Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Penjelasan Pemkab Kampar Terkait Pelantikan Kades Kalah di PTUN dan PTTUN

Riauterkini-BANGKINANG - Pihak Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Bagian Hukum, Khairuman Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar tanggapi terkait tindakan pelantikan Kepala Desa Baru M Haris Ch yang dinilai perbuatan melawan hukum oleh pihak Cakades Baru Ahmad Jais, Rabu (3/8/2022).

Sejumlah surat rekomendasi adalah alasan dilakukan pelantikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap M Haris Ch, diantara dari Kemenkumham, Kemendagri, Menko Polhukam dan dari Gubernur Riau.

Selain itu, Kabag Hukum ini juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU 30 tahun 2014 juga menjadi dasar terselenggaranya pelantikan Kepala Desa Baru M Haris Ch tersebut.

M Haris Ch dilantik Sekretaris Daerah Kampar, Yusri pada 24 Juli 2022 meski saat ini sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahap banding.

Khairuman mengatakan pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan hasil pertimbangan rapat, dimana awalnya Bupati Kampar menerima surat dari Dirjen Kemenkumham yang merekondasi untuk melakukan pelantikan kepada M Haris sebagai Kepala Desa Baru.

"Kami berkesimpulan karena dari kemenkumham, kami konsultasikan ke Mentri Dalam Negeri sebagi ibu dari pemerintah daerah. Setelah itu kami mendapat surat balasan dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa sarannya tetap melakukan pelantikan terhadap M Haris," ucapnya.

Karena Bupati Kampar saat itu tidak melantik, Khairuman mengaku pihaknya dilaporkan ke Menko Polhukam atas pelanggaran HAM. Namun saat itu kata dia pihaknya juga tidak menghiraukan.

"Saat itu kami juga tidak mempedulikan, kemudian kami di undang lah rapat oleh Menko Polhukam. Setelah itu keluar surat Dirjen Bina Pemdes meminta Gubernur agar memantau penyelenggaran pemerintah desa di Kabupaten Kampar dan memastikan Bupati kampar melakukan," ungkapnya.

Setelah itu, keluar surat dari Gubernur Riau yang meminta Bupati Kampar untuk melantik kepala desa tersebut.

Lebih lanjut Khairuman, pelantikan itu juga berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU 30 tahun 2014, Pasal 7 ayat (2) hurup L yang menyatakan pejabat pemerintah memiliki kewenanagn berkewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya pelantikan itu tidak ada masalah meskipun sangketa Pilkades dalam proses banding.

"UU 30 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 7 ayat 2 huruf L menyatakan pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap itulah dasarnya dilantik. Inikan masih dalam proses, belum inkracht," tuturnya

Saat disinggung kenapa pelantikan terhadap M Haris itu baru dilakukan setelah keluar putusan PTUN Pekabaru baru, Khairuman mengatakan surat dari Gubernur Riau menjadi pertimbangan untuk melakukan pelantikan. Karena sebut dia, pihaknya telah beberapa kali menerima surat rekomendasi untuk melakukan pelantikan.

"Pemerintah daerah itu berhati - hati, datang surat susulan menjadi pertimbangan, karena sudah berapa kali disurati," ucapnya.

Khairuman selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampa ini juga menyayangkan putusan PTUN Pekanbaru, dimana dalam putusan itu hanya tergugat 2 yang disuruh melakukan PSU tergugat 1 dikeluarkan, dengan alasan panitia kabupaten belum mengeluarkan satupun surat berkaitan dengan Pilkades Baru jadi dianggap tidak patut menjadi pihak tergugat. Ia menilai, panitia kabupaten memiliki kewenangan dalam Pilkades.

