Riauterkini-SIAK - Konstatering dan Eksekusi lahan milik warga di PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang rencana dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Siak tidak berhasil dilakukan.
Massa yang tergabung dalam aliansi masyarakat, bersama organisasi Ikatan Pemuda Karya (IPK) dan mahasiswa melakukan penolakan dan pemblokiran jalan lintas Siak-Dayun tepatnya di KM 8, Rabu (3/8/22). Massa menolak konstatering dan eksekusi lahan yang dilakukan PN Siak.
"Karena instruksi dari kepolisian, maka kami sampaikan eksekusi hari ini kita tunda, mengingat faktor keamanan, karena tadi sempat terjadi bentrokan massa di lokasi," kata Humas PN Siak Mega Mahardika, didampingi panitera Sumirno.
Pihak PN Siak kata Mega, menghargai keputusan pihak Polres Siak untuk meminta penundaan eksekusi lahan tersebut, dan kedepan pihaknya menunggu koordinasi dengan pihak kepolisian kapan waktu eksekusi dilakukan kembali.
"Kita menunggu koordinasi dengan kepolisian, kapan pihak kepolisian siap untuk melakukan pengamanan," kata Mega.
Mega mengatakan, saat di lokasi pihak PN Siak sudah menurunkan juru sita, panitera dan dua orang saksi.
"Sesuai dengan SK ketua (PN Siak), sudah ada yang ditunjuk yakni panitera, juru sita dan dua orang saksi," kata Mega.
Mega mengatakan rencananya, pihaknya akan melakukan dua agenda, yakni setelah dilakukan konstatering kemudian dilanjutkan dengan eksekusi.
Saat melakukan rencana eksekusi, pihak PN Siak tidak menghadirkan pihak dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Kami ada kerjasama dengan juru ukur lisensi, karena ini tidak menyangkut sertifikat, ini berdasarkan SK Menteri Kehutanan jadi kami bekerja sama dengan juru ukur berlisensi," katanya.
Sebagaimana diketahui, ratusan massa melakukan demonstrasi dan memblokir jalan lintas Siak-Dayun tepatnya di KM 8, karena menolak surat eksekusi dan konstatering Pengadilan Negeri Siak.
Warga membakar ban di tengah jalan untuk menghadang arus lalu lintas, polisi tampak berusaha untuk menghadang, sehingga terjadi aksi tolak menolak antara massa dengan polisi.
Aksi demonstrasi itu disebabkan Pengadilan Negeri Siak ingin melakukan konstatering dan eksekusi lahan milik masyarakat seluas 1.300 hektare, yang berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Agung atas gugatan PT Duta Swakarya Indah (DSI).
"Kami menolak eksekusi ini, kami akan perjuangkan sampai mati, karena Pengadilan Negeri salah sasaran jika mengeksekusi lahan milik kami," kata kuasa hukum masyarakat, Sunardi.
Sunardi mengatakan, eksekusi itu dinilai tidak tepat sasaran, karena sejauh ini lahan tersebut sah milik masyarakat, karena dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam aksi tersebut, terjadi aksi dorong mendorong antara pihak keamanan dengan massa, sehingga menyebabkan ada dari massa yang terluka, terlihat ada salah seorang massa yang terkena luka bakar, karena terjatuh di ban yang dibakar massa akibat dorong mendorong.
"Saya didorong bang, sehingga saya terjatuh," kata salah seorang demonstran Iskandar.
Badan tegap Iskandar tidak mampu menahan dorongan, baik dari pihak kepolisian maupun massa. Sehingga Iskandar terjatuh tepat di ban yang terbakar, akibat kejadian itu kulit Iskandar melepuh akibat luka bakar tersebut, ia juga tampak meringis kesakitan.
Selain Iskandar, terlihat juga 3 orang dari demontran cedera dalam aksi tersebut.***(adji)