Logo RTC
Logo AMSI
Logo HUT RTC Ke 22
 
 
 
Batako Ecobrick SMPN 23 Pekanbaru Solusi Penyelamatan Lingkungan

Riauterkini-PEKANBARU- Pemanfaatan limbah plastik menjadi barang-barang bermanfaat di SMPN 23 Pekanbaru telah mendapat respon positif dari berbagai kalangan. Bahkan sudah dikunjungi pihak Perpustakaan Nasional Republik Indonesia dan dalam waktu dekat Kementerian Lingkungan Hidup RI akan berkunjung dan melihat secara langsung keberhasilan pihak SMPN 23 dalam memanfaatkan limbah plastik menjadi eco brick.

"Ya, sebenarnya bukan hanya batako ecobrick yang kita hasilkan, tetapi juga limbah plastik ini bisa disulap menjadi kursi, meja, pot bunga dan jenis-jenis lainnya," ujar Kepala SMPN 23 Pekanbaru, Dr. Edi Suhendri, M.Si saat berbincang-bincang dengan media ini Selasa (20/9/22) di kantornya.

Lebih jauh ia menjelaskan, ecobrick adalah botol plastik yang diisi padat dengan limbah non-biological. Ecobrick ini adalah teknologi berbasis kolaborasi yang menyediakan solusi limbah padat tanpa biaya untuk individu, rumah tangga, sekolah, dan masyarakat.

"Jadi, dengan ecobrick, sampah-sampah plastik ini akan tersimpan di dalam botol sehingga tidak perlu dibakar, atau pun ditimbun. Nah, untuk pembuatan batakonya sendiri, botol-botol yang sudah terisi plastik secara padat dimasukkan ke dalam cetakan berbentuk silinder atau pun persegi kemudian dilapisi dengan adukan semen dan pasir (campuran mortar), " ungkap Doktor bidang Lingkungan ini.

Ia menjamin kekuatan batako ecobrick yang digagasnya tidak kalah dengan batu bata konvensional. Bahkan, kekuatan batako ekobrick ini bisa digunakan untuk bangunan hingga tiga lantai vertikal dan sudah diuji di laboratorium Dinas PUPR.

"Dan kekuatannya setara dengan baru bata kelas satu," katanya.

"Batako ecobrick ini sudah diaplikasikan menjadi bangunan Gazebo dan Taman Literasi di SMPN 23 Pekanbaru. Nah, kita berharap ini bisa mengedukasi semua pihak, sekolah-sekolah lain di Indonesia, khususnya di Kota Pekanbaru," ujar Edi yang juga selaku pemerhati lingkungan ini..

Beliau juga menjelaskan bahwa, program ecobrick ini sudah dijalankan selama 2 tahun yang lalu dan sudah dimuat didalam Kurikulum, yang termasuk dalam kompetensi ketrampilan tentang pemanfaat limbah plastik.

“Semua kegiatan ini dimotori oleh anak-anak OSIS. Jadi kita berharap anak-anak SMPN 23 Pekanbaru menjadi agen dan menjadi duta-duta lingkungan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa sampah plastik ini kalau tidak di kelola dengan baik maka bisa mendatangkan dampak yang baik bagi kesehatan seperti menyebabkan kanker paru-paru, dll,” jelasnya.

Menurut beliau selaku pemerhati lingkungan, bata konvensional banyak menyebabkan kerusakan lingkungan seperti penggerusan top soil (pengikisan lapisan kesuburan tanah) degradasi hutan, dan pencemaran udara.

"Kedepannya batako ecobrick diharapkan dapat mengurangi penggunaan bata konvensional, atau paling tidak dapat mengurangi degradasi lingkungan yang diakibatkan bata konvensional," ujarnya diakhir pembicaraan. (H-we)

 
BERITA SEBELUMNYA :
Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil

Bupati Inhil Herman Tekankan Kesiapsiagaan Karhutla Hadapi Musim Kemarau 2026 di Inhil.