Dan terkait putusan yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata Khairuman dalam Pilkades tidak mengenal PSU dan tidak ada dasar hukumnya.***(cwal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Komisi I DPRD Riau Bahas Finalisasi Renja Kesbangpol 2026, Soroti Pelaporan Kegiatan dan Isu Strategis Daerah

Galeri
Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 21 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Penguatan Program Inovatif dalam Finalisasi Renja Dinas Kelautan dan Perikanan 2026.

Advertorial
Kamis, 20 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Komisi II DPRD Riau Tegaskan Efektivitas Program dan Pemerataan Kegiatan dalam Finalisasi Renja Dinas Pariwisata 2026

Galeri
Selasa, 25 Nopember 2025

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Bapemperda Gelar Rapat Pembahasan Usulan Program Propemperda Provinsi Riau Tahun 2026

Advertorial
Rabu, 19 Nopember 2025

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026

Komisi II DPRD Riau Dorong Efisiensi Anggaran dan Prioritas Program dalam Finalisasi Renja Disperindagkop dan UKM 2026.

Berita Lainnya

Kamis, 27 Nopember 2025

Dikendalikan dari Lapas, Dua Kurir 28 kg Sabu Dibekuk Polda Riau


Kamis, 27 Nopember 2025

BC Bengkalis Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar, Selamatkan Negara dari Kerugian Rp671 Juta


Kamis, 27 Nopember 2025

Peringatan Hari Guru dan HUT PGRI, Solidaritas Guru Ukui Diperkuat


Kamis, 27 Nopember 2025

Selain Renovasi Sekolah, BRI Peduli juga Serahkan Beasiswa


Kamis, 27 Nopember 2025

Gerak Cepat, Tim Raicet Satlantas Polres Pelalawan Urai Kepadatan di Lokasi Laka Lantas


Kamis, 27 Nopember 2025

Respon Himbauan BMKG, Bupati Kuansing Ingatkan Steakholder Terkait Tingkatkan Kewaspadaan


Kamis, 27 Nopember 2025

Enam Pembalak Liar Ditangkap, Polisi Pelalawan Sita Chainsaw di Lokasi


Kamis, 27 Nopember 2025

Hari ke 11 Operasi Zebra LK 2025, Satlantas Polres Inhil Lakukan Tes Urine Pengemudi Angkutan Umum dan Barang


Kamis, 27 Nopember 2025

Anak Angkat di Pelalawan Diamankan Polisi, Ini Kasusnya


Kamis, 27 Nopember 2025

Bupati Kuansing Terima Kunjungan FPM Provinsi Riau


Kamis, 27 Nopember 2025

PT Arara Abadi Berkolaborasi Bersama Unri dan Media Lakukan Mitigasi, Sosialisasi, Pencegahan Kathutla


Kamis, 27 Nopember 2025

Polsek Tanah Putih Sosialisasikan Program Green Policing di SDN 006 Sekeladi, Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini


Kamis, 27 Nopember 2025

Pemkab Kuansing Terima Penghargaan dari KPID Atas Peduli Penyiaran


Kamis, 27 Nopember 2025

Pemkab Kuansing Terima Penghargaan Dari KPID Atas Peduli Penyiaran.


Kamis, 27 Nopember 2025

Tekad Kuansing Zero Blankspot Bupati Intruksikan Kominfo Kejar Dana Pusat


Rabu, 26 Nopember 2025

KPID Riau Award 2025, Pemprov Riau Raih Penghargaan Institusi Peduli Penyiaran


Rabu, 26 Nopember 2025

Ponsel Dihantam Martil, Ganja Dibakar, Ekstacy Dilebur, Begini Suasana Pemusnahan BB di Rohil


Rabu, 26 Nopember 2025

Di HUT Korpri Wabup Muklisin Lantik PPPK Tahap I dan II di Lapangan Limuno


Rabu, 26 Nopember 2025

Belanja APBD Riau 2026 Turun Jadi Rp8,3 Triliun


Rabu, 26 Nopember 2025

Riau Sepakati APBD 2026 — DPRD dan Pemprov Tandatangani KUA-PPAS