Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Penjelasan Pemkab Kampar Terkait Pelantikan Kades Kalah di PTUN dan PTTUN

Riauterkini-BANGKINANG - Pihak Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Kepala Bagian Hukum, Khairuman Sekretariat Daerah Kabupaten Kampar tanggapi terkait tindakan pelantikan Kepala Desa Baru M Haris Ch yang dinilai perbuatan melawan hukum oleh pihak Cakades Baru Ahmad Jais, Rabu (3/8/2022).

Sejumlah surat rekomendasi adalah alasan dilakukan pelantikan oleh Pemerintah Kabupaten Kampar terhadap M Haris Ch, diantara dari Kemenkumham, Kemendagri, Menko Polhukam dan dari Gubernur Riau.

Selain itu, Kabag Hukum ini juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU 30 tahun 2014 juga menjadi dasar terselenggaranya pelantikan Kepala Desa Baru M Haris Ch tersebut.

M Haris Ch dilantik Sekretaris Daerah Kampar, Yusri pada 24 Juli 2022 meski saat ini sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sedang berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahap banding.

Khairuman mengatakan pelantikan itu dilaksanakan berdasarkan hasil pertimbangan rapat, dimana awalnya Bupati Kampar menerima surat dari Dirjen Kemenkumham yang merekondasi untuk melakukan pelantikan kepada M Haris sebagai Kepala Desa Baru.

"Kami berkesimpulan karena dari kemenkumham, kami konsultasikan ke Mentri Dalam Negeri sebagi ibu dari pemerintah daerah. Setelah itu kami mendapat surat balasan dari Kemendagri melalui Dirjen Bina Pemerintah Desa sarannya tetap melakukan pelantikan terhadap M Haris," ucapnya.

Karena Bupati Kampar saat itu tidak melantik, Khairuman mengaku pihaknya dilaporkan ke Menko Polhukam atas pelanggaran HAM. Namun saat itu kata dia pihaknya juga tidak menghiraukan.

"Saat itu kami juga tidak mempedulikan, kemudian kami di undang lah rapat oleh Menko Polhukam. Setelah itu keluar surat Dirjen Bina Pemdes meminta Gubernur agar memantau penyelenggaran pemerintah desa di Kabupaten Kampar dan memastikan Bupati kampar melakukan," ungkapnya.

Setelah itu, keluar surat dari Gubernur Riau yang meminta Bupati Kampar untuk melantik kepala desa tersebut.

Lebih lanjut Khairuman, pelantikan itu juga berdasarkan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan UU 30 tahun 2014, Pasal 7 ayat (2) hurup L yang menyatakan pejabat pemerintah memiliki kewenanagn berkewajiban mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Menurutnya pelantikan itu tidak ada masalah meskipun sangketa Pilkades dalam proses banding.

"UU 30 tentang Administrasi Pemerintah Pasal 7 ayat 2 huruf L menyatakan pejabat pemerintah memiliki kewajiban untuk mematuhi putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap itulah dasarnya dilantik. Inikan masih dalam proses, belum inkracht," tuturnya

Saat disinggung kenapa pelantikan terhadap M Haris itu baru dilakukan setelah keluar putusan PTUN Pekabaru baru, Khairuman mengatakan surat dari Gubernur Riau menjadi pertimbangan untuk melakukan pelantikan. Karena sebut dia, pihaknya telah beberapa kali menerima surat rekomendasi untuk melakukan pelantikan.

"Pemerintah daerah itu berhati - hati, datang surat susulan menjadi pertimbangan, karena sudah berapa kali disurati," ucapnya.

Khairuman selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kampa ini juga menyayangkan putusan PTUN Pekanbaru, dimana dalam putusan itu hanya tergugat 2 yang disuruh melakukan PSU tergugat 1 dikeluarkan, dengan alasan panitia kabupaten belum mengeluarkan satupun surat berkaitan dengan Pilkades Baru jadi dianggap tidak patut menjadi pihak tergugat. Ia menilai, panitia kabupaten memiliki kewenangan dalam Pilkades.

Dan terkait putusan yang mengharuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kata Khairuman dalam Pilkades tidak mengenal PSU dan tidak ada dasar hukumnya.***(cwal)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 11 Pebruari 2026

Menumbuhkan Kehidupan Kembali: Langkah PHR Memulihkan Fungsi Tanah di Bumi Riau

PHR konsisten memulihkan fungsi tanah di Riau. Dalam rangka menumbuhkan kembali kehidupan.