Galeri
Senin, 27 April 2026

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang

Galeri, Wabup Yuliantini Hadiri Acara Apresiasi Pemda Berprestasi 2026 di Palembang.

Advertorial
Kamis, 30 April 2026

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Hadir di Mal SKA Pekanbaru

Sediakan 1.000 Varian Menu Penggugah Selera, Roadshow Kuliner Viral Indonesia Kembali Hadir di Pekanbaru.

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Seribuan Pengunjung Mal SKA Pekanbaru Antusias Kunjungi Honda Premium Matic Day

Honda Premium Matic Day Sedot Antusiasme Lebih dari 800 Pengunjung Mal SKA Pekanbaru.

Galeri
Jumat, 24 April 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Galeri, Bupati Hadiri Pelepasan dan Tepuk Tepung Tawar 39 ASN Calon Jamaah Haji Tahun 2026

Advertorial
Senin, 27 April 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026

Bupati Inhil Pimpin Upacara Hari Otonomi Daerah ke-30 Tahun 2026.

Berita Lainnya

Rabu, 29 April 2026

Kobaran Karhutla di Bangsal Aceh Dumai Berhasil Dijinakkan


Rabu, 29 April 2026

Polda Riau Raih Penghargaan Nasional sebagai Pengelola Anggaran Terbaik Kategori Pagu Sedang


Rabu, 29 April 2026

Secara Musyawarah dan Mufakat, Zulfadli Pimpin PWI Rohil


Rabu, 29 April 2026

Fenomena Bunuh Diri di Pelalawan Mengkhawatirkan, Warga Terbangiang Kembali Ditemukan


Rabu, 29 April 2026

May Day 2026: KSBSI Riau Soroti Pelanggaran Upah hingga PHK Sepihak di Perusahaan


Rabu, 29 April 2026

Januari-April, Polres Inhil Amankan 79 Tersangka Kasus Peredaran Narkoba


Rabu, 29 April 2026

Matangkan Persiapan MTQ, Disbudpar Kuansing Koordinasi dengan Polda Riau


Rabu, 29 April 2026

Beraksi Sembilan TKP, Polres Dumai Bekuk Residivis Spesialis Jambret


Rabu, 29 April 2026

Polisi Gagalkan Peredaran Perusak Saraf di Pelabuhan Roro Rupat Bengkalis


Rabu, 29 April 2026

Green Policing, Polisi Tanam Pohon di Ukui Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Pastikan Kelayakan Bangunan, Irutum Itdam XIX/TT Tinjau KDKMP di Inhil


Rabu, 29 April 2026

Sekda Kuansing Buka Lomba Senam Peringatan Hardiknas


Rabu, 29 April 2026

Menuju Grand Final Duta Pariwisata Riau 2026, Wahyu Trinanda Puteri Butuh Dukungan Pemkab Pelalawan


Rabu, 29 April 2026

Petugas Lapas Bengkalis Sisir Blok Hunian Warga Binaan


Rabu, 29 April 2026

Tambah Wawasan Jurnalis, Tanoto Foundation Gelar Journalist Capacity Building di Pekanbaru


Rabu, 29 April 2026

Kolaborasi Polisi dan TNI Respon Laporan Warga Soal PETI, 12 Rakit Dimusnahkan


Rabu, 29 April 2026

Pemuda di Rupat Utara Ditangkap, Polisi Amankan Perusak Saraf 0,21 Gram


Rabu, 29 April 2026

Ratusan Gram Sabu dan Pil Ektasi Diamankan Polres Inhu


Rabu, 29 April 2026

Heboh, Korban Kasus Dugaan Pelecahan Seksual di UNRI Capai 30 Orang


Rabu, 29 April 2026

JPU Banding, Dua Terdakwa Penggelapan Dana Rp7,1 M di Inhil Divonis 1,5 dan 1 Tahun Penjara