, Pelalawan Intensifkan KRYD