Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 20
 
 
 
Penjelasan Pemkab Kampar Terkait Pelantikan Kades Kalah di PTUN dan PTTUN

Riauterkini-BANGKINANG - Pihak Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Bagian Hukum, Khairuman Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar tanggapi terkait tindakan pelantikan Kepala Desa Baru M Haris Ch yang dinilai perbuatan melawan hukum oleh pihak Cakades Baru Ahmad Jais, Rabu (3/8/2022).

Sejumlah surat rekomendasi adalah alasan dilakukan pelantikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap M Haris Ch, diantara dari Kemenkumham, Kemendagri, Menko Polhukam dan dari Gubernur Riau.

Selain itu, Kabag Hukum ini juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU 30 tahun 2014 juga menjadi dasar terselenggaranya pelantikan Kepala Desa Baru M Haris Ch tersebut.

M Haris Ch dilantik Sekretaris Daerah Kampar, Yusri pada 24 Juli 2022 meski saat ini sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahap banding.

Khairuman mengatakan pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan hasil pertimbangan rapat, dimana awalnya Bupati Kampar menerima surat dari Dirjen Kemenkumham yang merekondasi untuk melakukan pelantikan kepada M Haris sebagai Kepala Desa Baru.

"Kami berkesimpulan karena dari kemenkumham, kami konsultasikan ke Mentri Dalam Negeri sebagi ibu dari pemerintah daerah. Setelah itu kami mendapat surat balasan dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa sarannya tetap melakukan pelantikan terhadap M Haris," ucapnya.

Karena Bupati Kampar saat itu tidak melantik, Khairuman mengaku pihaknya dilaporkan ke Menko Polhukam atas pelanggaran HAM. Namun saat itu kata dia pihaknya juga tidak menghiraukan.

"Saat itu kami juga tidak mempedulikan, kemudian kami di undang lah rapat oleh Menko Polhukam. Setelah itu keluar surat Dirjen Bina Pemdes meminta Gubernur agar memantau penyelenggaran pemerintah desa di Kabupaten Kampar dan memastikan Bupati kampar melakukan," ungkapnya.

Setelah itu, keluar surat dari Gubernur Riau yang meminta Bupati Kampar untuk melantik kepala desa tersebut.

Lebih lanjut Khairuman, pelantikan itu juga berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU 30 tahun 2014, Pasal 7 ayat (2) hurup L yang menyatakan pejabat pemerintah memiliki kewenanagn berkewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya pelantikan itu tidak ada masalah meskipun sangketa Pilkades dalam proses banding.

"UU 30 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 7 ayat 2 huruf L menyatakan pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap itulah dasarnya dilantik. Inikan masih dalam proses, belum inkracht," tuturnya

Saat disinggung kenapa pelantikan terhadap M Haris itu baru dilakukan setelah keluar putusan PTUN Pekabaru baru, Khairuman mengatakan surat dari Gubernur Riau menjadi pertimbangan untuk melakukan pelantikan. Karena sebut dia, pihaknya telah beberapa kali menerima surat rekomendasi untuk melakukan pelantikan.

"Pemerintah daerah itu berhati - hati, datang surat susulan menjadi pertimbangan, karena sudah berapa kali disurati," ucapnya.

Khairuman selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampa ini juga menyayangkan putusan PTUN Pekanbaru, dimana dalam putusan itu hanya tergugat 2 yang disuruh melakukan PSU tergugat 1 dikeluarkan, dengan alasan panitia kabupaten belum mengeluarkan satupun surat berkaitan dengan Pilkades Baru jadi dianggap tidak patut menjadi pihak tergugat. Ia menilai, panitia kabupaten memiliki kewenangan dalam Pilkades.

Dan terkait putusan yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata Khairuman dalam Pilkades tidak mengenal PSU dan tidak ada dasar hukumnya.***(cwal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 09 Oktober 2025

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir

Bupati Herman Apresiasi Pelayanan Posyandu Serta Kukuhkan Pengurus Emak Sehat Se Kabupaten Indragiri Hilir.

