Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Kampus Unilak Buka Jalur Mandiri Gelombang Tiga Hingga 19 Agustus 2022

Riauterkini - PEKANBARU - Universitas Lancang Kuning (Unilak) Pekanbaru masih menerima penerimaan mahasiswa baru pada jalur mandiri gelombang tiga hingga 19 Agustus 2022.

Proses pendaftaran mahasiswa baru ini dapat dilakukan secara online di www.unilak.ac.id atau https://unilak.ac.id/page/detail/daftar-jalur-pmb maupun langsung datang ke gedung Rektorat lantai II ruang pendaftaran, dan membayar uang pendaftaran Rp 300.000

Kepala Bagian Media Promosi Unilak M Revnu Ohara MIkom mengatakan, saat ini bagi masyarakat yang ingin kuliah dapat memilihi 23 Prodi S1 dan 3 Prodi S2 di Unilak. Jadi selain penerimaan mahasiswa baru untuk S1 saat ini Unilak tengah membuka penerimaan mahasiswa baru untuk S2.

Prosesnya sangat mudah, pendaftan online bisa dilakukan 24 jam, bisa menggunakan handphone, laptop dll. Untuk pendaftaran luring/atau langsung datang ke Unilak jadwalnya hari Senin-Jumat jam  8 pagi sampai jam 4 sore, dan khusus hari Sabtu dari jam 8.30 pagi-3 sore.

Tahun ini calon mahasiswa baru yang ingin kuliah di Unilak dapat memilih 23 Prodi S1 yaitu, Prodi Administrasi Publik, Manajemen, Akuntansi, Ilmu Hukum, Ilmu Perpustakaan, Sastra Daerah/Melayu, Sastra Inggis, Teknik Informatika, Sistem Informasi, Bisnis Digital. Kemudian Prodi Pendidikan Biologi, Pendididkan Bahasa Inggris, PG PAUD, Pendidikan Khusus, Pendididikan Vokasi Otomotif, Teknik Sipil, Teknik Elektro, Aristektur, Desain Interior, Kehutanan, Agrobisnis, dan Agroteknologi.

Sementara jenjang S2 di Sekolah Pascasarjana yaitu Prodi Magister Manajemen, Magister Ilmu Hukum dan Magister Imu Lingkungan.

"Seluruh Prodi telah terakreditasi A, B dan Baik sekali, jadi pendaftaran dapat memilih prodi yang sesuai minat dan bakat, tak hanya itu, para pendaftar dapat juga memilih kelas Reguler A atau Reguler B. Bagi pendaftar yang sedang bekerja dan ingin kuliah/meraih sarjana sangat cocok untuk memutuskan kuliah di Unilak, karena ribuan orang yang sedang bekerja dan sambil kuliah dapat menyelesaikan studinya di Unilak dengan meraih sarjana," ujar M Revnu.

Ditambahkanya untuk persyaratan pendaftaran yaitu foto kopi ijazah/(surat keterangan lulus khusus tamatan SLTA 2022), foto kopi transkrip nilai, foto kopi KTP dan KK, dan file pas foto. Kemudian dokumen diuplod di link pendataran dan pendaftar akan virtual acount untk melakukan pembayaran uang pendaftaran.

"Proses pembayaran mudah dapat dilakukan di Indomaret, Alfamart, mobile banking, sevima pay, dll. persis seperti belanjar online,mudah," Selasa (2/8/22).

Untuk informasi terkait penerimaan mahasiswa baru dapat menghubungi di nomor 0853-49494-909 dan 0853-49494-919 atau bisa mengirimkan pesan ke sosial media Unilak Instagram @infounilak, facebook di laman universitas lancang kuning, tiktok @infounilak.***(rls/mok)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Rabu, 31 Desember 2025

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu

PHR Dorong Kemandirian Ekonomi Kelompok Disabilitas Lewat Pelatihan Laundry Sepatu.

Galeri
Jumat, 28 Nopember 2025

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Bupati Inhil Buka Secara Resmi Giat Publikasi Stunting Dan Advokasi Lintas Sektor

Advertorial
Senin, 29 Desember 2025

Cetak Teknisi AC Terampil, PHR Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

PHR Cetak Teknisi AC Terampil, Wujudkan SDM Siak Berdaya Saing

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri

Bupati Inhil Ikuti Rakornas Antisipasi Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang Digelar Kemendagri.

Galeri
Kamis, 27 Nopember 2025

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Galeri, Pelantikan Pengurus LAMR 2025–2030, Bupati Inhil Terima Gelar Adat Datuk Seri Setia Amanah

Advertorial
Kamis, 11 Desember 2025

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif

Pemda Inhil Bersinergi BPC HIPMI Taja UMKM Expo dan Pameran Ekonomi Kreatif.

Berita Lainnya

Kamis, 08 Januari 2026

Patroli Polsek Ukui dan Edukasi Karhutla, Warga Respons Positif


Kamis, 08 Januari 2026

Menenun Harapan, Ikhtiar Pemuda Sakai Merajut Asa di Industri Migas


Kamis, 08 Januari 2026

Dilaporkan Hilang di Perairan Selat Malaka Bengkalis, ABK Ditemukan Meninggal Dunia


Kamis, 08 Januari 2026

Polemik Yayasan Raja Ali Haji, Gubri Diminta Turun Tangan


Kamis, 08 Januari 2026

Inpres 2025 Wujudkan Jalan Koto Damai-Suka Menanti Mulus, Warga Berterima Kasih pada Syahrul Aidi


Kamis, 08 Januari 2026

Polsek Tanah Putih Gelar KRYD, Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas


Kamis, 08 Januari 2026

Lolos Administrasi, Delapan ASN Ikuti Lelang Lima Jabatan Kepala Dinas Pemkab Bengkalis


Kamis, 08 Januari 2026

Regional Management PTPN IV Regional III Perkuat Konsolidasi Optimalisasi Produksi Tahun 2026


Rabu, 07 Januari 2026

GARDA Riau Desak Disdikpora Kampar Tindak Tegas Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Etika di PAUD Melati


Rabu, 07 Januari 2026

Divonis 15 Tahun Penjara, Pemberhentian Elvis Ardi sebagai ASN Diproses BKPP Kuansing


Rabu, 07 Januari 2026

Pesawat Tempur Hawk 109/209 Dipiindahkan ke Lanud Pontianak


Rabu, 07 Januari 2026

UIR dan Pinbas MUI Riau Gencarkan Literasi Halal di Kepenuhan, Rohul


Rabu, 07 Januari 2026

Tuntut Keadilan Kesejahteraan, Hakim Ad Hoc se Indonesia Serukan Mogok Sidang


Rabu, 07 Januari 2026

New CRETA Alpha Mengaspal, Hyundai Perkuat Posisi Segmen SUV-B di Indonesia


Rabu, 07 Januari 2026

Apjetel Riau: Tak Cuma Rusak Estetika, Kabel dan Tiang Fiber Optik Liar juga Makan Korban


Rabu, 07 Januari 2026

Timgkatkan PAD, Plt Gubri Soroti Anomali Penerimaan BBNKB, Pajak BBM Hingga Galian C


Rabu, 07 Januari 2026

Antisipasi Curat, Curas, dan Curanmor, Polsek Ukui Sambangi Objek Vital


Rabu, 07 Januari 2026

Lebih Praktis dan Aman, Pelaku Usaha Kuliner Beralih ke Gas Bumi PGN


Rabu, 07 Januari 2026

Catat Prestasi, PN Bengkalis Sapu Bersih 1.132 Kasus di Tahun 2025


Rabu, 07 Januari 2026

160 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Bea dan Cukai di Pekabaru