Galeri
Rabu, 11 Pebruari 2026

Polisi Periksa 33 Saksi Kasus Pembunuhan Gajah di Ukui, Pelalawan

Pembunuhan gajah dan dugaan pencurian gadingnya diselidiki Polda Riau. 33 saksi telah diperiksa.

Advertorial
Selasa, 03 Pebruari 2026

Sinergi Bagi Negeri, Capella Group Kembali Gelar Donor Darah

Kepedulian dalam Sinergi Bagi Negeri kembali digelar. Berupa bakti sosial donor darah Capella Group.

Advertorial
Kamis, 22 Januari 2026

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat dan Potensi Lokal di Pelalawan

Rumah Tenun Pulau Payung Jadi Penggerak Ekonomi Masyarakat Berbasis Pemberdayaan Potensi Lokal di Kabupaten Pelalawan.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 19 Januari 2026

Touring Bersama New PCX 160, Betah dan Nyaman Tanpa Khawatir Merasa Lelah

Komunitas New PCX 160 Pekanbaru gelar touring bersama. Perjalanan panjang menjadi nyaman dan tanpa kelelahan.

Berita Lainnya

Jumat, 20 Pebruari 2026

TNI–Polri dan Pemda Bersatu, Gotong Royong Bersihkan Pasar Banjar XII


Jumat, 20 Pebruari 2026

Ekonomi Riau Tumbuh 4,79 Persen dan IPM Lampaui Target


Jumat, 20 Pebruari 2026

Kapolda Riau Tinjau Pembangunan Jembatan Gantung di Kuansing


Jumat, 20 Pebruari 2026

Riding Cari Aman, Seni Mengendalikan Emosi Saat Berkendara di Bulan Ramadhan


Jumat, 20 Pebruari 2026

Sempat Buron, Satlantas Polres Inhu Amankan Pengemudi Tabrak Lari


Jumat, 20 Pebruari 2026

Kapolres Rokan Hilir Pimpin Penyaluran Paket Sembako bagi Kaum Dhuafa di Rimba Melintang


Jumat, 20 Pebruari 2026

Aspirasi Warga Diserap Polsek Ukui Lewat Program Jumat Curhat


Jumat, 20 Pebruari 2026

Tangki Terguling di Pekanbaru, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Tidak Ada Korban dan Dampak Lingkungan


Jumat, 20 Pebruari 2026

Personel Polres Kampar Pakai Tanjak dan Selempang Sebagai Bentuk Melestarikan Budaya Melayu Riau


Jumat, 20 Pebruari 2026

Lestarikan Budaya Melayu, Polda Riau Kenakan Tanjak dan Selempang Tiap Jumat


Jumat, 20 Pebruari 2026

Bupati Suhardiman Amby Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Riau di Kuansing


Jumat, 20 Pebruari 2026

Diduga Hisap Perusak Otak, Tiga Warga Banlak Bengkalis Digulung Polisi


Jumat, 20 Pebruari 2026

Simbol Marwah dan Kehormatan, Polres Rokan Hilir Launching Penggunaan Tanjak bagi Personel


Jumat, 20 Pebruari 2026

Safari Ramadan di Rohul, Plt Gubri Serahkan Bantuan CSR BRK Syariah*


Jumat, 20 Pebruari 2026

Ramadan, Disdag Bengkalis dan BPOM Dumai Inspeksi Toko serta Takjil


Kamis, 19 Pebruari 2026

Safari Ramadan Perdana di Rokan Hulu, Plt Gubri SF Hariyanto Salurkan Berbagai Bantuan


Kamis, 19 Pebruari 2026

Saksi Ahli Sidang Kasus Pemerasan Terdakwa Jekson Sihombing: Pidananya Terpenuhi dan Murni Tindak Pidana


Kamis, 19 Pebruari 2026

Ahmad Yuzar Sambut Kunjungan Kerja Danrem 031/WB di Balai Bupati Kampar


Kamis, 19 Pebruari 2026

Pelaku Curanmor Asal Sumbar Ditangkap di Desa Teratak Buluh


Kamis, 19 Pebruari 2026

Polsek Tanah Putih Amankan Sholat Tarawih, Wujudkan Situasi Kondusif dalam Ops Tertib Ramadhan