Galeri
Jumat, 24 Oktober 2025

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan

Wisuda Sarjana dan D3 ke-29, Lulusan Umri Harus Jadi Cahaya Penerang dari Kebodohan.

Advertorial
Senin, 08 September 2025

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah Tembilahan

Bupati Inhil H. Herman Hadiri Maulid Nabi di Masjid Al Hidayah di Jalan Sudirman, Tembilahan.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN

Pemkab Inhil Tegaskan Tidak Pernah Siapkan Lahan Transmigrasi dan Terima Limpahan dari TNTN.

Galeri
Kamis, 31 Juli 2025

Nuansa Sakral Rapat Paripurna Istimewa DPRD Semarakkan Hari Jadi ke-513 Bengkalis

DPRD Bengkalis menggelar Paripurna Istimewa Hari Jadi ke-513 Bengkalis. Nuansa sakral dan semangat pembangunan. Berikut galeri fotonya.

Advertorial
Jumat, 05 September 2025

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Bupati Inhil Terima Kunjungan Universitas Lancang Kuning Bahas Pengembangan SDM

Berita Lainnya

Selasa, 28 Oktober 2025

Kepala BKPP Kuansing Bantah Isu Iuran Rp1,5 Juta untuk Dapatkan SPMT


Selasa, 28 Oktober 2025

KPK Jadikan Desa Pasir Luhur di Rohul Percontohan Antikorupsi


Selasa, 28 Oktober 2025

Karhutla Muncul di Kawasan Perbukitan Rohul dan Kampar, Inhil Sudah Padam


Selasa, 28 Oktober 2025

100 Hari AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang sebagai Kapolres Kampar, Bekerja Penuh Tanggung Jawab


Selasa, 28 Oktober 2025

Di Bawah Komando AKBP Fahrian, Polres Inhu Miskinkan Bandar Narkoba


Selasa, 28 Oktober 2025

Polsek Tanah Putih Laksanakan Patroli Malam di Objek Vital Nasional PT PHR, Pastikan Keamanan Jalur Pipa Minyak


Selasa, 28 Oktober 2025

Pemdes Pulau Muda, Pelalawan Luruskan Isu, Ajak Masyarakat Tak Terpengaruh Hoaks Dana Desa


Selasa, 28 Oktober 2025

Hari Sumpah Pemuda, Polda Riau Ajak Generasi Muda Bergerak dan Berkarya


Selasa, 28 Oktober 2025

Region Head PTPN IV Regional III: Semangat Pemuda Napas Transformasi


Selasa, 28 Oktober 2025

Transfer Pusat Turun Rp1,2 T, Pemkab Bengkalis Lakukan Efisiensi dan Penundaan Program Nonprioritas


Senin, 27 Oktober 2025

Kebun Pemda Kuansing Porak Poranda Akibat Aktivitas PETI


Senin, 27 Oktober 2025

Sekdaprov Segera Dipanggil, Ketua DPRD Riau Pertanyakan Status Evaluasi Kemendagri


Senin, 27 Oktober 2025

Ini Dia, Wajah Empat Pelaku Anarkis Penertiban PETI di Kuansing


Senin, 27 Oktober 2025

Sinergi Polri, Pemerintah, dan Petani Ukui Dukung Program Swasembada Pangan Nasional


Senin, 27 Oktober 2025

Berkas Lengkap, Polres Inhu TPPU-kan Bandar Narkoba dengan BB Senilai Rp5,4 Miliar


Senin, 27 Oktober 2025

Kapolres dan Srikandi Polwan Polres Rohil Sosialisasikan Green Policing pada Gen Z SMAN Tanah Putih


Senin, 27 Oktober 2025

Diduga Menipu Hingga Puluhan Juta, Panitia Pawai Melayu Bengkalis Dilaporkan ke Polisi


Senin, 27 Oktober 2025

Beras Penyalaian Cekau Pelalawan Siapa Didaftarkan sebagai Indikasi Geografis


Senin, 27 Oktober 2025

Sebanyak 37 ASN Terjaring Razia Satpol PP Riau


Senin, 27 Oktober 2025

Kuansing Dianugrahi Kemenbud Trofi Atas Sukses Pacu Jalur Mengguncang Dunia